Asilah

Wisata Rumah Ibadah Agama Lain

Ustadz, bagaimana hukum mengunjungi tempat peribadatan agama lain, seperti candi, gereja, vihara, pura, dan lain sebagainya dengan tujuan wisata pelajar? (Yusron—Klaten)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَن وَالاَهُ

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengunjungi tempat peribadatan agama lain. Perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
– Jumhur ulama dari kalangan madzhab Maliki dan Hambali membolehkan seorang muslim memasuki gereja, sinagog, dan tempat ibadah lain. (Jawahirul Iklil, 1/383, Kasyful Qina’, 1/293)
– Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat, boleh memasuki gereja milik kafir dzimmi, jika di dalamnya tidak terdapat gambar atau patung. (Mughnil Muhtaj, 6/78)
– Para ulama madzhab Hanafi mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam sinagog atau gereja, sebab di situ tempat berkumpulnya setan, bukan karena mereka tidak punya hak masuk. (Raddul Muhtar, 1/380)
Dari ketiga pendapat ini, pendapat yang membolehkan lebih kuat. Dalilnya adalah sebagai berikut:
– Banyak sahabat yang memasuki gereja dan sinagog; bahkan ada yang mengerjakan shalat di dalamnya. (Ibnu Abu Syaibah, 4871)
– Umar bin Khattab pernah membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani yang berbunyi, “Kami (orang-orang nasrani) tidak akan menghalangi kaum muslimin untuk singgah di gereja-gereka kami baik di waktu siang maupun malam. Kami akan melebarkan pintunya, dan kami akan menjamu setiap tamu dan melayaninya dengan baik selama tiga hari.”
– Saat hijrah ke Habasyah, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah memasuki gereja di Habasyah dan menceritakan kepada Nabi tentang keindahannya dan patung-patung yang ada di dalamnya. Beliau mengingkari kemungkaran gereja tersebut, namun tidak mengingkari perihal masuknya keduanya ke dalamnya.
Meskipun dibolehkan, namun kita harus memperhatikan syarat yang diberikan oleh para ulama. Yaitu adanya seseorang yang menjelaskan kesesatan dan penyimpangan orang-orang yang menyekutukan Allah di tempat-tempat ibadah tersebut, baik sebelum, selama, maupun sesudah wisata. Hal itu supaya di hati mereka yang berkunjung tidak muncul syubhat dan keraguan.
Setelah membolehkan, para ulama menyatakan bahwa kunjungan wisata tersebut menjadi tidak boleh jika:
a. Bertepatan dengan hari raya mereka, sebab dikhawatirkan mereka yang datang akan ikut bersuka cita bersama mereka. ‘Umar berkata, “Janganlah kalian masuk ke gereja pada saat hari raya mereka. Sesungguhnya kemurkaan sedang turun kepada mereka pada saat itu.” (Abdurrazzaq, 1609)
b. Ketika orang-orang yang hadir diharuskan mengikuti upacara atau ritual mereka seperti berdiri, menunduk, atau bernyanyi.
c. Yang berwisata adalah anak-anak kecil yang masih belum tebal imannya dan tidak mengerti hakikat kebatilan agama syirik tersebut.
Wallahu a’lam.

One thought on “Wisata Rumah Ibadah Agama Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *