Asilah

Hukum Wanita yang Mengalami Keguguran

 

Bagaimanakah hukum wanita yang mengalami keguguran? (Luthfi—Sukoharjo)

الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Terkait status darah keguguran yang dialami oleh seorang wanita, para ulama memberikan penjelasan bahwa keguguran memiliki tiga keadaan, tiga keadaan tersebut yaitu:

Keadaan Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yakni sejak terjadinya pembuahan sampai bakal janin berusia 40 hari dan fase ‘alaqah, yakni ketika bakal janin berujud segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.

Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah. Dia tetap wajib shalat, puasa, dll. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, maka shalatnya tetap dilanjutkan dan status shalatnya juga sah, tidak perlu diulang.

Keadaan Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan lain sebagainya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.

Jika terjadi keguguran pada fase ini, ada dua keadaan:
Pertama, janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.

Kedua, Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita seperti ini.

Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.

Keadaan ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut dihukumi sebagaimana layaknya wanita yang melahirkan. Kemungkinan besar akan mendapati darah nifas, meskipun masanya lebih pendek. Wallahu a’lam.

One thought on “Hukum Wanita yang Mengalami Keguguran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *