Asilah

Jual Beli Beras Tidak Kontan

Sebagai pedagang saya membeli beras dengan cara tidak tunai dan menjualnya juga tidak tunai. Apakah ini termasuk riba. (Misdar—Tarakan Kaltim)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Apa yang bapak praktikkan itu bukan termasuk riba, asalkan jika terjadi keterlambatan pembayaran bapak tidak memungut apa pun terhadap orang yang berutang.

BACA JUGA: Jual Beli Salam
Dan bagi yang berutang, harap mengingat sabda Rasulullah saw,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran utang adalah kezhaliman.” (Bukhari—Muslim)

Bahkan para ulama menyatakan, jika diulang-ulang, orang yang menunda pembayaran termasuk orang fasik, syahadatnya tidak diterima.
Apa yang bapak praktikkan tidak termasuk riba, karena yang harus kontan adalah jika beras ditukar dengan komoditi riba lain selain emas dan perak atau yang mewakili keduanya, dalam hal ini mata uang. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *