Asilah

Hukum Mengumrahkan Orang Lain

Apa hukum melaksanakan umrah atas nama orang tua atau kerabat yang tidak mampu melakukan perjalanan jauh? Bolehkah bila yang hendak  melaksanakan badal belum pernah menunaikannya? (Marsono—Magetan)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ

jawab :

Para ulama memerinci permasalahan mengumrahkan orang lain, baik ia sudah meninggal dunia maupun masih hidup.

Pada prinsipnya, dibolehkan mengumrahkan orang lain; sebab umrah seperti haji. Ia boleh digantikan. Baik haji maupun umrah adalah ibadah badaniyah maliyah—dilakukan dengan badan dan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

Para ulama madzhab Hanafi menyatakan, boleh menggantikan umrah orang lain jika orang tersebut memintanya. Sebab kebolehan menggantikan ini secara niyabah (perwakilan)—sementara niyabah hanya terjadi dengan permintaan/perintah.

Para ulama madzhab Maliki berpendapat, makruh hukumnya menggantikan umrah. Namun, jika hal itu dilakukan maka tetap sah.

Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat, boleh menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain, apabila orang itu meninggal dunia atau tidak mampu secara badan untuk bepergian. Barangsiapa yang meninggal dunia sementara ia mempunyai tanggungan umrah wajib, padahal ia mampu untuk mengerjakannya, namun belum sempat mengerjakannya ia keburu meninggal dunia, diwajibkan menggantikan umrahnya dengan biaya dari harta yang ditinggalkannya. Jika ada orang yang bukan kerabatnya mengerjakan atas namanya dan tanpa izin ahli warisnya, maka umrahnya sah. Sama seperti jika misalnya ia punya tanggungan hutang, lalu ada yang membayarkan atas namanya, maka itu sah meskipun tanpa izin orang yang punya utang.

Masih menurut madzhab Syafi’i, dibolehkan pula menggantikan pelaksanaan umrah sunnah jika seseorang tidak mampu secara badan atau yang sudah meninggal dunia.

Para ulama madzhab Hambali berpendapat, tidak boleh mewakili pelaksanaan umrah atas nama orang yang masih hidup kecuali seizinnya. Sedangkan jika seseorang sudah meninggal dunia, maka boleh dilakukan tanpa seizinnya.

Ibnu Qudamah berkata, “Haji dan umrah atas nama orang yang hidup tanpa seizinnya tidak boleh—sama saja, baik wajib maupun sunnah. Sebab ia adalah ibadah yang bisa diwakilkan sehingga tidak sah/tidak boleh jika tidak diizinkan oleh yang wajib melakukannya, sama seperti zakat. Adapun atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka tanpa seizinnya pun boleh. Sebab, Rasulullah saw memerintahkan pelaksanaan haji atas orang yang sudah meninggal dunia, dan dapat dipastikan tanpa izinnya. Apa yang boleh fardhunya boleh pula sunnahnya, seperti zakat/sedekah. Berdasarkan ini, semua yang dilakukan oleh orang yang mewakili meskipun tidak diperintahkan, misalya seseorang diperintahkan untuk menunaikan haji lau ia juga menunaikan umrah, atau diminta untuk mewakili pelaksanaan umrah, lalu ia menunaikan haji, maka pelaksanaan itu sah atas nama orang yang sudah meninggal dunia tersebut. Sebab tanpa izinnya hal itu tetap sah. Namun hal itu tidak sah atas nama orang yang masih hidup. Jika seseorang melakukannya tanpa seizin orang yang diwakilinya, pelaksanaannya itu tetap sah atas namanya sendiri. Sebab jika tidak sah atas nama orang yang diwakilinya, otomatis sah atas dirinya sendiri. Sama seperti halnya fidyah puasa.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh para ulama di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi dan berkata, “Ibuku meninggal dunia dan belum menunaikan haji. Apakah aku harus berhaji atas namanya?’ Beliau bersabda, ‘Ya, berhajilah atas namanya.”

Kemudian hadits yang juga diriwayatkan oleh at-Tirmidziy, dari Abu Razin al-‘Uqayli, ia menemui Nabi saw dan berkata, “Wahai Rasulullah! Ayahku sudah tua, tidak dapat menunaikan haji, umrah, dan berkendaraan.” “Kerjakanlah haji atas nama ayahmu dan berumrahlah!”

 BACA JUGA : Istri Bekerja Membantu Suami Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Untuk Diri Sendiri Dulu

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain tetapi ia sendiri belum menunaikan haji. Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih berkata, “Orang yang belum berhaji tidak boleh menghajikan orang lain.” Ini juga pendapat al-Awza’i.

Sedangkan menurut Imam Malik, ats-Tsawri, dan banyak ulama madzhab Hanafi berkata, boleh menghajikan orang lain meskipun ia sendiri belum berhaji.

Dari kedua pendapat di atas, yang lebih kuat adalah yang menyataan tidak boleh. Dalil yang dijadikan pijakan mengenai tidak bolehnya menghajikan—dan tentunya mengumrahkan orang lain tetapi ia sendiri belum melaksanakannya adalah hadits yang menjelaskan bahwa suatu hari Rasulullah saw mendengar seseorang berucap, “Labbaik, atas nama Syubrumah” Beliau bertanya, “Siapakah Syubrumah itu?” Orang itu menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu sudah berhaji atas nama dirimu?” Orang itu menjawab, “Belum.” “Jika demikian, berhajilah untuk dirimu dulu, lalu berhajilah untuk Syubrumah,” jelas beliau. (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidziy, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas)

Wallahu a’lam.

One thought on “Hukum Mengumrahkan Orang Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *