Kasyfu Syubhat

Dosa Riba Tergantung Persentasenya ?

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

Dari ‘Amir bin Syarahil berkata; aku mendengar An Nu’man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya.

Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bunga Bank Haram

Riba telah diharamkan dengan jelas dalam alqur’an (al Baqarah: 275) begitu pula dalam hadits Nabi yang shahih, dan status keharamannya tidak berubah hingga hari ini bahkan sampai kiamat, sehingga riba benar benar haram dan jelas keharamannya. Bahkan ancamannyapun tidak berubah yaitu Allah dan RasulNya mengumumkan perang.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Bunga bank termasuk riba yang diharamkan dalam syariat, para ulama telah bersepakat akan keharamannya, pernah diadakan mu’tamar ‘aalam pertama di Makkah al Mukarramah pada tahun 1396 H/  1976 M, kemudian yang kedua di Kuwait pada tahun 1983 M, para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah haram. Tapi realitas yang ada pada hari ini, kita melihat bahwa bank dan lembaga keungan yang berbasis riba menggurita dan menguasai tiap pojok transaksi yang ada.

BACA JUGA : Kredit, Apa Ada Ribanya?

Meski Sedikit Tetap Haram

Indonesia pada penghujung tahun ini berupaya memudahkan dan seakan akan menghimbau masyarakat untuk mengambil dan berursan dengan keharaman bunga bank. Dikutip dalam tribunnews.com, Jakarta, Salah satu kendala bagi pengusaha kecil untuk maju, menurut Jusuf Kalla adalah akses terhadap modal. Tingginya suku bunga bank, telah menghambat para pengusaha. Ia mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar suku bunga bisa turun.

Dan Rencananya pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan suku bunga rendah pada akhir 2016, yang ini disebut oleh pengamat ekonomi sebagai fenomena spektakuler dalam industri keuangan nasional.

Yang lebih parah lagi, seorang muslim yang sudah mengetahui kemaraman bunga bank, kemudian berdalih dengan akal dan hawa nafsunya, kalau prosentase bunganya sedikit maka dosanya juga sedikit, kemudian memilih pinjaman dengan suku bunga yang paling rendah.

Dalam Islam sesuatu yang sudah jelas keharamanya, maka sedikit darinya pun tetap haram, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang memabukkan, maka banyak dan sedikitnya adalah haram.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albany)

Begitu pula riba, bukan berarti larangan dalam surat ali Imran :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

Berarti yang dilarang hanya yang berlipat lipat, yang sedikit tidak dilarang. Ini adalah pemahaman yang salah, karena pada umumnya orang mengambil riba itu berlipat lipat dan tidak sedikit, maka mengambil atau memakan bunga bank meskipun sedikitpun tetap dilarang dan haram.

Menyesal, Bertaubat Dan Tidak Mengulanginya

Ketika seseorang telah tersadarkan, ternyata meminjam bunga bank meski sedikit prosentasenya tetap haram, apalagi ketika tidak bisa membayar dengan lancar sehingga bunganya terus meningkat, maka semakin tersadar bahwa bermuamalah dengan keharaman bukanlah solusi, bahkan jika Allah memberikan keberhasilan setelah meminjam uang dengan akad yang haram, maka itu adalah istidraj (Apabila Anda melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat).

Ketika tersadar, menyesal, dan segera bertaubat kepada Allah maka selesaikanlah segera urusan keharaman ini, yaitu degan membayarkan pokok pinjaman dan tidak ada kewajiban untuk membayar tambahan dari pokok pinjaman (yaitu bunga bank), karena bunga bank itu haram maka tidak wajib mengembalikan yang haram. Dalilnya adalah firman Allah :

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279)

bila bisa diupayakan, maka berupayalah untuk hanya membayar yang pokok, namun bila ada madharat dan masalah yang diyakini akan menimpa dengan tidak membayar kelebihannya (bunganya), sehingga terpaksa membayarnya maka bayarlah dengan ketidak ridhaan dan pertaubatan kepada Allah Subhanahu wata’ala. wallahua’lam bis shawab.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *