Jarhah

Tidak Tahan dengan Penampilan  & Kelakuan Istri

Pertanyaan:

Assalamualaikum, maaf ustadz, saya sudah menikah 7 bulan yang lalu dengan seorang wanita, sekarang dia sedang hamil 4 bulan. Saya tidak bahagia dan betah dengannya semenjak pertama kali menikah. Selain karena berat badannya semakin meningkat dan tingkah lakunya yang kelewatan, dia kudapati telponan dengan temannya yang merendahkan saya dan keluarga saya dan ketika saya perintah untuk memasak, dia beberapa kali sengaja menaburi garam yang banyak sehingga saya tidak suka memakannya. Saya sudah berkali-kali mencoba untuk mendekatinya dan bicara baik-baik, akan tetapi tiada hasil. Saya menyesal menikah dengannya. Tolong Ustadz berikan nasihat, apa yang harus saya lakukan.

Kholid, Bumi Allah

 

Jawaban:

Waalaikumussalam, Saudaraku yang dirahmati Allah, pernikahan tidak lepas dari pertikaian dan perselisihan.

Ada dua hal yang saya sampaikan. Pertama, berilah nasihat dengan lembut dan peringatkan kepadanya sekali lagi bahwa ia keliru, semoga ia bisa berubah. Jangan lupa mendoakannya setiap saat agar Allah yang merubahnya. Karena dengan berubahnya istri akan menentramkan bayi yang dikandung dan keutuhan keluarga.

Kedua, Bila dengan segala cara yang baik tidak ditemukan ishlah, tapi justru masalahnya bertambah, solusi yang memungkinkan adalah mengambil jalan Thalaq, meskipun thalaq itu seperti pengobatan Kay yang membakar, tapi semoga Allah memudahkannya. Sebagaimana Allah berfirman,

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 130)

Rasulullah juga bersabda,

“Tiga orang yang berdoa kepada Allah dan tidak dikabulkan doa mereka; seorang yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya dan ia tidak mentalaknya dan seorang yang mempunyai harta atas seseorang dan ia tidak menyaksikan atasnya dan seorang yang memberikan kepada seorang yang sangat bodoh hartanya, padahal Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian memberikan kepada orang-orang yang sangat bodoh harta-harta kalian.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1805).

Yang perlu diingat, jika sudah yakin dan mantap dengan perceraian setelah melakukan berbagai ishlah, jangan khawatirkan nasib si jabang bayi. Allah yang akan menjaganya, kita pasrahkan semua urusan kepada-Nya. Allah akan mempermudah kita selama kita kembali kepada-Nya. Wallahu a’lam

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *