Melunasi Cicilan Barang Haram
Saya membeli biola kepada B seharga 500 ribu rupiah dengan cara mencicil. Saya sudah membayarnya 200 ribu rupiah. Lalu saya mendapatkan hidayah dan membakar biola tersebut. Apakah saya masih harus membayar kekurangannya? Apakah saya berdosa…