Kajian

Antara Menutup Aib dan Nahi Mungkar

Yang seharusnya dilakukan seorang muslim adalah menutupi aib saudaranya, bukan malah mengekspos dan menyebarkannya. Para ulama menyatakan, menyebarkan aib adalah dosa besar. Ada kecaman keras dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dalam hal ini. Beliau bersabda,

“Wahai orang-orang yang baru beriman dengan lisannya dan belum beriman dengan hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan jangan pula menyelidiki aib mereka, barangsiapa yang suka menyelidiki aib mereka, Allah akan menyelidiki aibnya, dan jika sudah seperti itu, Allah akan membeberkan aibnya sampai dirumahnya sendiri.” (HR. Abu Daud).

Hanya saja, aib wujudnya bisa bermacam-macam. Perbuatan dosa yang dilakukan sembunyi-sembunyi juga merupakan aib yang tentunya yang pastinya pelakunya tidak ingin hal itu disebarluaskan. Lantas, bagaimana dengan perintah amar makruf nahi mungkar? Bukankah saat melihat saudara kita berbuat dosa kita wajib mengingatkan? Dan bukankah hukuman had seperti zina, mencuri dan lainnya justru dipertontonkan kepada khalayak?

Di sini ada beberapa persoalan yang perlu didudukkan. Aib atau sesuatu yang memalukan yang ada pada seseorang bisa dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, aib yang sifatnya khalqiyah. Yaitu aib atau hal-hal memalukan yang sifatnya qodrati dan bukan merupakan maksiat. Misalnya cacat di salah satu organ tubuh, penyakit yang membuat si sakit malu jika diketahui orang seperti lemah syahwat atau bahkan impotensi, ketidak suburan dan hal semisal.

Aib pribadi seperti ini adalah aurat yang harus dijaga. Menyebarkannya, baik secara terang-terangan atau dengan gunjingan adalah dosa besar menurut sebagian ulama. Khusus aib yang sifatnya penciptaan Allah yang manusia tidak memiliki kuasa menolaknya, menyebarkannya berarti menghina dan itu berarti menghina Penciptanya. Demikian sebagaimana dijelaskan Imam al Ghazali dalam Ihya’ juz II/342, versi asy Syamilah.

Atau bukan aib tapi urusan pribadi yang bukan maksiat dan tidak ingin diketahui orang lain seperti masalah keluarga, hutang dan lainnya. Atau sebuah rahasia yang disimpan dan tidak ingin diketahui orang lain.

Menyebarkan rahasia orang lain (ifsa’us sirri) merupakan perbuatan tercela. Imam al Jahidz mengatakan, membocorkan rahasia itu merupakan paduan antara sikap bodoh dan khianat. Bukanlah orang terhormat yang tidak mampu menjaga lisan dan melapangkan dada untuk menjaga apa yang seharusnya ditutupi. (Tahdzibul  Akhlaq, hal.30).

Meskipun begitu, Imam al Izz bin Abdis Salam dalam Syajartul Ma’arif wal Ahwal, hal. 389 menjelaskan,kecuali jika ada manfaat yang benar-benar bisa dibuktikan dengan membocorkan rahasia, maka hal itu boleh. Seperti Nabi Yusuf yang membeberkan aib isteri raja bahwa wanita itulah yang menggoda Yusuf. Hal itu dilakukan untuk membela dirinya.

Kedua, aib berupa perbuatan maksiat. Dari segi caranya, maksiat dapat diIakukan secara sembunyi-sembunyi atau dilakukan terang-terangan.

Maksiat yang dilakukan sembunyi-sembunyi juga terbagi menjadi dua; yang hanya merusak hubungannya secara pribadi dengan Allah seperti minum khamr, berzina, sengaja membatalkan shaum dan lainnya. Kedua yang dilakukan sembunyi-sembunyi tapi merugikan orang lain seperti mencuri atau korupsi. Dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena pada dasarnya maksiat memang perbuatan yang memalukan.

Jika kita memergoki saudara kita melakukan maksiat jenis pertama pada paragraf di atas, hendaknya kita tidak menyebarluaskannya. Karena bagaimanapun si pelaku masih merasa malu dengan kemaksiatannya. Namun begitu, bukan berarti membiarkan begitu saja dan menihilkan amar makruf nahi mungkar. Nasihat dan peringatan tetap harus diberikan. Tentunya dengan cara yang baik, secara rahasia dan tidak dengan mengumbar keburukannya kepada orang banyak. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesiapa yang menasehati saudaranya dengan tetap menjaga kerahasiaan berarti dia benar-benar menasehatinya dan memperbaikinya. Sedang yang menasehati tanpa menjaga kerahasiaan, berarti telah mengekspos aibnya  dan mengkhianatinya. (Syarh Shahih Muslim, Imam an Nawawi, 1/131). Hal serupa dinyatakan al Fudhail bin Iyadh, “Orang yang beriman itu tetap berusaha menjaga rahasia aib dan menasehati, sedang pendosa itu mengumbar aib orang dan mempermalukannya.” (Jami’ul ulum wal Hikam, Ibnu Rajab, keterangan hadits ke-7).

Ini jika kita memergoki. Adapun jika baru melihat gelagat atau hanya mendengar gosip, kita dilarang menyelidiki maksiat jenis ini. Larangan ini termuat dalam firman Allah, “ Dan janganlah kalian melakukan tajassus…” (QS. Al Hujurat: 12) juga dalam hadits Nabi tentang larangan tajassus. Tajassus adalah sengaja menyelidiki sesama muslim tentang perbuatan maksiat yang dilakukannya atau mencari-cari aibnya. Hal ini haram dan rawan menimbulkan permusuhan. Dalam tafsir ayat ini, Imam as Suyuti menyebutkan kisah dari Abdurrahman bi Auf saat berjaga malam bersama Umar bin Khattab. Ketika mereka berkeliling, terlihat ada rumah yang masih lampunya masih menyala terang. Mereka pun mendekatinya. Rumah itu terbuka dan di dalamnya terdengar suara-suara keras dan gaduh. Umar bertanya, “Rumah siapa ini?” Abdurrahman menjawab, “Rumah Rabiah bin Umayah bin Khalaf dan mereka sedang minum khamr, apa yang akan anda lakukan?” Umar menjawab, “Menurutku kita telah melanggar larangan Allah agar jangan memata-matai.” Lalu mereka pun pergi. (ad Durrul Mantsur 9/257).

Adapun maksiat yang merugikan orang lain, apalagi orang banyak seperti mencuri dan korupsi tentunya boleh untuk diselidiki dan diungkap. Sangat berbahaya jika hal seperti ini dibiarkan. Lebih dari itu, dosa ini pada akhirnya juga akan diketahui khalayak karena hukumannya adalah potong tangan yang disaksikan kaum muslimin. Berbeda dengan zina, jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak diperbolehkan memata-matai agar dapat menghukumnya, menurut keumuman dalil di atas.

Jenis maksiat kedua adalah maksiat yang dilakukan secara terang-terangan. Ini mencakup seluruh jenis maksiat. Dalam hal ini sudah tidak berlaku lagi kaidah menutupi aib, menjaga rahasia dan nasihat secara sembunyi-sembunyi demi menjaga martabat. Bahkan menggunjingnya pun tidak lagi berdosa. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

“Setiap umatku dimaafkan kecuali yang melakukan dosa secara terang-terangan (mujaharah). Dan termasuk mujaharah itu adalah seseorang melakukan dosa di malam hari, lalu di pagi hari Allah telah menutupinya, tapi dia malah mengatakan “Wahai Fulan aku tadi malam melakukan ini dan ini.” Di malam hari Rabbnya telah menutupi dosanya lalu paginya dia malah menyingkap tirai Allah yang ditutupkan padanya.” (HR. Bukhari)

Imam ath Thayibi mengatakan, “Setiap umatku tidak boleh digunjing kecuali orang yang melakukan maksiat terang-terangan.” Imam an Nawawi menjelsakan, “Sesiapa yang terangan-terangan menampakkan kefasikan atau bidah, apa yang dilakukannya boleh diperbincangkan. (disebutkan dalam al Fath, XVII/238). Wallahua’lam. (T. anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *