Kajian

Apakah Seorang Muslim Itu Memiliki Keyakinan Jabbariyyah?

Kaum Jabbariyyah atau yang berkeyakinan Jabbariyyah adalah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba itu dipaksa untuk melakukan perbuatannya; bahwasanya segala perbuatannya itu tak ubahnya pohon yang digerakkan oleh angin. Yang menjadi seteru dari kelompok Jabbariyyah ini adalah Al-Qadariyyah yang menolak takdir. Mereka berpandangan bahwa hamba itu sendirilah yang menciptakan amal perbuatan mereka. Sementara Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa kaum muslimin itu harus berada di antara kedua kubu Al-Jabbariyyah dan Al-Qadariyyah. Mereka berpendapat bahwa seorang hamba itu memiliki keinginan dan kehendak, akan tetapi semua itu tetap mengikut kehendak dan keinginan Allah. Seorang hamba tidak menciptakan perbuatannya sendiri, tetapi ia juga tidak dipaksa sehingga tidak mampu lagi berkutik melakukan perbuatannya sendiri. Wallahu a’lam. Ia memiliki kebebasan untuk berbuat namun kebebasan yang mengikuti kehendak dan keinginan Allah.

Syaikh Abdul Karim Al-Khadir

Apakah Wajib Hijrah (Pindah) Bagi Orang Yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya.

Bila seseorang tidak mampu menjamin keamanan dirinya dan agamanya dari fitnah di negerinya maka apakah dalam keadaan ini hijrah menjadi wajib bagi seorang muslim? Dan kemana dia harus hijrah (pindah) ?

BACA JUGA: Mencari Penghubung Keyakinan

Alhamdulillah. Bila kenyataannya memang seperti yang disebutkan bahwa seorang muslim tidak mampu menjamin keamanan diri dan agamanya dari fitnah di negerinya maka disyariatkan hijrah baginya dari tempat itu- bila dia mampu- ke negeri yang bisa menjamin keamanan diri dan agamanya. Billahittaufiq dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad juga keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah 12/51.

Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)

Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?

Alhamdulillah,
Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta’aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. al Maidah:2)

Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.

Fatawa Lajnah Daimah V/145

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *