Konsultasi

Bayar Hutang, Bolehkah Pinjam dari Bank?

Apakah dibenarkan ketika dililit hutang meminjam uang ke Bank untuk membayar hutang tersebut? Apakah hal tersebut bisa dikategorikan kondisi darurat? Sekian, terimakasih Jazaakumullah khairan.

Ma’ruf, Bumi Allah

………….

Allah telah mengancam hamba-Nya yang melakukan transaksi riba, termasuk di dalamnya meminjam uang dengan riba. Allah ta’ala berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Sebelumnya, kita perlu terlebih dahulu memahami definisi dharurat. Yaitu sebuah kondisi yang akan mendatangkan bahaya, kesulitan yang memuncak hingga ditakutkan mengalami bahaya pada jiwa, atau anggota badan, atau kehormatan, atau akal, atau juga harta. Bila kondisi seperti demikian maka dibolehkan melanggar yang haram, meninggalkan yang wajib atau menundanya. Seperti kondisi orang sakit yang harus segera diobati karena akan mengancam jiwanya, dan tidak mendapatkan pinjaman. Maka dibolehkan meminjamnya sebatas kebutuhan berobat. Tapi perlu dipahami, bahwa tidak semua dharurat membolehkan yang haram, seperti tidak boleh membunuh orang muslim dengan alasan dharurat atau alasan terpaksa, demikian dengan zina tidak ada alasan dharurat.

Baca Juga: Apakah Sisem Kredit Ada Ribanya?

Adapun hutang, menurut Dr. Abdullah Faqih tidak termasuk hal dharurat, Allah ta’ala telah memerintahkan kepada yang dihutangi agar menunggu hingga mampu dibayar, bahkan kalau bisa hingga memaafkan dan mensedekahkan padanya bila kondisi teramat susah. ”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:280)

Walau demikian, memang kondisi hutang bisa beragam, sehingga kondisi tersebut bisa dilihat apakah akan mengancam jiwa, harta atau lainnya. Yang terpenting hendaknya seorang mukmin berusaha maksimal untuk membayar semua hutangnya dengan jalan yang dibenarkan oleh syari’at, lalu bertawakkal pada Allah, karena tentu Ia akan memberikan jalan keluar dari semua kesulitan tersebut. ”Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (Ath-Thalaq: 2). WaAllahu ’Alam Bissawaab (Redaksi/Konsultasi

 

Tema Lainnya: Riba, Muamalah, Harta 

2 thoughts on “Bayar Hutang, Bolehkah Pinjam dari Bank?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *