Fatwa

Hukum Menjadikan Bekam dan Ruqyah Sebagai Pekerjaan Tetap

Tanya:

Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Ustadz mau nanya, apakah diperbolehkan menjadikan bekam dan ruqyah sebagai aktifitas tetap untuk mencari maisyah? Demikian, dan Jazaakumullah atas jawabannya. Wassalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Hamba Allah

 

Jawab:

Tentang bekam, mengambil upah atau mencari ma’isyah darinya, kebanyakan para ulama menghukuminya halal. Hal demikian didasari karena berobat dengan bekam itu sunnah, Nabi shallallau ‘alaihi wasallam juga pernah bekam lalu memberi upah pada shahabat yang sudah membekamnya sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas bin Malik. Ibnu Abbas juga pernah bercerita, bahwa Nabi shallallau ‘alaihi wasallam pernah bekam lalu memberi upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya haram tidak mungkin beliau memberi upah padanya.

Al-Laits bin Sa’ad bercerita, aku pernah bertanya pada Rabi’ah tentang upah al-Hajjaam (tukang bekam), “Tidak mengapa, bahkan dahulu di zaman Umar bin Khattab ada pasar khusus tukang bekam.” Jawabnya. Imam Malik berkata, “Upah tukang bekam bukan amalan yang dibenci, aku berpendapat tidak apa-apa.” Yahya bin Sa’id juga berkata, “Kaum muslimin tidak pernah melarang upah tukang bekam, mereka membolehkannya.”

Baca Juga: Hukum Mengucapkan “Al-Marhum” Bagi Orang Meninggal

Walau demikian, diantara para ulama, yaitu sebagian dari ahlu hadits ada yang mengharamkan upah dari bekam. Hal demikian karena tidak sedikit hadits yang secara jelas mencelanya. Diantaranya hadits dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Nabi shallallau ‘alaihi wasallam bersabda:

 

كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ

Upah tukang bekam itu buruk, upah pezina itu buruk dan jual beli anjing itu buruk.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Kesimpulan yang lebih tengah-tengah dalam hal ini, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Abdullah Faqih dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, bahwa bagi mereka yang membutuhkan upah dari jasa bekamnya maka tidak mengapa mengambil dan mensyaratkannya. Tapi bagi mereka yang tidak membutuhkannya dan hal demikian ia lakukan sebagai bentuk bantuan pada sesama kaum muslimin maka baginya pahala dan kebaikan di sisi Allah ta’ala, bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah mengkategorikan pengobatan bekam dengan fardhu kifayah.

Demikian Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang upah tukang bekam, beliau menyitir ayat An-Nisa: 6, “Barangsiapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” Lalu berkata, “Demikian dalam permasalahan ini (upah tukang bekam), karena syari’at dibangun di atas landasan mengambil kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan.”

Adapun ruqyah, juga tidak mengapa mengambil upah darinya. Nabi shallallau ‘alaihi wasallam bersabda:

 

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya sesuatu yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah kitabullah.” (HR. Bukhari)

Dari Nabi saw juga menyetujui perbuatan para shahabat yang mengambil upah atas ruqyahnya, sebagaimana riwayat Bukhari Muslim dari shahabat Abi Sa’id Al-Khudri. Dan kedudukannya seperti seorang yang mengobati orang sakit, dia membacakannya pada orang yang sakit agar mendatangkan manfaat padanya yaitu kesembuhan, demikian menurut Syeikh Shalih al-Utsaimin.

Imam An-Nawawi ketika mengomentari hadits persetujuan Nabi shallallau ‘alaihi wasallam atas tindakan shahabatnya yang mengambil upah dari jasa ruqyah, ia berkata, “Ini jelas menunjukkan kebolehan mengambil upah dari jasa ruqyah dengan surat al-Fatihah dan dzikir lainnya. Ia adalah halal tidak dibenci sama sekali, sebagaimana upah pengajaran al-Qur’an, demikian menurut madzhab Syafi’i, Malik, Ahmad, Isahq, Abu Tsur dan ulama salaf lainnya, adapun Abu Hanifah melarang upah pengajaran al-Qur’an dan membolehkan upah dari jasa ruqyah.”

Baca Juga: Hukum Berobat dan Menjual Obat yang Haram

Menurut Ibnu Taimiyah, tidak mengapa mengambil upah dari jasa ruqyah sebagaimana pendapat imam Ahmad. Menurut syeikh Fauzan, mengambil upah dari jasa ruqyah adalah halal, karena Nabi shallallau ‘alaihi wasallam pun menyetujui atas perbuatan shahabatnya yang berbuat demikian. Demikian menurut Syeikh Abdullah bin Baz.

Yang perlu ditekankan dalam hal ini, -sebagaimana perkataan Syeikh Abdullah bin Jibrin- bagi orang yang melakukan ruqyah agar lebih mengedepankan manfaat bagi kaum muslimin, memohon pahala Allah ta’ala agar disembuhkan dari penyakitnya, dan menjauhkan bahaya darinya. Lalu tidak meminta upah atas jasa ruqyahnya, tapi biarlah urusannya dikembalikan pada yang sakit, bila memberinya dan dianggap berlebihan maka dikembalikan sebagiannya. Sikap seperti ini merupakan penyebab terbesar atas kesembuhan penyakit tersebut.

Bahkan menurut Syeikh Utsaimin, dibolehkan bagi yang sakit ketika akan diruqyah mensyaratkan kesembuhan yang dengannya ia memberi upah, tapi bila tidak sembuh maka ia tidak memberi apa-apa.

(Lihat: Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah:2/3624, Al-Muhalla:13/24, Liqaa’at Al-Bab Al-Maftuh:8/34, Aunul Al-Ma’bud: 7/406)

 

Oleh: Redaksi/Fatwa


Ingin berlangganan Majalah Islami yang menyajikan bacaan bagus untuk keluarga dan wanita? Hubungi Keagenan Majalah ar-risalah terdekat di kota Anda, atau hubungi kami di nomer: 0852 2950 8085

One thought on “Hukum Menjadikan Bekam dan Ruqyah Sebagai Pekerjaan Tetap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *