Asilah

Berwasiat Tidak Boleh Menikah Lagi

Assalamu’alaikum warahmatullah, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya, apakah istri harus taat atau boleh dilanggar? Syukran

Dari ukhti Yus, di bumi Allah.

Jawab :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Alhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa ‘ala aalihi washahbihi waman tabi’a hudah.

Agama Islam tidak mensyari’atkan kepada para suami untuk berwasiat kepada istrinya supaya tidak menikah lagi sepeninggalnya. Bahkan ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan syariat nikah, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menutup pintu pintu fitnah.

Kalaupun suami mewasiatkan hal itu, maka tidak wajib bagi istri untuk memenuhinya jika ternyata memang suami meninggal terlebih dahulu. Jika wasiat ini dilaksanakan sedangkan istri yang ditinggal pergi masih muda, maka ditakutkan akan memberikan madharat bagi sang istri, yaitu terjerumus dalam fitnah dan tindak kekejian. Sehingga tidak diwajibkan dan tidak pula dianjurkan untuk mentaati wasiat suaminya.

Adapun bila ada sepasang suami istri yang shaleh dan shalehah, selalu berupaya saling bantu membantu dalam kebaikan dan ketaatan, kemudian istri tidak ingin menikah setelah sepeninggal suaminya karena husnudzan kepada Allah dan berharap bersama suaminya tersebut di surga, maka ini tidak mengapa.  Allah ta’ala berfirman:

“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar Ra’du: 23)

“Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan.” (QS. Az Zukhruf: 70)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani, dinilai sahih oleh Al Albani)

BACA JUGA : Hukum Shalat Jenazah Dikuburan

Adapun istri-istri Nabi maka mereka radhiallahu’anhunn tidak halal untuk dinikahi sepeninggal Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan ini hanya khusus istri-istri Nabi, karena mereka adalah istri Nabi di dunia dan di akhirat, dan mereka adalah ummahatul mukminin (ibu-ibunya orang mukmin), maka tidak boleh seorang muslim pun menikahi ibunya. Allah Ta’ala berfirman :

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al Ahzab: 53)

Wallahua’lam bis shawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *