Terkini

Bijak Mengelola Harta ala Istri Shalihah

[bs-quote quote=”“Kini, kau tlah jadi milikku dan aku telah menjadi milikmu. Semoga jiwa dan raga kita menyatu selamanya dalam cinta di bawah naungan-Nya…”.” style=”style-4″ align=”left” color=”#2677bf”][/bs-quote]

Sah-sah saja mengungkapkan kalimat mesra di samping setelah ijab-qobul dinyatakan. Setelah menikah, istri memang menjadi milik suami, begitupun sebaliknya. Keduanya disatukan oleh sebuah ikatan yang kuat, mitsaqan ghalidza. Sebuah ikatan yang menghalalkan jiwa dan raga masing-masing untuk pasangannya.

Cinta, kasih dan perhatian harus menyatu untuk menyongsong masa depan. Hanya saja, ikatan nikah bukanlah akad yang melebur hak kepemilikan atas suatu harta. MOU dalam nikah hanya mengikat suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri serta mu’asyarah bil ma’ruf, dan istri menaati suami dalam hal yang ma’ruf. Artinya, status kepemilikan harta masing-masing tidak lantas sama sekali melebur; milikku jadi milikkmu dan milikmu jadi milikku. Perpindahan tangan atas hak milik suatu harta disyaratkan adanya kerelaan dari pemiliknya atau ketentuan lain.

Allah berfirman;

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka.” (QS. al Baqarah: 229)

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya.” (QS. an Nisa’: 4).

Ayat ini menegaskan bahwa istri berhak atas hartanya sendiri. Dalam ayat ini, harta tersebut berupa mahar yang diterimanya dari suami. Harta mahar itu mutlak menjadi miliknya. Demikian pula harta yang ia terima sebagai nafkah dari suami, atau harta warisan dari orangtuanya, atau ia peroleh dari bekerja.

Syaikh asy -Syinqithi menjelaskan bahwa harta wanita adalah miliknya pribadi. Ia berhak mengelolanya sesuai keinginan. Suami tidak berhak turut campur apalagi mengambil paksa. Sebab ada beberapa kasus, suami mengambil paksa semua harta istri yang diperoleh dari usahanya. Ini jika istri mampu mengelola hartanya dengan benar; tidak boros dan dihambur-hamburkan. Adapun jika istri tidak rasyidah (bijak) dalam mengelola hartanya, suami berhak ikut mengendalikan. Dasarnya adalah ayat 4 surat an nisa’. (Syarhul Mustaqni’ li Syinqithi VII/311).

Pun demikian pula harta suami. Selain harta yang diberikan kepada istri sebagai nafkah, hak milik suatu benda yang dibeli suami tetap menjadi miliknya. Istri tidak berhak mengambil alih hak kepemilikannya tanpa seijin suami. Kecuali jika suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, barulah istri berhak mengambilnya, bahkan meski dengan cara mengambil diam-diam. Seperti istri Abu Sufyan yang sampai harus mencuri harta suaminya karena saking pelitnya sang suami, pada saat itu, untuk mencukupi kebutuhannya. Disebutkan dalam hadits;

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ هِنْدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا قَالَ « خُذِى أَنْتِ وَبَنُوكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Hindun Ibu Muawiyah berkata kepada Rasulullah, “Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit. Bolehkah saya mengambil hartanya diam-diam? “ Rasulullah bersabda, “ Ambillah yang bisa mencukupimu dan anak-anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Bukhari)

(Ma’ruf artinya kadar harta yang diambil cukup untuk menutupi kebutuhan menurut standar umumnya orang).

Jadi, istri berhak atas hartanya, suami juga berhak atas segala yang dimilikinya. Pemahaman mengenai hak harta ini sangat diperlukan agar jangan sampai terjadi kezhaliman. Misalnya suami menganggap bahwa harta istrinya adalah miliknya. Ia pun mengambil dan menggunakannya tanpa ijin tanpa memedulikan isteirnya. Menurut Syaikh asy-Syinqiti dalam lanjutan keterangan ayat di atas, perbuatan suami tersebut termasuk “aklu amwalin nas bil bathil” memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Atau sebaliknya, merasa sudah mendapat ijin dari Rasulullah, istri seenaknya saja menggunakan dan mengakuisisi harta suami, padahal semua kebutuhannya telah dicukupi. Semua ini dilarang. Namun begitu, jika suami atau istri ‘mencuri’ harta dari istri atau suaminya, tidak lantas dikenai had potong tangan meskipun jumlahnya mencapai nishab had.

Oleh karenanya, idealnya memang harus ada pembagian yang jelas antara nafkah untuk istri pribadi, hal mana harta tersebut akan menjadi miliknya, dengan anggaran untuk kebutuhan keluarga. Fungsinya agar istri benar-benar nyaman ketika hendak menggunakan suatu harta untuk keperluan pribadinya. Misalnya memberi uang saku untuk anak saudaranya atau bersedekah. Bukankah wanita disuruh banyak-banyak sedekah? Rasulullah bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

“Wahai para wanita, bersedekahlah karena aku lihat kalian menjadi mayoritas penduduk neraka.” (HR. Bukhari )

Jadi, para istri berhak meminta nafkah kepada suami dan menggunakannya sesuai keinginannya dengan baik. Kalaupun toh pada akhirnya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ya, memang seperti itulah yang dianjurkan. Bukankah orang yang paling berhak menerima sedekah seorang istri adalah suami dan anak-anaknya?

Dalam lanjutan hadits di atas dikisahkan bahwa setelah bersabda demikian, Zainab, istri Ibnu Mas’ud menemui rasulullah dan berkata, “ Wahai Nabi Allah, hari ini Engkau memerintahkan sedekah, saya punya perhiasan dan saya ingin menyedekahkannya. Tapi Ibnu Mas’ud mengklaim bahwa Dia dan anak-anaknyalah yang paling berhak atas sedekah saya.” Rasulullah bersabda, “ Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anak-anakmu adalah orang yang peling berhak menerima sedekahmu.”

Jadi meskipun harta tersebut kembali lagi untuk keluarga, para istri bisa mendapat pahala sedekah. Benefitnya jadi berlipat; kebutuhan keluarga tercukupi, istri mendapat pahala sedekah dari Allah. Wallahua’lam.

 

Oleh: Ust. Taufik Anwar/Keluarga

 

One thought on “Bijak Mengelola Harta ala Istri Shalihah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *