Fatwa MasayikhKonsultasi

Haram Mengakali Syariat

Tanya:

Kawan saya ingin membeli emas senilai 1000 riyal dari saya dengan cara kredit.  Tapi saya katakan, “Tidak boleh kalau tidak kontan.” Lalu dia berkata, “Kalau begitu, pinjami aku 1000 riyal.” Akupun memberinya. Lalu tiba-tiba dia memberikan uang itu untuk membayar emas tersebut. dan kini statusnya, dia berhutang uang dari saya dan bukan emas. Apakah ini boleh?

 

Jawab:

Tidak boleh. Ini termasuk akal-akalan terhadap riba. Sedang menggabung antara dua akad; akad pinjam dan akad jual beli dalam satu majelis sendiri hukumnya dilarang.

Semua bentuk akal-akalan dalam Islam haram hukumnya. Bentuknya memperlihatkan transaksi yang mubah padahal sebenarnya hanya ingin mengelabuhi larangan syariat. dilarang pula melakukan akal-akalan untuk menggugurkan suatu kewajiban. Ayub as Sakhtayani mengatakan, “Mereka membuat tipudaya kepada Allah, seolah-olah menipu anak kecil. Sekiranya mereka melakukan perbuatan yang sebenarnya, tentu saya akan mudah menghukumi mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, dari buku Halal haram dalam bisnis Kontemporer, al Qowwam, 2009 dengan sedikit editing).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *