Jarhah

Hukum Berkali-Kali Bilang Cerai

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ustadz yang budiman, selama pernikahan kami yang baru 5 tahun dan dikaruniai Allah 2 anak, saya termasuk orang yang cuek dalam urusan rumah tangga. Saya memiliki kebiasaan buruk sering mengucapkan kata ‘cerai’ kepada istri hanya karena masalah kecil yang membuat saya merasa tidak nyaman. Dan kalau saya hitung telah lebih dari seratus kali.

 

Beberapa hari yang lalu istri mengingatkan status pernikahan kami setelah berkonsultasi dengan seorang Ustadz. Saya jadi sadar dan ketakutan. Bagaimana status pernikahan kami dan apakah kami perlu melakukan nikah ulang?

 

Atas nasihat Ustadz saya haturkan jazakumullah khairan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Abu Hana di bumi Allah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Abu Hana yang budiman, lafazh cerai ada dua macam, yaitu sharih (jelas) dan kina’i. Lafazh sharih adalah ucapan yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain talak. Ia tetap jatuh sebagai talak meski tidak diniatkan karena jelasnya arti ucapan itu. Biasanya dengan kata kerja lampau (fi’il madhi), atau menyebutkan status isteri bahwa dirinya adalah wanita yang terceraikan. Sedang lafazh kina’i adalah ucapan yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat, jadi tidak bisa langsung dihukumi telah jatuh talak.

 

Bca Juga: Nafkah Istri yang Diceraikan

 

Abu Hana yang baik, terlepas dari berapa kali Anda mengucapkan cerai, sebaiknya segera menemui Ustadz bersangkutan untuk memperjelas hukum ucapan Anda. Jangan bermain-main dengan syariat, agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk di kemudian hari. Sebab di dalam Islam, batas kebolehan seorang suami menceraikan istrinya adalah 3 kali, sehingga banyaknya kata cerai yang Anda ucapkan memang berpotensi telah melewati batas itu. Dan hal ini berarti Anda dan istri secara syariat sudah talak ba’in kubra, alias sudah batal pernikahan Anda berdua.

Untuk itu, ceritakanlah kepada Ustadz itu apa yang terjadi secara detail agar beliau bisa memberikan penjelasan yang benar tentang status pernikahan Anda berdua. Bertanyalah sebaik mungkin agar Anda tidak menolak kebenaran dan dilanda keraguan. Belajarlah berlapang dada tentang apapun hukum yang nanti beliau putuskan. Jika memang pernikahan Anda berdua sudah batal, semoga Anda bisa menerima keputusan ini dengan baik. Jagalah hubungan dengan mantan secara baik, banyaklah bertaubat dan segeralah menyelesaikan legal formalnya.

 

Demikian nasihat saya, semoga bermanfaat.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

 

 

One thought on “Hukum Berkali-Kali Bilang Cerai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *