Fatwa MasayikhKonsultasi

Hukum Kencing sambil Berdiri

Pertanyaan:

Apakah kencing berdiri itu dibolehkan ataukah diharamkan?

Jawab:

Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa alihi wa shohbih. Wa ba’du:

Tidak diharamkan kencing dengan berdiri, hanya saja disunahkan untuk kencing sembari duduk(jongkok) karena ada sebuah riwayat dari Aisyah: “Kalau ada yang mengatakan kepada kalian bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membuang air kecil sembari berdiri maka jangan kau percayai dia, Beliau tidak buang air kecil melainkan dengan duduk (jongkok). (HR. at Tirmidzi). Dan inilah yang paling benar, karena posisi  jongkok akan lebih menghindarkan seseorang dari cipratan air kencing.

Akan tetapi ada pula riwayat yang memberikan rukhsah atau keringanan untuk kencing sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah berkata, “ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah lalu beliau buang air sambil berdiri.”(diriwayatkan pula dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit).

Dan tidak ada penegasan dalam hadits ini terhadap apa yang dikatakan Aisyah karena adanya kemungkinan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu karena sedang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk jongkok, atau beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing sambil berdiri itu tidak haram. Hal itu juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukannya sambil jongkok adalah sunah, bukan wajib dan haram menyelisihinya. Wabillah taufiq wal minnah. (Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’. Fatwa no. 2001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *