Fatwa MasayikhKonsultasi

Hukum Membeli Boneka

Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?

Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal ini jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang pernah dimainkan oleh Aisyah radiyallahu anha Sedangkan boneka yang memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, maka saya tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk cipataan Allah.

Secara dzahir boneka yang digunakan Aisyah ra untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal-hal itu adalah lebih utama, akan tetapi saya tidak dapat mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram. Karena dalam masalah tersebut ada pengecualian bagi seorang anak kecil yang tidak dimiliki oleh orang-orang dewasa.

Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunkan untuk bermain dan bersendau gurau

Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu, sehingga tidak terlihat lagi cirinya dengan jelas.

(Fatawa al Aqidah, Ibnu Utsaimin hal.684-685, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 94-95, Pustaka Darul Haq)

Membacakan Al Qur’an Untuk Orang Sakit

Bolehkan membaca Al  Qur’an untuk orang sakit karana mengharap wajah Allah atau dengan upah?

Apabila tujuannya adalah meruqyah orang sakit dengan al Qur’an, maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Karena Nabi saw bersabda :

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

 

“Siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Muslim)

Dan berdasarkan perbuatan Nabi saw dan para sahabatnya, yang paling baik adalah tanpa upah, namun jika dengan upah hukumnya boleh, karena adanya sunnah yang membolehkan hal itu.

Namun jika tujuannya adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang demikian tidak semestinya dikerjakan, karena tidak ada riwayatnya dalam syara’ yang suci. Rasulullah saw  bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).

(Fatwa Lajnah ad-Daimah, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 208, pustaka Darul Haq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *