Dr. Ahmad ZainFikih Nazilah

Hukum Mendonorkan Organ Tubuh

Donor artinya derma atau sumbangan. Donor organ tubuh berarti mendermakan organ tubuh untuk orang lain demi kepentingan medis. Secara medis donor organ tubuh adalah legal asal sesuai prosedur. Namun menurut syariat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pembahasan ini bisa dibagi menjadi empat hal:

 

Pertama, Donor Organ Yang Bisa Pulih

Di antara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dilakukan manakala pasien kekurangan darah akibat operasi, kecelakaan, kebakaran, persalinan, gagal ginjal, kanker darah dan lainnya.

Secara syar’i hukum donor darah adalah boleh untuk kepentingan yang sifatnya darurat (Fatawa Kibar Ulama al Ummah, hal. 939 ) Alasannya:

 

     1.Menjaga Jiwa (hifdzu an nafs). Donor darah dapat membantu kesembuhan dan menghindarkan pasien kehabisan darah yang bisa menyebabkan kematian. Dalilnya:

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. “  (Qs Al Maidah : 32)

     Dalam ayat ini, Allah SWT memuji setiap orang yang memelihara kehidupan orang lain, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah SWT, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah SWT.

Firman Allah swt:

 ” Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…” (Qs. Al Baqarah: 172)

     Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

 

     2.Donor darah, secara umum, tidak menyebabkan madharat pada pendonor karena darah diproduksi oleh tubuh dan berganti secara berkala.

     Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat:

1.Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.

2.Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.

3.Darah tersebut tidak membahayakan pasien.

4.Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi ” Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur sesuai kadarnya “. (As Suyuti, al- Asybah wa An Nazha’ir, hal. 84).

5.Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang untuk menjual darah. (Shahih Bukhari, Juz II, hal 8).

Imam Nawawi berkata: “Sebagaimana diharamkan mengambil upah dari (perbuatan haram), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah(kepada sesuatu yang haram), jika dalam keadaan darurat ” (Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195). Hal ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat. 

Kemudian, bagaimana hukum mendonorkan darah untuk disimpan di bank-bank darah seperti PMI atau rumah sakit untuk dipakai dalam peristiwa – peristiwa yang mendadak?

Jawabannya adalah boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya. 

 

Kedua, Donor Organ Tubuh Yang Bisa Menyebabkan Kematian

Ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, misalnya; limpa, jantung, ginjal dan otak. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Allah berfirman,

“..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. ” (Qs. Al Baqarah: 195).

Juga dengan firman Allah swt :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs. An Nisa: 29).

 

Ketiga, Donor Organ Tubuh Tunggal

Organ tunggal bisa jadi memang organ tersebut hanya satu seperti rahim dan lidah, ada juga yang pada asalnya ganda tapi karena salah satunya rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, misalnya mata atau ginjal yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.

     Akan tetapi ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah;

  1. Indung telur pasien masih bisa berfungsi sehingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
  2. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
  3. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.

 

Keempat, Mendonorkan Salah Satu Organ

Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya meski hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.

Syeikh Bin Baz – rahimahullahu – Mufti  Saudi Arabia (Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) menjelaskan, “Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya insyaallah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya, Sebagaimana firman Allah  :

” dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik “  (Qs Al Baqarah: 192)

Dan Rasulullah bersabda:

” Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya ” )  HR Muslim no 2699 ).  

 

Oleh: Dr. Ahmad Zain an-Najah, MA

 

Baca Juga: 

Hukum Arisan Dalam Islam

Hukum Bank ASI

Hukum Menyusui Orang Yang Sudah Dewasa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *