Fatwa

Hukum Mengucapkan “Al-Marhum” Untuk Orang Meninggal

Ada sebuah tradisi yang sudah mengakar di Indonesia ketika menuliskan nama seseorang yang sudah meninggal atau menyebut namanya dalam suatu pembicaraan. Orang-orang biasanya mengatakan al-marhum atau menulis dengan singkatan (alm). Dengan harapan, apa yang diucapkan tersebut akan menjadi doa bagi orang yang telah meninggalkan mereka, dan untuk menghormati jasa-jasa mereka ketika masih hidup. 

Bagaimana Hukumnya?

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya bagaimana hukumnya ketika ada yang meninggal, orang-orang mengucapkan,

يَاأَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ

 ارْجِعِي إِلىَ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَةً

Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya.  (QS. Al Fajr:27-28)

 

Jawaban beliau: Hal ini tidak boleh diucapkan terhadap seseorang secara khusus karena merupakan bentuk persaksian bahwa orang tersebut termasuk golongan yang ada pada ayat.

Dalam fatwa lain juga dinyatakan bahwa menyebut orang yang meninggal dengan sebutan al-marhum (yang dirahmati) atau al-maghfur (yang diampuni) juga tidak diperbolehkan. Karena hal itu merupakan klaim bahwa orang tersebut adalah orang mendapat rahmat, padahal kita tidak mengetahui hakikatnya. Yang diperbolehkan adalah “ghafarahullah” (semoga Alah mengampuninya) atau “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya) yang sifatnya doa, bukan klaim.

 

Redaksi/Disarikan dari Fatwa Syaikh Utsaimin dan Syaikh bin Baz

 

Baca Juga: 

One thought on “Hukum Mengucapkan “Al-Marhum” Untuk Orang Meninggal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *