Dr. Ahmad Zain

Hukum Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki

 

Salah satu bentuk jual beli yang dilarang dalam Islam adalah seseorang yang menjual barang yang bukan miliknya. Larangan ini meliputi tiga hal:
1. Larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya.
Larangan ini berdasarkan hadist Hakim bin Hizam, beliau pernah bertanya pada Rasulullah:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” (Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Larangan di atas hanya berlaku jika dia menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tetapi jika dia menjual barang tersebut atas izin pemiliknya maka diperbolehkan, seperti jika dia sebagai wakilnya, atau menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atau sebagai agen pemasaran.
Begitu juga, jika seseorang diamanati harta anak yatim untuk dikembangkan, maka dibolehkan baginya untuk melakukan transaksi jual beli demi kemaslahatan anak yatim.

Bagaimana hukum menjual barang kredit?
Orang yang membeli barang secara kredit dan belum lunas, dia mempunyai dua keadaan,
Keadaan Pertama: dia mempunyai komitmen dan mampu membayar utangnya dan mempunyai jaminan atas hal itu, maka dibolehkan baginya menjual barang yang dibelinya dengan cara kredit tersebut.
Inilah yang dilakukan kebanyakan para pedagang di pasar-pasar, dimana mereka menjual barang-barang yang dibelinya dari pihak lain, padahal pembayarannya belum lunas. Ini sudah berlaku di masyarakat selama ini dan para ulama tidak mempermasalahkannya.
Keadaan Kedua: dia tidak mampu membayar utangnya dan barang tersebut sebagai jaminan dari penjualnya yang pertama, yaitu jika mampu membayar sampai lunas, maka barang tersebut menjadi miliknya secara penuh, sebaliknya jika tidak mampu melunasi utang, barang tersebut sebagai jaminannya. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menjual barang tersebut, karena terkait dengan utang yang belum dibayarnya.

2. Larangan menjual barang yang belum sepenuhnya berada di tangannya.
Bentuk lain dari jual beli barang yang tidak dimiliki adalah menjual barang yang belum sepenuhnya berada di tangan kita, walaupun barang itu telah kita beli lunas, tetapi barang tersebut masih dalam proses pengiriman atau masih dalam perjalanan.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia mendapatkannya secara sempurna (sampai di tangannya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di dalam riwayat lain disebutkan:

وعَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ). قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.

“Dari Thowus, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melarang seseorang menjual makanan sampai dia mendapatkannya secara sempurna (sampai di tangannya). Saya bertanya pada Ibnu Abbas, “Bagaimana hal itu (bisa dilarang)?” Dia berkata, “Yang demikian itu seakan-akan dia membeli uang dirham dengan uang dirham lainnya, sedangkan makanannya terundur kedatangannya (tidak ada).” (HR Bukhari dan Muslim)

Berkata Ibnu Hajar al-Astqalani di dalam Fathu al-Bari (IV/ 349) menerangkan masalah di atas:
“Maksud dari hadits di atas bahwa Thowus bertanya tentang sebab larangan ini, maka Ibnu Abbas menjawabnya bahwa jika pembeli itu menjual makanan tersebut sebelum memegangnya, sedangkan makanan yang dijual tersebut masih di tangan penjual (pertama), maka seakan-akan dia menjual sejumlah uang dirham dengan mendapatkan sejumlah uang dirham lain.

Hal itu diterangkan oleh riwayat Sufyan dari Ibnu Thowus di dalam Shohih Muslim, Thowus berkata, “Aku berkata pada Ibnu Abbas, ‘Kenapa dilarang?’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu melihat mereka telah melakukan jual beli dinar dengan dinar (uang dengan uang), padahal makanan terlambat kedatangannya (tidak ada), maksudnya jika seseorang membeli makanan dengan 100 dinar umpamanya, dan uang tersebut telah diserahkan kepada penjual, sedangkan dia belum menerima makanan tersebut, kemudian dia (sang pembeli) menjual kembali makanan tersebut kepada orang lain dengan harga 120 dinar, dan dia sudah menerima uangnya sebesar itu, sedangkan makanan tersebut masih di tangan penjual (pertama), maka hal itu seakan-akan dia menjual 100 dinar dengan 120 dinar.’

Berdasarkan penafsiran tersebut maka larangan ini tidak hanya berlaku pada jual-beli makanan saja. Oleh karena itu, Ibnu Abbas mengatakan, “Saya tidak mengira segala sesuatu (yang dijual-belikan) kecuali hukumnya seperti itu.”
Hal ini dipertegas oleh hadits Zaid bin Tsabit, bahwasanya ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم

“Bahwa Rasulullah melarang menjual barang yang dibeli hingga para pedagang menempatkan barang tersebut di kendaraan-kendaraan mereka.” (HR. Abu Daud dan dishohihkan Ibnu Hibban).

3. Larangan menjual air yang berlebih.
Jika seseorang mempunyai air yang berlebih, sedang tetangganya sangat membutuhkannya, maka dia tidak boleh menjual air tersebut kepadanya. Hal ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdullah bahwanya ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ فَضْلِ المَاء.

“Rasulullah melarang seseorang menjual air yang berlebihan.” (HR. Muslim)

Air adalah ciptaan Allah untuk keperluan manusia dan hewan, maka tidak boleh seseorang memonopolinya sendiri dan menjualnya kepada orang lain. Ini berlaku jika air itu berada di tanah umum.
Adapun jika seseorang mengambil air dari tempat umum dengan ember dan dibawa ke rumahnya, maka air tersebut telah menjadi miliknya, dibolehkan baginya menjualnya kepada orang lain.

Oleh karena itu dibolehkan menjual air dalam kemasan, karena dia telah mengambilnya dari sumber air, kemudian mengolahkannya dan mengemasnya dalam suatu wadah. Ini semuanya memerlukan biaya, maka dibolehkan baginya untuk menjualnya.
Berkata Imam Muslim di dalam Syarh Shahih Muslim :

أمَّا إِذَا أَخْذَ الْمَاءَ فِي إِنَاءٍ مِنَ الْمَاءِ الْمُبَاحِ فَإِنَّهُ يَمْلِكُهُ ، هَذَا هُوَ الصَّوَابُ

“Adapun jika ia mengambil air dengan panci dari tempat umum, maka itu menjadi miliknya. Inilah pendapat yang benar.” Wallahu A’lam
Jati Warna, 4 Rabi’ul Tsani 1435 H/ 4 Pebruari 2014 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *