Dr. Ahmad ZainKolom

Hukum Rokok Herbal

Sekarang ini, banyak bermunculan rokok jenis herbal yang konon mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, dan tidak memberikan dampak negatif bagi para perokok. Pertanyaannya adalah apa hal itu sudah teruji dan terbukti secara empiris dan medis? Seandainya hal itu benar, lantas apa hukumnya mengkomsumsi rokok herbal? Apakah tetap haram sebagaimana hukum mengkomsumsi rokok non herbal?  Tulisan di bawah ini menjelaskan hal tersebut.

Pengertian Rokok Herbal

Rokok Herbal adalah sebuah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm yang berisi ramuan tembakau dan beberapa bahan aktif yang memiliki zat dan efek farmakologi yang bermanfaat untuk tubuh. (rokokherbal.com)

Dalam rokok non herbal ditemukan bahwa zat kimia yang dikandung asap rokok tersebut, menyimpan lebih dari 4000 elemen senyawa kimia, sebagian besarnya merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama apa yang disebut dengan Tar dan Nikotin.

Di dalam Rokok Herbal terdapat ramuan yang diolah menjadi bahan campuran tembakau pilihan. Campuran inilah yang diklaim mampu menetralkan kandungan Tar dan Nikotin. Ramuan ini juga bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah, membersihkan racun dalam tubuh terutama pada saluran pernafasan, tenggorokan dan paru-paru.

Bahan campuran ini memiliki komposisi alami yang tidak menimbulkan efek ketergantungan seperti yang sering dijumpai di produk-produk lainnya. Begitupun dengan kandungan Nikotin yang terdapat di dalam Rokok Herbal dinyatakan sangat rendah. Katanya, hasil uji Laboratorium resmi menunjukkan fakta presentase kandungan Nikotin dalam produk Rokok Herbal sangat rendah bahkan hampir mencapai 0%, sedangkan hasil uji laboratorium untuk nilai Tar dalam Rokok Herbal menunjukkan angka yang tinggi. Tingginya angka Tar dalam produk Rokok Herbal ini bukan diukur berdasarkan berat material asap rokok serta kandungan racun yang terdapat dalam Rokok Herbal, seperti standar pengukuran internasional, melainkan diukur dari kandungan herbal yang menjadi komposisi baku Rokok Herbal itu sendiri.

Hukum Rokok Herbal

Sebelum menentukan hukum mengkomsumsi rokok herbal, perlu dijelaskan beberapa hal di bawah ini:

Pertama: Rokok herbal yang sementara ini diklaim oleh sebagian orang tidak menimbulkan efek negatif sama sekali, ternyata belum semuanya benar, karena terbukti secara ilmiyah bahwa rokok herbal masih menyisakan beberapa hal yang bisa mengganggu kesehatan. Hasil uji analisis laboratorium tetap menganggap keberadaan rokok herbal memiliki dampak tidak baik bagi tubuh. Apalagi, kualiti kontrol kadar tar dan nikotin yang tidak jelas untuk setiap produksi rokoknya.

Walaupun terdiri atas berbagai bahan herbal yang bermanfaat bagi tubuh, keberadaan radikal bebas dari rokok tetap ada. Ini jelas membahayakan karena radikal bebas bisa menyebabkan kegagalan metabolisme tubuh.

 

Teknologi terbaru telah menemukan cara menghilangkan radikal bebas dari rokok. Yaitu, sebagaimana dikembangkan di negara Jepang, menggunakan sakrul atau arang yang dibakar dan diletakkan dekat filter pada rokok. Namun, teknologi ini tidak digunakan pada rokok herbal sehingga selain kebermanfaatan yang dimilikinya, rokok herbal tetap mempunyai dampak negatif seperti rokok nonherbal.  (anneahira.com)

Jika dampak negatif rokok herbal bagi kesehatan tubuh masih ada, maka harus dihindarkan.  Di dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain”

Kedua: Sebenarnya rokok bukan sekedar kandungan materi di dalamnya, tetapi juga menyangkut gaya hidup. Bisa saja suatu produksi materi atau kandungannya halal, tetapi menjadi haram atau makruh karena faktor lain. Seperti berhala, mungkin saja materinya halal, karena terbuat dari batu yang bersih, tetapi menjadi haram karena dijadikan sesembahan selain Alloh. Pakaian khusus untuk wanita, bahannya dari kain yang bersih dan halal, tetapi menjadi haram jika dipakai oleh laki-laki. Pakaian-pakaian yang menjadi seragam khusus orang-orang kafir  atau menjadi ciri khas mereka, mungkin saja terbuat dari bahan yang halal, tetapi menjadi haram jika dipakai oleh orang-orang yang beriman, karena mereka dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.

Rokok herbalpun demikian, jika memang terbukti bahwa rokok tersebut tidak mengandung efek negatif bagi kesehatan tubuh, bahkan katanya bermanfaat, maka tetap saja hukumnya menjadi makruh atau haram, karena akan mengubah gaya hidup seseorang dan berpengaruh jelek bagi penghisapnya, khususnya jika masyarakat awam belum mengetahui adanya jenis rokok herbal  tersebut. Jika seorang ustadz senior yang selama ini terkenal dengan alim, zuhud, berwibawa tiba-tiba merokok dengan rokok herbal di depan umum, bagaimana tanggapan para penuntut ilmu, santri dan anggota majlis-majlis taklim?

Ketiga: Para produsen rokok telah membuat iklan yang besar dan dengan biaya yang begitu mahal, itu semua hanya untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa merokok adalah tanda kegagahan, keberanian, serta kejantanan. Seakan-akan orang-orang yang kuat dan pemberani hanyalah orang-orang yang merokok sedangkan orang-orang yang tidak merokok adalah orang-orang yang banci, penakut dan lemah. Padahal rokok sama sekali tidak membuat seseorang menjadi pemberani dan tangguh. Singkatnya bahwa merokok bisa membuat seseorang menjadi sombong, congkak dan angkuh serta merasa paling kuat dan jagoan. Iklan-iklan tersebut sedikit banyak mempengaruhi cara berpikir masyarakat terhadap rokok.

Para produsen rokok herbalpun sedikit banyak telah terpengaruh dengan  iklan-iklan tersebut. Paling tidak dengan produksi rokok herbal tersebut  mereka membidik pasaran yang lebih luas dengan memanfaatkan iklan-iklan tersebut. Dan secara tidak sadar, walaupun rokoknya sudah diganti dengan rokok herbal, tetapi sifat-sifat yang sering melekat pada para perokok seperti yang disebutkan di atas, belum sepenuh berganti dan hilang, atau bahkan sama sekali tidak berubah.

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa rokok herbal belum sepenuhnya bebas dari efek-efek negatif yang mempengaruhi kesehatan. Sebagian kalangan masih meragukan hal tersebut. Oleh karenanya sebaiknya, seseorang tidak tergesa-gesa untuk mengkonsumsinya atau mencobanya, hendaknya tetap hati-hati terhadap rokok herbal ini. Seandainya telah terbukti khasiatnya dan bebas dari efek-efek negatif yang membahayakan tubuh, maka juga harus dihindari gaya hidup yang sering dilakukan oleh para perokok seperti sifat sombong dan angkuh, maka jangan sekali-kali merokok di depan umum, karena akan membawa fitnah bagi anda dan kaum muslimin. Wallohu A’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *