AsilahFatwaTerkini

Hukum Suntikan Pada Siang Bulan Ramadhan

Karena kaget dengan pola hidup baru yang mereka jalani pada bulan Ramadhan, bnyak orang yang sakit demam, maag, badan panas dingin dan lain sebagainya. Agar kuat puasa seharian dan sampai nanti sebulan kedepan, ada yang pergike bidan meminta suntikan agar sakitnya segera reda, ada juga yang membiarkannya begitu saja. Bagi yang disuntik sedang dalam keadaan puasa, bagaimana hukumnya?

Pertanyaan

Apakah suntikan pengobatan di siang hari pada bulan ramadhan mempengaruhi puasa?

Jawaban

Suntikan pengobatan ada dua macam: pertama, suntikan infus. Suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka ini termasuk yang membatalkan puasa. Karena jika ada hal yang tercakup dengan makna nash-nash syariat, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut.

Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yag tidak mewakili makan dan minum. Jenis ini tidak tercmasuk dalam konteks lafadh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasa sah sampai ada dalil syar’I yang menetapkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-shiyam)

Majalah ar-risalah edisi 40/ tahun 2004

 

BACA JUGA: MENCICIPI MASAKAN BAGI ORANG YANG BERPUASA

One thought on “Hukum Suntikan Pada Siang Bulan Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *