Fatwa

Hukum Wanita Menghajikan Laki-laki

Apakah boleh bagi seorang wanita menghajikan bapaknya?

 

Alhamdulillah

Ibnu Qudamah dalam “al Mughni” 5/27 berkata:

“Seorang laki-laki boleh mewakili sorang laki-laki ataupun wanita dalam ibadah haji, begitu juga sebaliknya menurut pendapat kebanyakan para ulama, tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Hasan bin Shaleh, bahwa ia menjadikan makruh jika seorang wanita menghajikan laki-laki. Ibnul Mundzir berkata: ini adalah kelalaian terhadap teks hadits; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang wanita menghajikan bapaknya”.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bagi seorang wanita menghajikan bapaknya, meskipun ia memiliki saudara laki-laki yang sudah baligh?

Beliau menjawab:

“Seorang wanita boleh menghajikan bapaknya, meskipun ia memiliki saudara laki-laki yang sudah baligh, perwakilan haji itu boleh dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.”

Dari Abdulah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Suatu ketika seorang wanita dari Khots’am mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya : “Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah belum dilaksanakan oleh bapakku sampai sekarang, sedang ia sudah sangat tua tidak mampu lagi menaiki kendaraan, apakah saya boleh menghajikannya?, beliau menjawab: “Ya”. Dan peristiwa itu terjadi pada haji wada.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah hajinya seorang wanita untuk laki-laki, tapi dengan syarat harus berangkat dengan mahram, baik dalam perjalan haji untuk dirinya atau orang lain maupun perjalanan yang lainnya”. (Fatawa Ibnu Utsaimin21/247), diringkas dari islamqa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *