Ibadah

Jabat Tangan; Antara Yang Berdosa Dan Yang Berpahala

Ada berbagai macam niat saat seseorang melakukan jabat tangan; sekedar formalitas, bersopan santun, atau ingin mengamalkan sunah Nabi. Cara berjabat tangan pun berbeda-beda. Ada yang lembek dan seperti tidak bersemangat, ada yang hanya bersentuhan ujung jemari, yang mantap dan hangat dan ada pula yang keras lagi mengguncang.

Bagi seorang muslim, semua perilakunya semestinya didasarkan pada teladan Nabi Muhammad. Termasuk dalam berjabat tangan, teladan dan batasan dari Nabi harus diperhatikan.

 

Niatkan untuk Mengamalkan Sunah

Berjabat tangan dengan saudara muslim adalah amalan sunah. Bukan sekadar formalitas atau basa basi. Sehingga berjabat tangan harus dilakukan dengan hangat  dan sopan. Selain akan menghangatkan suasana, jabatan tangan juga akan menggugurkan dosa. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا لَقِيَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، فَأَخَذَ بِيَدِهِ تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوبُهُمَا، كَمَا تَتَحَاتُ الْوَرَقُ مِنَ الشَّجَرَةِ الْيَابِسَةِ فِي يَوْمِ رِيحٍ عَاصِفٍ، وَإِلا غُفِرَ لَهُمَا، وَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُهُمَا مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Sesungguhnya, bila seorang muslim bertemu saudaranya sesama muslim, lalu ia memegang salah satu tangannya, maka dosa keduanya akan berguguran sebagaimana dedaunan berguguran dari sebuah pohon yang kering pada saat angin musim panas. Bila tidak demikian, maka keduanya akan diampuni, meskipun dosa keduanya laksana buih di lautan.” (HR. Ath-Thabrani).

 

Tak Hanya Saat Bertemu

Sunah jabat tangan tak hanya saat bertemu tapi juga saat berpisah. Diriwayatkan dari Qaza’ah, ia berkata, “Ibnu Umar mengutusku untuk suatu keperluan, seraya berkata, “Kemarilah. Aku akan melepas kepergianmu sebagaimana Rasulullah ﷺ melepasku,” lalu beliau berdoa:

 أَسْتَودِعُ اللهَ دِيْنَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ

“Aku meminta kepada Allah agar menjaga agamamu, amanahmu (keluarga dan harta yang kamu tinggalkan), dan penghujung amal perbuatanmu.” (HR. Abu Dawud, Hakim, dan Imam Ahmad) Dalam riwayat Ibnu ‘Asakir disebutkan, “Beliau memegang tanganku lalu menjabat tanganku.”

 

Jangan Sembarang Tangan

Jabat tangan itu sunah dan berpahala, tapi jika melanggar syariat-Nya justru akan berubah menjadi maksiat dan membuahkan dosa. Batasan syariat hanya satu, jangan menyentuh wanita yang bukan mahram. Sentuhan dalam bentuk apapun termasuk jabat tangan. Tentu saja konteks pembicaraan kita bukan dalam kondisi terpaksa dan pengecualian lain.

Jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sudah menjadi hal yang biasa. Pelanggaran syariat yang menjadi tradisi. Rasa sungkan, takut dianggap sok, ketinggalan jaman, ekstrim, anti silaturahmi, eksklusif dan lainnya mengalahkan ketundukan pada syariat. Alasan pun dicari untuk menenangkan hati, “yang diajak salaman belum paham” atau ” asal tidak pake’ nafsu kan tidak masalah” dan sebagainya. Bahkan, ada sebagain orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Persoalan semakin ruwet karena masih banyak yang belum mengetahui siap mahram dan siapa yang bukan mahram.

Padahal maslaah ini bukan masalah sepele. Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan tentang hal ini. Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

 

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Seandainya kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil, ia pasti melakukannya. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadits di atas, bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan wanita secara haram. Di antara mereka ada yang zinanya bersifat majaz, yakni dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarah pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya. Atau, dengan melangkahkan kaki menuju tempat perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercakap-cakap yang diharamkan bersama wanita asing, atau beranggan-anggan dengan hatinya.”

Larangan bersentuhan dengan wanita itu bukan hanya karena disertai syahwat atau tidak. Menyentuh wanita bukan mahram dilarang karena dikategorikan sebagai bagian dari zina, yaitu zina kulit. Sebagaimana mata, zinanya adalah melihat. Melihat aurat atau gambar porno tetap haram hukumnya meski tidak disertai syahwat. Tidak adanya syahwat, bisa jadi karena sudah terbiasa, atau karena modelnya tidak cantik dan faktor lainnya. Namun tetap saja, tidak adanya syahwat bukan berarti melihat gambar porno dibolehkan, begitu pula menyentuh wanita yang bukan mahram. Kebanyakan orang memahami syahwat hanya sebagai hasrat melakukan hubungan seksual. Padahal bersit keinginan dan rasa suka untuk melihat aurat, menyentuh wanita dan bercengkerama dengan para wanita adalah syahwat. Bahkan, menghalalkan jabat tangan dengan yang bukan mahram dengan alasan “toh tidak pake syahwat” pun adalah dorongan dari nafsu syahwat.

Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi mengatakan, “Menundukkan pandangan diwajibkan karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam fitnah. Tidak diragukan lagi bahwa sentuhan anggota tubuh laki-laki ke tubuh wanita asing merupakan faktor yang paling kuat untuk membangkitkan naluri syahwat dan pendorong yang paling kuat menuju fitnah dibandingkan pandangan mata. Setiap orang yang normal mengetahui kebenaran hal ini.(Lihat Adhwa’ul Bayan).

 

Sunnah yang Menjadi Bid’ah

Sekarang kita bahas mengenai berjabat tangan setelah shalat. Banyak yang masih tidak setuju jika dikatakan, berjabat tangan sesudah shalat seperti yang biasa dilakukan orang adalah bid’ah. Sekarang coba kita lihat pendapat para ulama dalam hal ini.

Dalam kitab Fatawa Al-‘Izz bin Abdussalam, hal. 46-47, Al-Izz bin Abdussalam mengatakan, “Jabat tangan seusai shalat Subuh dan Ashar adalah bid’ah, kecuali bagi seseorang yang baru saja datang (dari bepergian) yang mana sebelum shalat ia sempat berkumpul bersama orang yang diajak berjabat tangan tersebut. Berjabat tangan disyari’atkan pada saat datang (dari bepergian). Selepas shalat, biasanya Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan; istighfar tiga kali; lalu beranjak pergi. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir: “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksamu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” Sesungguhnya, seluruh kebaikan itu terletak pada usaha mengikuti Rasulullah ﷺ.”

Sedangkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa, XXIII: 239, menulis saat ditanya tentang hukum jabat tangan selepas shalat; apakah sunnah atauk bukan? Beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah, jabat tangan selepas shalat bukan termasuk amalan sunnah, akan tetapi amalan bid’ah. Wallahu a’lam.”

Jadi yang bermasalah adalah alasan dan motivasinya. Yaitu berjabat tangan dengan motivasi dan keyakinan bahwa hal itu sunah, atau baik dilakukan setelah shalat. Mereka berjabat tangan karena usai melaksanakan shalat. Sehingga terbentuklah semacam persepsi bahwa shalat-jabat tangan sesudahnya adalah baik. Dan pada akhirnya, jabat tangan menjadi seremoni tambahan setelah shalat. Padahal baik dan buruk, apalagi sunah dan tidak sunah, yang berhak menentukan adalah syariat. Nabi dan shahabat juga tidak pernah mencontohkan. Berjabat tangan hukumnya tetap sunah, meski dilakukan selepas shalat, dengan catatan ada sebab lain selain shalat. Misalnya, bertemu teman lama; seseorang yang baru pulang dari bepergian; menampakkan kesukaan dan kecintaan kepada saudaranya, dengan syarat pada akhirnya tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Namun, bila jabat tangan tersebut dilakukan hanya karena faktor “ba’da shalat” saja, maka amalan tersebut termasuk bid’ah yang tidak pantas dilestarikan..

Dengan mencermati penjabaran di atas dan nash-nash yang berkenaan dengan jabat tangan, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya jabat tangan dapat mendatangkan kebaikan bagi pelakunya bilamana dilakukan sesuai dengan kode etik dan rambu-rambunya. Namun, bila sunnah Nabi ﷺ ini disalahpraktekkan, maka tak pelak ia akan menghantarkan kita kepada dosa dan kemaksiatan. Akhirnya, jangan sampai jabat tangan yang seharusnya berpahala, tapi malah mendatangkan dosa.

 

Oleh: Abu Huzaifah (dalam rubrik makalah edisi: 97)/ Majalah ar-risalah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *