Fatwa

Junub Lupa Bersuci Mengimami Shalat

Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah mengimami shalat namun lupa belum besuci dari junubnya, bagaimana status shalat makmumnya?

jawab :

Alhamdulillah, kejadian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengimami namun belum besuci dari junubnya karena lupa diriwayatkan dalam kitab kitab sunnah, namun ada perbedaan dalam riwayat ini, apakah Rasulullah shallallhu’alaihi wasallam sudah sempat takbiratul ihram atau belum?

riwayat yang jelas menyatakan Rasulullah belum takbiratul ihram :

Dari Ibnu Syihab dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, ia mendengar Abu Hurairah berkata; “Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan kami luruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, tidak lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga beliau berdiri di tempat shalatnya sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar: “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali, rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Muslim)

riwayat yang dengan jelas menyatakan Rasulullah sudah bertakbiratul ihram :

Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar shalat dan takbir, namun beliau memberi isyarat kepada para sahabat agar mereka diam di tempat. Kemudian beliau pergi dan mandi, beliau (kembali) shalat bersama mereka sementara rambutnya masih basah dengan air. Setelah selesai shalat beliau bersabda: “Aku keluar kepada kalian dalam keadaan junub, namun aku lupa hingga shalat didirikan.” (HR. Ibnu Majah)

Meskipun riwayat yang ke dua dha’if namun banyak jalan periwayatan serta adanya syahid yang mengangkat derajat hadits ini menjadi hasan (sebagaimana dihasankan oleh Al Albany rahimahullah). dan kedua riwayat yang seolah bertentangan ini sebenarnya adalah dua kejadian yang berbeda, wallahua’lam. Imam Nawawi dalam syarah muslim (5/103) berpendapat bahawa ini adalah dua kejadian yang berbeda.

Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam manusia, lupa sebagaimana manusia yang lain juga lupa, kadang juga lupa dalam bilangan rakaat, para ulama pun tidak mengingkarinya akan tetapi mereka berkata, bahwa Rasulullah ma’shum, terjaga dari ; lupa dalam menyampaikan wahyu, ini tidak mungkin tejadi.

ini menjadi dalil bahwa jika imam shalat belum bersuci karena lupa, maka shalatnya makmum tetap sah. imamlah yang diperintah mengulang shalatnya dan makmum tidak perlu mengulang. dalam madzhab syafi’ie tidak dibedakan apakah imamnya lupa atau tidak, karena makmumnya tidak mengetahuinya maka makmum tidak mengulang shalatnya. meskipun ada madzhab yang berpendapat bahwa shalat makmum diulang, akan tetapi yang dikuatkan pendapat yang mengatakan bahwa yang mengulang adalah imam dan makmum tetap sah shalatnya dan tidak perlu mengulang. wallahua’lam. Diterjemah dan diringkas dari fatwa syaikh Muhammad shaleh Munajjid, islamqa.info/ar/103303.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *