Fikrah

Keadilan, Barang Langka Yang Sulit Ditemukan

Keadilan merupakan poros keseimbangan dan harmoni, sekaligus barang langka yang sulit ditemukan dalam kehidupan. Tetap bisa ditemukan, namun begitu jarang. Bak menggali tanah Purukcahu (wilayah di Kalimantan) mencari intan, begitu sulit, tetapi sesekali didapatkan.

Keadilan adalah ‘barang dagangan’ universal yang semua pasar pasti menerima komoditas tersebut. Komoditas essensial yang pada saat kerusakan sistem global telah sampai pada stadium kritis di tubir jurang kehancuran, para akademisi yang obyektif dapat menilai bahwa hanya keadilan hakiki berdasar timbangan langit yang dapat menyelamatkannya. Akan tetapi kekuasaan yang terbelenggu hawa nafsu, berat untuk tunduk, dan menggunakan kekuasaan di tangannya untuk menghalangi penyelamatan itu.

Keadilan, Tantangan Intrinsik

Tantangan terbesar seseorang untuk bersikap adil berasal dari dirinya, baik ketika dalam keadaan lemah, tidak berkuasa dan menjadi ‘obyek hukum’, maupun tatkala kuat, berkuasa dan berposisi sebagai ‘subyek hukum’. Tantangan itu semakin berat ketika segala sesuatunya telah ter-sistem, tidak lagi refleksi sifat personal tetapi terkodifikasikan sebagai kesepakatan ‘community’, semua telah tertuang dalam kodifikasi hukum, diturunkan dalam regulasi, dijabarkan dalam standard operational procedure (SOP) yang establish.

Ketika rincian regulasi dan prosedur untuk merealisasikan keadilan itu dibuat untuk mengimplementasikan nilai-nilai transenden wahyu yang adil, penyusunnya menyandang sifat adil, mampu menyingkirkan pretensi dirinya dari mengambil keuntungan subyektif terhadap regulasi yang dibuat, implementasinya dijalankan oleh tangan-tangan yang bersih dari mengambil keuntungan diri dan atau koleganya dalam menjalankan sistem, maka peluang terjadinya peragaan keadilan di bumi terbuka. Tetapi jika sebaliknya, maka sebaliknya pula yang terjadi.

Keadilan, buah Maturitas

Sebab utama yang memancarkan sifat adil dari diri seorang anak Adam adalah pengenalannya yang sempurna kepada Penciptanya (ma’rifatullah). Dengan mengenal keagungan dan keadilan-Nya; kemudian dia membandingkan betapa tinggi dan agung Penciptanya dan betapa sebagian besar manusia menyandang sifat kelemahan dan kerendahan, kemudian dia mampu mengendalikan hawa nafsunya dari menariknya kepada kerendahan itu, dia berpeluang besar untuk meningkatkan derajat dirinya mendekati sifat adil. Kebanyakan manusia memilih memiliki dan membiarkan dirinya menyandang sifat-sifat picik, kekanak-kanakan, rakus, selalu ingin menang sendiri dan mendapatkan bagian terbanyak dalam pembagian. Jika mendapatkan bagian yang banyak dia rela, jika mendapatkan bagian adil dia tidak puas, dan jika mendapatkan bagian sedikit dia marah.

Baca Juga: Khilafah & Syari’at Islam

Selama sifat-sifat kekanak-kanakan tersebut dominan pada manusia, sendiriannya maupun kolektif, maka diri manusia dan komunitas kolektifnya, jauh dari keadilan. Entitas yang unsur pembentuknya memiliki sifat-sifat itu, hanya layak dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang terkuat, atau manusia yang dijadikan boneka oleh mereka yang kuat. Ketidakadilan (kedhaliman) itu dapat diterima dengan dipaksakan, dimana si kuat secara umum diterima mendapatkan bagian paling besar lantaran kekuatannya. Selanjutnya, bagian yang lebih banyak itu, dengan kekuasaan akan dilegitimasi menjadi hak.

Jika ada lebih dari satu penyandang kekuatan, maka konflik untuk mendapatkan bagian paling besar tadi sewaktu-waktu bisa pecah. Entitas seperti itu selalu membutuhkan obyek eksploitasi untuk direbut dan diambil bagiannya demi memuaskan sifat kekanak-kanakan (dalam hal ini sifat rakus) yang ‘menghiasi’ dirinya. Bangsa Tatar melakukan serangan militer dan penjarahan, menggulung Khilafah Abbasiyah di Baghdad, invasi berlanjut ke barat sampai Eropa, ke timur mencaplok China, didasari sifat dasar ini. Jenghis Khan, Hulagu Khan berhasil memenangkan pertarungan memperebutkan siapa yang terkuat dalam intern komunitasnya, selanjutnya mencari obyek eksploitasi keluar.

Ikatan berdasarkan suku, ras dan pengelompokan berdasarkan ikatan politik kepentingan merupakan lahan subur persemaian bibit ketidak-adilan. Agama, yang bersumber dari wahyu Allah pun bisa menjadi lahan tumbuhnya fanatisme dan ketidakadilan kepada selainnya. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Setidaknya ada dua jawaban ; agama langit itu telah mengalami interpretasi dari para pemuka agama yang menyimpang dari kemurniannya, atau tidak sanggupnya mereka yang ditokohkan dalam agama untuk menampilkan akhlaq dengan bercermin sifat adil Allah. Kegagalan yang pertama, penafsiran agama berdasar kepentingan, sering disebabkan karena ambisi kekuasaan dan harta. Adapun yang kedua disebabkan kegagalan menangkap pesan inti wahyu. Seringnya dua kegagalan itu tidak berdiri sendiri-sendiri, seringnya ada sekaligus.

Penegak Hukum tidak selalu Penegak Keadilan

Jika belitan ketidakadilan itu telah mensistem. Kedhaliman tidak lagi perilaku individu tetapi perilaku kolektif, bahkan individu yang memiliki sifat adil pun tidak dapat melepaskan diri dari belitannya. Individu yang berhiaskan sifat adil pada saat seperti itu, seolah menjadi manusia anakronistik (salah tempat, salah waktu), dia harus memilih untuk mereduksi sifat adilnya (sekedar mengurangi kedhaliman yang ada), atau berubah total menyesuaikan diri dengan lingkungan kedhaliman, atau dia terlempar dari pusaran jika dia idealis.

Baca Juga: Negara Gagal

Pada keadaan seperti itu Penegak Hukum tidak identik dengan Penegak Keadilan. Masyarakat Bani Israel suatu saat berada pada kultur mapan menolak kebenaran. Al-Qur’an mencatat, “Sesungguhnya orang-orang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar, dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka berilah kabar gembira mereka itu dengan adzab yang pedih”.[Ali ‘Imran:21].

Sahabat senior Abu ‘Ubaidah bin Jarrah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bani Israel telah membunuh 43 nabi di pagi hari di satu waktu, kemudian bergeraklah 112 orang Ahli Ibadah mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar,maka seluruhnya mereka bunuh di sore hari pada hari itu”. [Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Tafsir Al-Qurthubi].

Pada situasi di atas, Penegak Hukum dalam sistem tiran rusak Bani Israel berperan sebagai pembunuh para utusan Allah dan orang-orang yang memerintahkan berbuat baik dan melarang dari yang munkar. Betapa miripnya situasi yang dihadapi oleh para penyeru kebenaran, mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan perlakuan kriminalisasi yang dilakukan oleh mereka yang menyandang atribut Penegak Hukum. Allohumma afrigh ‘alaa al-mu’miniin shabra. (Redaksi/Fikrah/Kajian)

 

Tema Terkait: Hukum, Pemerintah, Adil

One thought on “Keadilan, Barang Langka Yang Sulit Ditemukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *