AsilahKajian

Menabung di bank untuk keamanan

Assalamualaikum ustadz, bagaimanakah hukum menabung uang di bank ribawi karena alasan keamanan, apa dibolehkan?

_Abdullah

Jawab :

Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah. Wa ba’du,

Hari ini, kita bisa mendapat informasi dengan sangat mudah dan cepat, hingga kita bisa mengetahui haramnya bunga bank lewat informasi yang disebarkan oleh para ustadz dalam tulisan-tulisan mereka.

Meskipun namanya menawan yaitu bunga akan tetapi hakikatnya sangatlah buruk dan mencelakakan. Bahkan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Dan siapakah yang bisa selamat bila ia jauh atau tidak mendapatkan Rahmat Allah?

Bila seorang muslim terlanjur pernah melakukan transaksi riba, maka ia harus segera meninggalkannya, Allah ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279).

Namun bagaimana bila ia menyimpan uangnya di bank ribawi dan tidak bermaksud untuk mengambil ribanya (bunganya)?, maka ini juga terlarang dari sisi tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2).

Kita tahu betul bahwa uang yang kita simpan pada bank tersebut akan dikelola dengan cara yang haram, sehingga kita secara tidak langsung membantu dosa dan kemaksiatan tersebut.

Namun bila tidak ada pilihan lain dalam mengamankan harta yang kita miliki, yaitu bila tidak kita simpan uang itu di bank ribawi akan mengakibatkan hilangnya harta tersebut, maka para ulama membolehkannya.

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153)

Namun kita perlu jujur terhadap diri kita apakah persangkaan kita itu benar adanya, yaitu bila tidak kita simpan di bank akan hilang atau dicuri orang, atau sebenarnya harta yang terkumpul itu bisa di wujudkan dalam bentuk usaha yang menguntungkan misalnya berternak domba atau yang semisalnya. Wallahua’lam bis shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *