FatwaKajian

Mencicipi Masakan Bagi Orang yang Berpuasa

Pada bulan-bulan selain ramadhan, sangat lumrah kita dapati ibu-ibu mencicipi dahulu masakannya sebelum dihidangkan ke suami. Biar ketahuan bumbunya sudah pas atau belum. Jangan sampai kurang garam atau terlalu masam, bisa-bisa kena semprot suami tercinta.

Tapi, bagaimana kalau saat puasa, Padahal sebelum masuk waktu berbuka belum boleh makan dan minum?

Syaikh Ibnu Jibrin dalam Fatawa ash-Shiyam berkata,

“Tidak apa-apa mencicipi masakan jika diperlukan yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau yang lainnya. Namun tidak ditelan dan diludahkan atau dikeluarkan lagi dari mulut. Hal ini tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.”

Jadi buat ibu-ibu tidak perlu risau, boleh mencicipi masakannya asalkan hanya di ujung lidah dan tidak sampai ditelan.

(Majalah ar-risalah edisi 40/ tahun 2004)

2 thoughts on “Mencicipi Masakan Bagi Orang yang Berpuasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *