Asilah

Mengkhususkan Bacaan Surat Alqur’an Pada Hari Tertentu

Apakah boleh mengkhususkan membaca alqur’an dengan menentukan malam atau tanggal tertentu di setiap bulan, dan apa hukum orang yang berbincang bincang serta makan makan di masjid disaat ada orang yang membaca alqur’an?

Subirman kahar, tanjab barat jambi

Jawab :

Bismillah, walhamdulillah, wasshalatu wassalamu’ala rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi waman waalah

Membaca Alqur’an merupakan salah satu ibadah dalam islam yang banyak mendatangkan pahala. setiap satu hurufnya diberikan satu kebaikan dan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat.

Membaca salah satu surat dalam alqu’an dan senantiasa membacanya pada hari tertentu membutuhkan dalil, seperti bolehnya membaca surat alkahfi khusus pada tiap malam jum’at atau siangnya, sebagaimana ditegaskan imam Syafi’i rahimahullah (perkataan al Manawi dalam faidul qadir, 6/198)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq(ka’bah).” (HR. Ad Darimi, an Nasai dan Al Hakim, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib)

Dalam riwayat lain,

“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.” (HR. Al Hakimdan Al Baihaqi. dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Adapun meyakini keutamaan suatu surat dalam alqu’an bila dibaca pada hari tertentu bisa mendatangkan ampunan atau ada keutamaan keutamaan lain tanpa dalil, maka hal ini adalah termasuk perbuatan baru yang dilarang dalam agama.

Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata: “Termasuk perkara baru dalam agama yang dilarang, jika seseorang mengkhususkan ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu”. (Bida’ul Qira’ah: 14)

Adapun jika di dalam masjid ada majelis ilmu, atau majelis qur’an yang di dalamnya diperdengarkan ayat alqur’an maka wajib bagi yang hadir untuk mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama. bila ia tidak mendengarkan dan malah ngobrol serta makan dan tidak memperhatikan bacaan alqur’an maka ini adalah perbuatan dosa melanggar perintah Allah : “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengalah oleh kalian dan simaklah, agar kalian mendapat rahmat.” (Al-A’raf: 204)

Bila di masjid sedang ada yang membaca alqur’an sendiri (bukan majelis ilmu), maka orang lain tidak boleh mengeraskan bacaan alqur’annya sehingga mengganggu orang lain yang sedang beribadah seperti shalat atau membaca alqur’an. maka lebih tidak boleh lagi bila ada orang yang membaca alqur’an kemudian ada yang ngobrol dengan suara yang keras dan mengganggu orang orang yang sedang beribadah di masjid. wallahu’alam

Membaca Al Quran Dengna Cepat Dan Mengkhatamkan Bersama Sama

Tanya :

Apakah Nabi atau para sahabat pernah mengkhatamkan alqur’an secara bersama sama, dan apa hukum membaca alqur’an dengan cepat sehingga makharijul hurufnya tidak diperhatikan

Jawab :

Bismillah, walhamdulillah, wasshalatu wassalamu’ala rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi waman waalah

Terdapat keutamaan dalam berkumpul untuk membaca alqur’an, sebagaimana dalam hadits yang shahih riwayat Imam  Muslim dan Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum berkumpul diantara rumah-rumah Allah sambil membaca Kitabullah, dan saling mempelajari diantara mereka. Kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dan diberikan rahmat serta malaikat akan menaunginya. Dan mereka akan diingat disisi Allah.”

Namun agar seorang muslim mendapatkan pahala, hendaknya perkumpulan untuk membaca Al-Quran tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara bentuk perkumpulan syar’i untuk membaca Al-Quran adalah dengan cara semuanya membaca Al-Quran dengan tujuan untuk mempelajari cara membacanya. Atau dengan cara salah seorang membaca, kemudian yang lain mendengarkan untuk meresapi dan merenungkan ayat-ayat yang dibaca.

Adapun dengan membaca bersama sama dan membaginya satu juz tiap orang kemudian diakhiri dengan doa, maka cara yang seperti ini belum pernah ditemukan dalam hadits yang shahih maupun yang dhai’f. bila selesai acara lalu dianggap sebagai khataman bagi semuanya, maka hal itu tidak benar. Karena pada dasarnya masing-masing tidak ada yang mengkhatamkan Al-Quran secara lengkap, bahkan sekedar mendengarnya juga tidak. Tapi setiap mereka hanya membaca sebagian kecil darinya.

Membaca alqur’an dengan cepat dan tidak memperhatikan makharijul huruf hukumnya tidak boleh, bahkan berdosa karena menyebabkan perubahan makna, bisa dengan mengganti harakat atau mengganti huruf yang satu dengan huruf lain karena kedekatan dalam pengucapannya, misalnya ‘ain dengan alif, wa dengan fa dan yang semisalnya.

Hendaknya membaca alqur’an adalah dengan tartil dan wajib membaca harakat dan mengucapkan huruf sesuai yang sebagaimana mestinya. Allah ta’ala berfirman : “dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Muzammil: 4), ahli tafsir menerangkan makna tartil, bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan mentadabburinya (Ibnu Katsir), perjelaslah jika engkau membaca Al Qur’an dan bacalah dengan tarassul (pelan dan hati-hati) (Thabari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *