Fatwa Masayikh

Menjadikan Orang Kafir Sebagai Wali Dan Minta Tolong Kepada Mereka

Tanya :

Apa perbedaan antara menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan tolong menolong dengan mereka?

Jawab :
Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin. Misalnya orang-orang kafir itu memerangi satu negeri Islam. Lalu sebagian kaum muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut, baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali.
Itu juga termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Karena yang dimaksud menjadikan mereka sebagai wali atau bertolong-tolongan (yang diharamkan) dengan mereka adalah tolong-tolong dalam memerangi kaum muslimin. Adapun meminta pertolongan dari mereka, itu kembali kepada kemaslahatan. Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka. Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali.
Dari Pertemuan Terbuka bersama Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin hal.20, islamqa.

Menyentuh Anjing Membatalkan Wudhu

Tanya :
Apakah menyentuh anjing atau air liurnya membatalkan wudu?

Jawab :

Alhamdulillah
Menyentuh anjing atau air liurnya tidak membatalkan wudu. Karena kesucian, jika telah ditetapkan berdasarkan dalil syar’i, tidak mungkin terhapus kecuali dengan dalil syar’i pula. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing atau air liur itu membatalkan (wudu). Oleh karena itu para ulama tidak menyebutkan hal tersebut sebagai pembatal wudu.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, 1/264, setelah menyebutkan pembatal-pembatal wudu tanpa menyebutkan di dalamnya masalah menyentuh anjing atau air liurnya, berkata,

“Inilah seluruh pembatal wudu, tidak (ada lagi) yang membatalkan wudu selain itu menurut kebanyakan para ulama”
Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa air liur anjing adalah najis yang menjijikkan. Dan najisnya tergolong berat (mugholazah), tidak dapat dihilangkan kecuali dengan tujuh kali basuhan salah satu di antaranya dengan tanah. Hal ini berbeda dengan perkara yang membatalkan wudu.
Wallahu’alam .
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajjid

Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin

Tanya:
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?

Jawab :

Alhamdulillah, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A’lam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *