Asilah

Menyusu Pasca Usia Dua Tahun

Ustadz, saya bermaksud mengadopsi anak yatim. Anak yang akan kami adopsi tersebut adalah seorang anak laki-laki yang sudah berusia 3 tahun. Saat ini istri saya sedang menyusui putera kami. Bolehkah kami menyusui anak yang sudah berusia 3 tahun tersebut agar saat dewasa kelak, istri dan anak-anak perempuan saya tidak perlu menutup aurat darinya? Syukran atas jawabannya. (Abu Syauqi di bumi Allah)

اَلْحَمْدُ لله وَالصَلاَةُ وَالسَلاَمُ عَلَى رَسُولِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Para fuqaha sepakat bahwa apabila seorang anak yang belum mencapai usia 2 tahun menyusu kepada seorang perempuan, sekurang-kurangnya 5 kali—bukan 5 hisapan, tetapi 5 kali kenyang dengan indikasi si anak yang melepasnya—maka terjadilah hubungan susuan. Perempuan itu seperti ibunya. Suami perempuan itu seperti ayahnya dan anak-anak dari perempuan itu seperti saudara-saudaranya. Terjadi hubungan kemahraman di antara mereka.

Para fuqaha berbeda pendapat apabila yang menyusu adalah anak yang berusia lebih dari dua tahun atau orang dewasa. Pendapat pertama, menyusu setelah berusia lebih dari 2 tahun tidak berdampak hukum. Ini adalah pendapat Umar bin Khattab, Ali bin Abu Thalib, Abu Hurayrah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abdullah bin ‘Umar, Abu Musa al-Asy’ari, para istri Nabi selain ‘Aisyah, Abu Hanifah, Malik bin Anas, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, at-Tirmidziy, al-Awza’iy, Sufyan ats-Tsawriy, Ibnu Abi Layla, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Abu ‘Ubayd, Ath-Thabariy, al-Qurthubi, al-Bayhaqi, Ibnu Mundzir, a-Khaththabi, Ibnu al-‘Iraqi, az-Zulai’i, Ibnu Rusyd, Ibnu Katsir, Ibnu Shabbagh, Ibnu Hubayrah, al-Babartiy, al-‘Aini, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ibnu Bathal, Ibnu ‘Asyur, Hafizh Hakami, Ibnu Baaz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat kedua, menyusu setelah berusia lebih dari 2 tahun berdampak hukum sama dengan menyusu sebelum berusia dua tahun. Ini adalah pendapat ‘Aisyah, ‘Urwah bin Zubair, Laits bin Sa’ad, Ibnu Hazm, dan Dawud azh-Zhahiri.
Pendapat ketiga, pada dasarnya menyusu setelah berusia lebih dari 2 tahun tidak berdampak hukum. Hanya, apabila dijumpai kasus yang mirip dengan kasus Salim, mawla (bekas budak) Abu Hudzaifah, berlaku untuknya apa yang berlaku untuk Salim. Ini adalah pendapat Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syawkani, ash-Shan’ani, Muhammad Shiddiq Hasan Khan, Abdurrahman bin Qasim, Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama lantaran kuatnya dalil-dalil yang mereka pegangi.

Dalil yang pertama adalah firman Allah, “Perempuan-perempuan yang melahirkan itu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun yang sempurna, bagi siapa yang ingin menyempurnakan susuan.” (Al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah petunjuk dari Allah bahwa hendaknya para ibu menyusui anak-anaknya secara sempurna, yakni dua tahun. Lebih dari itu maka tidak dianggap sebagai radha’ah (penyusuan).” (Tafsir Ibnu Katsir 1/350)
Ibnu Bathal berkata, “Allah mengabarkan bahwa radha’ah yang sempurna itu dua tahun. Maka disimpulkan bahwa penyusuan di luar dua tahun bukanlah radha’ah. Sebab, jika setelah dua tahun masih disyariatkan, berarti dua tahun belumlah sempurna.” (Syarah Shahih al-Bukhari, 7/197)

Dalil di atas menunjukkan secara mafhum bahwa menyusu setelah usia dua tahun bukanlah radha’ah. Hal itu dipahami dari teks “bagi siapa yang menghendaki untuk menyempurnakan persusuan.” Sempurna berarti tidak ada sesuatu sesudahnya.

Dalil berikutnya adalah hadits-hadits Nabi saw. Di antaranya:
“Hendaklah kalian meneliti lagi saudara-saudara sepersusuan kalian. Sesungguhnya hubungan sepersusuan itu hanya terjadi karena lapar!” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

“Tidak ada hubungan sepersusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” (HR. Abu Dawud)
“Menyusui tidak menjadikan hubungan kemahraman kecuali jika air susu sampai ke lambung (berfungsi seperti makanan), pada usia menyusu, sebelum disapih. (HR at-Tirmidzi 3/458, hasan shahih)

Dalil pendapat kedua adalah pendapat ‘Aisyah yang melakukan qiyas terhadap kasus Salim. Dalil pendapat ketiga pun demikian. Adapun hadits Salim yang dimaksud adalah:

Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) menemui Nabi dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat ekspresi tidak suka di wajah Abu Hudzaifah karena masuknya Salim ke dalam rumah.’ Maka Nabi saw bersabda, ‘Susuilah ia!’ Sahlah berkata, ‘Bagaimana aku menyusuinya, sementara Salim adalah laki-laki dewasa?’ Rasulullah saw tersenyum dan bersabda, ‘Aku pun tahu ia laki-laki dewasa.’.” (HR. Muslim)

Banyak ulama yang me-radd (mengantitesa) pendapat kedua dan ketiga ini. Di antaranya al-Khaththabi yang berkata, “Secara umum, ahli ilmu memaknai urusan ini kepada salah satu dari dua makna, berlaku khusus untuk Salim atau hukumnya telah mansukh (dihapus).” (Tharhut Tatsrib, 7/346)

Juga Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Setelah menyatakan bahwa yang menjadi asal masalah ini adalah pernyataan Ummu Salamah dan istri-istri Nabi yang lain selain ‘Aisyah, beliau mengutip pernyataan Ibnu Shabbagh dan yang lain yang berbunyi, “Asal kisah Salim adalah adopsi yang terjadi pada dirinya (yang hubungan kemahraman antara dirinya dengan keluarga yang mengadopsinya dibatalkan Islam). Sangat mungkin terjadi ikhtilath antara Salim dengan Sahlah. Ketika turun ayat hijab dan larangan mengadopsi, Sahlah merasa berat hati. Maka datanglah rukhshah untuknya untuk mengangkat kesulitannya.” (Fathul Bari, 14/346).
Wallahu a’lam.

One thought on “Menyusu Pasca Usia Dua Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *