Jarhah

Orang Tua Belum Mengizinkan Menikah

Pertanyaan:

Assalamualaikum, begini ustadz ada seorang akhwat dan ikhwan yang sangat dekat dan dibilang sudah saling suka. Tapi mereka berdua tidak ingin berketerusan maksiat sehingga meminta kepada orang tua untuk segera dinikahkan. Tapi dari wali si akhwat belum mengizinkan karena khawatir masa depan anaknya yang dirasa masih sangat muda. Si ikhwan sudah mulai membuka usaha untuk mempersiapkan diri dan membuktikan bahwa dia memang bertanggungjawab. Mohon bantuannya ustadz. Jazakumullah.

Nisa (Ngawi)

Jawab:

Bismilah. Bersyukurlah kepada Allah karena dikarunia orang tua yang menyayangi kita. Larangan orang tua seringkali didasarkan karena kasih sayangnya kepada anak. Orang tua akhwat terkadang khawatir apakah lelaki pilihan sang anak betul-betul lelaki yang shalih dan bertanggung jawab, bukan sekadar ia sudah atau belum bekerja. Dengan memberi tenggat waktu, orang tua tidak sekadar merasa bahwa putrinya masih terlalu muda dan belum mampu memikul beban rumah tangga. Namun waktu tersebut sering digunakan oleh orang tua untuk mengetahui perihal sesungguhnya dari lelaki yang diajukan oleh putrinya.

Pada beberapa keadaaan, orang tua berhak melarang putrinya menikah. Di antaranya ketika laki-laki tersebut tidak sesuai untuk kebaikan agama putrinya. Misalkan dia itu seorang pemabuk, pencuri, tukang judi, dan semisalnya. Dalam keadaan seperti itu orang tua boleh melarangnya bahkan dianjurkan demi terjaganya agama putrinya.

BACA JUGA: AYAH TIDAK MAU MENIKAHKAN

Apabila orang tua melarang putrinya menikah karena merasa putrinya masih terlalu muda, masih kuliah, dan sebagainya. Kita hendaknya berbicara kepada orang tua dengan cara yang paling baik dan menjelaskan bahwa menikah adalah fitrah manusia dan termasuk bagian dari kebutuhan hidup manusia yang pokok setelah menginjak usia baligh. Sebagaimana hal ini juga dirasakan oleh para orang tua tatkala mereka masih muda.

Menunda pernikahan anak tanpa alasan yang jelas akan memberatkan anak. Terlebih bila putra-putri kita sudah menyatakan siap menikah dan adanya kekhawatiran terjatuh kedalam fitnah syahwat. Sedangkan Allah berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S An Nuur: 32)

Rasulullah juga bersabda, “ Wahai para pemuda, apabila kalian telah mampu menikah maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu benteng baginya” (H.R Muslim)

Rasulullah juga bersabda:

“Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan dipermukaan bumi ini.” (HR Tirmidzi).

2 thoughts on “Orang Tua Belum Mengizinkan Menikah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *