Jarhah

Pesangon Untuk Isteri Yang Dicerai

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, apakah seorang istri yang diceraikan berhak atas pesangon dari mantan suaminya? Dan berapa jumlah yang pantas diterima olehnya?

Jazakumullah untuk jawabannya.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Akhwat di bumi Allah

 

Wa’alaikum salam Wa rahmatullahi Wa barakatuh

Akhwat yang dimuliakan Allah, Islam mengatur permasalahan rumah tangga demikian sempurna. Sebagaimana firman Allah di dalam ayat 242 surat Al Baqarah, “Wahai kaum mukminin, demikianlah Allah menjelaskan syari’at-Nya secara rinci, supaya kalian mengerti tata cara hidup yang benar dalam berkeluarga.”

Dan ketika terjadi perceraian, seorang wanita berhak atas sejumlah pesangon (mut’ah) dari mantan suaminya sebagai sebuah ketentuan dari Allah. “Istri-istri yang telah diceraikan berhak memperoleh mut’ah, pesangon dengan jumlah yang wajar dari para bekas suami yang mau taat kepada Allah, sebagai bagian dari syari’at Allah.” QS. Al Baqarah ayat 241.

Untuk istri yang belum disetubuhi dan belum ditentukan besaran maharnya, hukumnya wajib.  Allah berfirman, “Wahai para suami, kalian tidak berdosa menceraikan istri-istri kalian yang belum pernah kalian senggamai, dan kalian belum menetapkan maskawinnya. Akan tetapi kalian harus memberikan pesangon kepada istri yang kalian ceraikan sesuai dengan kemampuan kalian. Bagi yang kaya sesuai dengan kekayaannya, dan bagi yang miskin sesuai dengan keadaannya. Pemberian pesangon itu hendaklah dengan jumlah yang wajar. Itulah syari’at Allah bagi orang-orang yang mau taat kepada-Nya.” QS. Al Baqarah ayat 236. Adapun untuk kondisi selain itu hukumnya adalah anjuran.

Adapun jumlah besarnya uang mut’ah, minimal adalah biaya untuk membeli pakaian yang bisa menutup aurat. Makin besar uang mut’ah yang diberikan kepada isteri yang dicerai, insyaallah semakin besar pahalanya, sebagai bentuk kemuliaan akhlak dan kepedulian akan mantan. Hasan bin Ali bin Abi Thalib memberi uang mut’ah untuk isterinya sebesar 10 ribu dirham.

Adapun untuk istri yang belum disetubuhi namun sudah ditentukan jumlah maharnya, Allah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 237, “Wahai para suami, jika kalian menceraikan istri sebelum kalian senggamai, tetapi kalian telah menetapkan maskawinnya, hendaklah kalian berikan separo dari yang telah kalian tetapkan, kecuali kalau bekas istri atau wali perempuan itu membebaskan kalian. Wahai bekas istri atau walinya, jika kalian membebaskan pembayaran maskawin itu, maka hal itu lebih dekat kepada taqwa. Wahai para bekas suami istri, janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian selama menjadi suami istri. Sungguh Allah Maha Mengawasi baik atau buruk niat kalian bercerai.”

Demikian semoga bermanfaat.

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *