Uswah

Rampasan Perang Dan Tawanan Badar

Rasulullah mengutus Abdullah bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah untuk memberikan kabar gembira ke Madinah setelah kemenangan jelas diraih pasukan Muslim. Sementara itu, di Madinah tersebar desas-desus bahwa Rasulullah terbunuh di Badar. Kabar tersebut disebarkan oleh orang-orang munafiq. Saat salah seorang munafiq melihat Zaid bin Haritsah datang dengan menunggang unta Rasulullah, dia berteriak, “Muhammad telah terbunuh, itu adalah untanya yang dibawa Zaid.”

Penduduk Madinah segera mengerumuni dua utusan tersebut begitu keduanya  memasuki Madinah. Mereka menanyakan kabar pasukan muslim. Setelah penduduk Madinah mendengar bahwa pasukan Rasulullah mengalami kemenangan di perang Badar, kegembiraan langsung merebak di seluruh penjuru Madinah. Pekik takbir dan tahlil terdengar seantero Madinah. Segera saja mereka pergi ke jalan yang menuju arah Badar untuk menyambut Rasulullah dan pasukan muslimin.

 

BACA JUGA: SETELAH PEPERANGAN UHUD

 

Sementara itu, telah menjadi kebiasaan Rasulullah utuk tinggal selama tiga hari seusai perang untuk membereskan semua urusan. Muncullah masalah terkait pembagian rampasan perang / ghanimah di tengah-tengah pasukan muslim. Terjadi perbedaan pendapat diantara anggota pasukan yang terbagi menjadi tiga kelompok, masing-masing kelompok berpendapat mereka berhak mendapatkan sebagian besar rampasan perang karena merasa paling besar kontribusinya dalam memenangkanpeperangan.

Kelompok yang pertama adalah para sahabat yang bertugas sebagai pasukan garda depan, mereka merasa paling berjasa karena berhasil mengusir musuh hingga kalah dan lari dari medan perang. Kelompok yang kedua adalah pasukan yang berposisi di tengah, mereka merasa paling berjasa mengumpulkan banyak rampasan perang yang ditinggalkan pasukan musuh. Kelompok terakhir adalah pasukan yang ditugaskan menjaga keselamatan Rasulullah, mereka mersa paling berjasa karena berhasil menjaga Rasulullah dari serangan-serangan musuh.

Ketika perbedaan pendapat diantara sahabat makin meruncing, Allah menurunkan wahyu ayat pertama dari surat Al-Anfal :

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.

Maka Rasulullah memerintahkan agar semua harta rampasan perang diserahkan kepada Rasulullah.

Sesampainya di Madinah, Rasulullah bermusyawarah dan meminta pendapat para sahabat tentang tawanan dari pasukan quraisy. Abu Bakar mengutarakan pendapatnya, “mereka ini sepupu-sepupu kita, saudara-saudara kita dan keluarga-keluarga kita. Sebaiknya mereka dibebaskan dengan tebusan. Bukan semata-mata karena kasihan pada mereka, tapi karena kita ingin mempunyai uang. Dana yang diperoleh bisa memperkuat pasukan kita, membeli senjata sehingga kaum muslimin menjadi lebih kuat lalu kita doakan mereka para tawanan agar memperoleh hidayah dan masuk islam”.

Kemudian Rasulullah menanyakan pendapat kepada Umar bin Khattab.  “Demi Allah pendapatku tidaklah sama dengan pendapat Abu Bakar. Ya Rasul, menurutku serahkan Fulan (kerabat Umar) kepadaku, biar kupenggal lehernya. Serahkan Uqail bin Abi Thalib kepada Ali bin Abi Thalib biar dia penggal lehernya. Serahkan Fulan kepada Hamzah (saudaranya) biar dia penggal lehernya. Agar musuh-musuh Allah mengetahui bahwa dalam hati kita tidak menyimpan rasa iba terhadap orang-orang musyrik serta dedengkot mereka. Begitulah pendapat Umar.

Diantara kedua pendapat tersebut, Rasulullah lebih condong kepada pendapat Abu Bakar, meskipun dikemudian hari turun wahyu yang membenarkan pendapat Umar. Pendapat Abu Bakar tersebut akhirnya dilaksanakan, tawanan diwajibkan membayar tebusan. Nilai tebusannya ada yang mencapai empat ribu dirham, tiga ribu dirham, dan seribu dirham. Sedang bagi tawanan yang tidak sanggup membayar tebusan, bisa dengan mengajar baca dan tulis sepuluh anak-anak Madinah.  Bahkan sebagian tawanan dibebaskan Rasulullah tanpa tebusan apapun.

 

 

dibuka peluang menjadi agen dikota anda,
info dan pemesanan majalah islam Arrisalah
hubungi:

Tlp: 0813-9103-3330 (klik untuk chat)

facebook: @majalah.arrisalah

Instagram: majalah_arrisalah

Website: arrisalah.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *