Fatwa

Sebagai Ganti Tidak Sujud Tilawah Membaca Tasbih Dan Dzikir

Apakah boleh mencukupkan dengan tasbih dan dzikir (subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wa laa haulaa walaa quwwata illa billah) dan tidak melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah?

Jawab :

Para ahli fiqih telah bersepakat akan disyariatkannya sujud tilawah, apakah ketika shalat ataupun diluar shalat. Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“jika keturunan Adam membaca ayat sajdah lantas sujud, maka syaitan menyingkir sambil menangis, ia berkata, “Duhui celakanya, anak adam diperintahkan sujud lantas ia sujud maka baginya surga, dan aku diperintahkan sujud tapi aku enggan maka bagiku neraka.”

ketika seseorang membaca ayat sajdah, maka ia disunnahkan sujud dan tidak boleh menggantinya dengan tasbih atau dzikir yang lain sebagai pengganti sujud. Bila ia mengganti sujud dengan tasbih atau dzikir maka ini termasuk perbuatan baru di dalam agama yang tercela.

Ibnu Hajar al Haitami ditanya atas perkataan sebagian orang (dengan mengucapkan, sami’na wa atha’na ghufronaka rabbana wailaikal mashir) yang meninggalkan sujud tilawah karena hadats, atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk sujud tilawah, maka beliau menjawab :

“Sesungguhnya perbuatan itu tidak ada dasarnya dalam agama, maka bacaan tersebut tidak bisa menggantikan sujud tilawah, bahkan termasuk perbuatan yang dilarang jika ia memang bermaksud membacanya (karena melewati ayat sajadah-pent), dikarenakan tidak ada dalil yang mendasarinya.

Syaikh Utsaimin juga pernah ditanya, jika seseorang membaca ayat sajdah tapi ia tidak berada di masjid atau mushalla akan tetapi ia di sekolah atau tempat yang semisalnya, bolehkah ia membaca empat kali: laa ilaaha illallah wahdahuu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai ing qodiir. Bila tidak boleh apa yang harus kita lakukan?

Beliau menjawab, “Jika seseorang membaca ayat sajdah dan ia berada di tempat yang memungkinkan untuk sujud maka sujudlah, karena ini disukai untuk dilakukan dan tidak wajib hukumnya menurut pendapat yang kuat. Terdapat riwayat dari Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu, bahwasanya beliau membaca ayat sajdah ketika sedang berkhutbah jumat, maka beliau turun dari mimbar dan sujud tilawah, kemudian di jumat berikutnya beliau juga membaca ayat sajdah akan tetapi beliau tidak turun dari mimbar untuk sujud tilawah, beliau berkata :

“Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan atas kita untuk sujud tilawah, kecuali jika kita ingin melakukannya.”

Jika seorang muslim tidak sujud tilawah maka tidak boleh baginya membaca tasbih, dzikir atau yang semisalnya untuk menggantikan sujud tilawah, karena ini termasuk perbuatan baru dalam agama yang tecela. Sahabat Zaid bin Tsabit pun ketika membaca surat an Najm tidak sujud tilawah, dan Nabi tidak mengajarkan kepada Zaid untuk membaca atau mengucapkan sesuatu sebagai peganti sujud tilawah. Wallahua’lam.

Diringkas dan diterjemah dari islamqa.info/ar/131299

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *