Asilah

Seputar Hukum Kredit

 

Ustadz, bolehkan pembelian properti (rumah) dengan cara kredit? (Ali—Surakarta)

الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Transaksi secara kredit dalam ekonomi Islam dikenal dengan istilah bai’ut taqsith. Bai’ut taqsith sendiri didefinisikan sebagai jual beli dimana barang yang perjual-belikan diserahkan oleh penjual kepada pembeli pada saat (atau segera setelah) proses transaksi, namun pembeli baru akan melunasinya—baik dengan cara sekaligus atau mencicil—dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.

Cicilan tersebut biasanya dibayar dalam setiap bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setiap tahun, tergantung dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Selain itu, biasanya harga yang harus dibayar oleh pembeli juga lebih besar dibandingkan harga jika dibeli secara kontan.

Sementara mengenai hukumnya, menurut jumhur fuqaha –Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah- bai’ut taqsiith hukumnya mubah. Mereka berhujjah dengan keumuman ayat yang membolehkan jual beli dan berhutang, serta hadits mengenai bai’ul li-ajalin, seperti hadits Aisyah ra, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan pokok (gandum) dari seorang Yahudi dengan cara nasii`ah (membayarnya pada beberapa waktu yang akan datang), dan menggadaikan baju besinya kepadanya (Yahudi tadi)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa diperbolehkannya seseorang untuk membeli suatu barang kepada seseorang dan melunasinya pada waktu yang ditentukan pada masa yang akan datang.

Adapun mengenai tambahan harganya lantaran berkaitan dengan waktu pelunasan, hal ini tidak termasuk dalam sesuatu yang dilarang dan tidak dikategorikan sebagai riba. Kerena, tidak semua tambahan harga lantaran terkait waktu pembayaran yang lebih panjang itu dilarang. Islam mengakui bahwa waktu memiliki nilai, selain juga waktu (pembayaran) merupakan bagian dari penentuan harga (Rafiq Yunus Al-Mishri, Buhuuts fi Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyah, 117-118).

Tambahan harga lantaran terkait waktu pembayaran yang lebih panjang itu hanya terbatas dilarang dalam masalah pinjaman (seperti hutang 1 juta lalu dibayar pada tahun depan menjadi 1,5 juta) atau tukar menukar ashnaaf ribawiyyah yang sejenis (seperti menukar 10 dinar dengan 150 dirham pada tahun depan, atau 10 kg gandum dengan 15 kg beras pada tahun depan). (Wahbah Az-Zuhaily, Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyah Al-Mu’aashirah, 314).

Inti dari semua di atas bahwa jual beli kredit diperbolehkan dalam Islam. Untuk itu, pembelian properti (rumah) dengan cara kredit hukumnya boleh. Namun demikian, jika yang terjadi adalah pembeli meminta kepada salah satu lembaga keuangan untuk membayar harga properti yang dibelinya dari seseorang yang kemudian akan dilunasinya dengan cara kredit, maka ini tidak boleh. Sebab, ini adalah bagian dari bentuk hilah untuk melakukan riba. Apalagi jika ada kesepakatan, bila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka pembeli akan dikenai sanksi, seberapa pun besarnya. Wallahu A’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *