Kajian

Shalat Di Tempat Ibadahnya Orang Ahmadiyah

Pertanyaan :

Apakah kita boleh shalat di masjid ahmadiyah, dan apakah sah shalat dibelakang imam yang berpemahaman ahmadiyah?

Abu Khadijah, semarang.

 

Jawaban :

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du

Sesuai dengan keputusan dan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang diketuai oleh Prof DR HAMKA, No : 05/kep/Munas II/MUI/1980 di Jakarta :

Bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyasatkan.

Bahkan Rabithah ‘alam Islami (pada tahun 1394 H, di Makkah al Mukarramah) mengadakan konferensi organisasi organisasi Islam Dunia dan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa golongan Ahmadiyah itu adalah kafir dan keluar dari Islam.

Maka, setiap muslim tidak diperkenankan shalat di tempat ibadahnya Ahmadiyah, tidak kita sebut sebagai masjid karena Ahmadiyah bukanlah Islam (sebagaimana fatwa ulama Indonisai dan Ulama dunia). Sehingga shalat di tempat tersebut seperti shalat di tempat peribadahan orang kafir yang lain, seperti klenteng, viahara, gereja dan sinagog.

Begitu pula tidak sah shalatnya seorang muslim yang di imami oleh orang yang berpemahaman Ahmadiyah. Tidak mungkin muslim shalat di imami oleh orang kafir. Diantara keyakinan kafir dari pengikut Ahmadiyah adalah mereka menokohkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Rasul, al masih, Mahdi yang dijanjikan dan mujaddid.

Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad, maka kelompok Ahmadiyah terpecah menjadi dua, pihak Qodian dan pihak Lahore, yang menurut aliran lahore Mirza bukanlah nabi tapi hanya seorang mujadid. Namun selama aliran lahore (di indonesia mereka menamakan dirinya dengan GAI, gerakan ahmadiyah indonesia) masih merujuk dengan ajaran ajaran Mirza ghulam ahmad (yang ia sendiri mengaku sebagai Nabi), maka tetap saja sesat dan menyesatkan.

Sebagaimana dikuatkan dengan konstitusi negara pakistan (negara asal aliran ahmadiyah muncul) yang menyatakan bahwa, baik kelompok Qodian maupun kelompok Lahore ataupun nama yang lain dari aliran Ahmadiyah termasuk kelompok ‘bukan muslim’. Wallahua’lam bis shawab

 

(Ust. Taufik al-Hakim,Lc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *