Akhwat Menolak Lamaran Ikhwan yang Berwajah Buruk

PERTANYAAN:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya menolak lamaran laki-laki yang berwajah buruk namun memiliki agama yang baik? Di satu sisi kami ingin menjadi wanita shalihah yang seringkali dipersepsikan sebagai ‘menerima laki-laki yang memiliki agama dan akhlak yang baik tanpa memandang hal-hal selainnya’. Namun di sisi lain, kami juga takut tidak ikhlas menjalankan kewajiban sebagai istri karena kecewa dengan fisik suami.

Atas nasihat ustadz, ana sampaikan jazakumullah khaira jazaa’

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Seorang Akhwat yang gundah di bumi Allah

 

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Akhwat yang baik, esensi dalam sebuah pernikahan adalah kenyamanan batin (sakinah). Hal ini jika terwujud, akan memudahkan kita berkonsentrasi dalam membangun ketakwaan. Inilah yang terpenting untuk dibangun dalam sebuah keluarga islami. Bukan kumpulan materi bisu yang tidak menambah ibadah dan kebaikan seisi rumah, atau kebersamaan semu yang menyakitkan semua pihak di dalamnya.

Jika demikian adanya, maka ada banyak hal yang mestinya kita pertimbangkan ketika memutuskan untuk menerima lamaran seorang laki-laki. Standar agama dan akhlak pasti karena hal itu harga mati. Namun kebaikan agama dan akhlak saja, bagi banyak di antara kita, tidak menjadi jaminan adanya kenyamanan hati itu jika terdapat banyak sekali perbedaan antara suami dan istri. Baik yang berupa karakter, kebiasaan, kemampuan berfikir, kelancaran komunikasi, hingga penampilan fisik. Meski bagi sebagian yang lain, hal ini bisa saja tidak menjadi persoalan berarti.

Mengenai hal ini, Shahabat Umar bin Khattab pernah berkata, “Janganlah kalian nikahkan anak gadis kalian dengan laki-laki yang bertampang jelek karena wanita itu menyukai laki-laki yang ganteng sebagaimana laki-laki itu menyukai perempuan yang cantik!

Baca Juga: Bila Wanita Melamar Pria

Jadi, boleh saja seorang wanita menolak lamaran laki-laki ketika dia merasa tidak sreg dengannya. Hanya saja, jangan sampai hal ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan untuk kemudian mengabaikan kualitas agama dan akhlak si pelamar. Sebab setelah berkeluarga nanti, keqawwaman laki-laki-lah yang mengambil peran terbesar guna teraihnya sakinah itu. Sehingga ketampanan fisik tanpa kemampuan mengayomi keluarga dan menyelesaikan masalah yang ada, juga akan mendatangkan kekecewaan yang besar.

Cobalah beristikharah agar Allah memilihkan yang terbaik, dan kita terhindar dari penyesalan di kemudian hari. Karena rencana Allah-lah yang akan terjadi, bukan keinginan kita. Sehingga kita harus belajar banyak untuk ridha dengan pilihan Allah.  Wallahu a’lam

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

 

Oleh: Ust. Triasmoro Kurniawan/Konsultasi

Melamar Lewat HP dan Sosial Media, Bagaimana Hukumnya?

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, ada masalah yang mengganjal di hati ana tentang hal menuju pernikahan. Bolehkah seorang lelaki mengungkapkan keinginannya untuk melamar seorang wanita secara langsung, tanpa ada pihak ketiga? Misalnya melalui hp dan sosial media; DM di Instagram, chat via Whatsapp dan semisalnya. Zaman memang semakin canggih, namun menurut ana pribadi hal itu sangat mengganggu dan lebih banyak madharatnya.

Ana minta penjelasannya karena hal ini sudah menjamur di kalangan ikhwan dan akhwat pengajian. Bahkan, setahu ana, ada ustadz yang melakukannya. Terkadang, ana jadi kecewa dengan semua ini. Syukran atas semua jawabannya, ya Ustadz?

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Muslimah di bumi Allah

 

 

Jawaban:

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudari yang dirahmati Allah, saya bisa mengerti kekecewaan anda. Bagaimanapun, praktik lamaran itu, kalau dilakukan dengan sembrono, main-main, atau sekedar coba-coba, mengesankan sikap pengecut dan tidak bertanggung jawab. Dan bisa jadi, seperti yang saudari khawatirkan, menimbulkan banyak madharat. Dan kalau pelakunya adalah para aktifis pengajian, dampak negatifnya akan semakin besar. Bagi mereka sendiri, maupun bagi kepentingan dakwah yang lebih luas.

Saudari, lamaran sebenarnya adalah permintaan dari seorang lelaki kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya. Sehingga, normalnya, tidak akan ada akad nikah tanpa diawali dengan lamaran, meski tidak selalu formal dan dengan acara khusus. Dengan demikian, ia tidak menjadi masalah sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi, karena ia adalah mukadimah bagi sebuah pernikahan.

Hanya saja, lamaran mestinya dilakukan dengan hati-hati, bermartabat, dan sesuai syariat. Selain karena pernikahan adalah hal serius dan sangat penting dalam kehidupan seseorang, yang karenanya harus terencana dengan baik, juga agar seluruh tahapannya bernilai ibadah dan memperoleh ridha Allah. Dan itu, insyaallah, ada dalam ketaatan kita terhadap ajaran islam dan keikhlasan tujuan.

Misalnya dengan memastikan dulu status perempuan yang akan kita lamar. Apakah dia gadis, janda atau malah sudah bersuami, dalam keadaan siap menerima lamaran atau tidak, seperti sedang dalam lamaran lelaki yang lain atau sedang dalam masa iddah.

Selain itu, juga harus benar prosesnya. Misalnya dengan ta’aruf yang tidak berkhalwat dan melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan syariat, melibatkan walinya jika perempuan itu masih gadis, serta menunjukkan itikad baik akan keseriusan lelaki itu dalam rencana lamarannya.

Yang tidak kalah penting adalah sikap para akhwat sendiri; jangan terkesan gampangan dan mudah dipermainkan. Harus tegas, hati-hati, dan selektif saat melihat gelagat yang mencurigakan dari lawan jenis, juga abaikan saja lamaran yang asal-asalan dan tidak serius. Ini bukan saatnya main-main. Jangan pernah beri peluang kalau tidak yakin benar akan keseriusan lelaki itu.

Demikian saudariku, semoga bermanfaat.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

 

Dijawab oleh: Ust. Triasmoro Kurniawan/Konsultasi