Jarhah

Tak Keluar Rumah Pada Masa Iddah

PERTANYAAN: 

Assalamualaikum ustadz, apakah benar seorang istri yang sedang dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah?

 

JAWABAN: 

Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ala Rasulillah.

Saudari Muslimah yang baik, seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.

Baca Juga: Hukum Menggauli Wanita Haidh

Wanita itu tidak diperkenankan keluar rumah kecuali ada udzur syar’i atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah.

Dalilnya adalah al-Qur’an surat at-Talak ayat 1:

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah.

Namun para ulama, di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainya, berpendapat bagi wanita yang ditalak bain, atau talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk, mereka diperbolehkan keluar rumah untuk mencari nafkah. Sebab ia sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.

Selain itu memang ada nash yang membolehkan hal itu, yaitu hadits:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).

Hanya saja, bila ada yang memberinya nafkah atau dia memiliki harta yang cukup sehingga tak perlu bekerja keluar rumah maka ia tidak diperbolehkan keluar rumah.

Baca Juga: Janda Menikah Tanpa Wali?

Selain itu, ada juga ada hadits yang membolehkan wanita pada masa iddah untuk berkunjung ke rumah tetangga.

Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami. Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya. (HR. Al-Bahaqi)

Tentang hadits ini, para ulama membolehkan berkunjung ke tetangga asalkan kondisinya aman dan pada saat menjelang tidur, mereka kembali ke rumah masing-masing. Wallahu a’lam (Redaksi/Iddah/Jarhah)

 

Tema Terkait: Masa Iddah, Pernikahan, Wanita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *