Fatwa Masayikh

Tawasul Kepada Nabi

Apa hukum tawasul kepada Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, adakah dalil dalil yang mengharamkannya?
Jawab :
Hukum bertawasul kepada Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam perlu dirinci, bila yang dimaksud bertawasul adalah dengan cara mengikuti dan mencitai Nabi, taat terhadap perintah dan meninggalkan larangan serta ikhlas dalam beribadah lillahita’ala, maka ini adalah yang disyariatkan oleh Islam.
Sedangkan bertawasul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatsah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengalahkan musuh dan menyembuhkan penyakit, maka ini adalah kesyirikan yang mengeluarkan seseoran dari Islam.
Cara lain dari tawasul yang ditemui di masyarakat, yaitu bertawasul melalui jah (kedudukan) beliau, hak atau sosok beliau, seperti ucapan, “Aku memohon kepadaMu Ya Allah, melalui NabiMu, atau melalui jah NabiMu, hak NabiMu, atau jah para wali dan orang-orang shalih,” maka ini semua adalah berbutan  baru yang belum pernah diajarkan Nabi dan merupakan salah satu sarana kesyirikan. Allah tidak pernah mensyari’atkan hal ini, dan masalah ibadah adalah tauqifiyah (paketan dari Allah) sehingga tidak boleh melakukan suatu ibadah kecuali ada dalil yang memerintahkannya.
Adapun tawasul yang dilakukan oleh seorang sahabat yang buta ketika Rasulullah masih hidup di dunia, maka ini adalah permintaan untuk mendoakannya agar disembuhkan Allah dari kebutaanya (bukan bertawasul melalui jah, sosok dan hak beliau). Hukum bertawasul seperti ini boleh, yaitu kepada orang yang masih hidup. Seperti ucapan anda kepada saudara atau bapak anda yang masih hidup, “berdoalah kepada Allah untukku agar menyembuhkan penyakitku, atau menganugerahiku keturunan” dan yang semisalnya.
Fatwa syaikh bin Baz, dinukil dan diringkas dari fatwa-fatwa terkini, Darul haq 1/26.
Hukum Mencela Ad Dahr (Masa)
Tanya :
Syaikh, apa hukum mencela dan mencaci maki ad dahr (masa)?
Jawab :
Mencela ad dahr ada tiga kategori
Pertama, bila yang dimaksud adalah sebagai berita dan bukan bermaksud mencela, maka ini hukumnya boleh. Seperti perkataan seseorang, “cuaca panas hari ini membuat kita letih.” Perkataan ini tergangtung pada niatnya, sementara lafadz tersebut boleh diungkapkan bila hanya sekedar berita.
Kedua, seorang mencela ad dahr karena beranggapan bahwa ia adalah pelaku dari sesuatu, yaitu dengan celaannya dimaksudkan bahwa ad dahr (masa) itulah yang dapat merubah kondisi sesuatu dari baik menjadi buruk/jelek. Maka ini adalah perbuatan syirik akbar, sebab orang tersebut berkeyakinan ada yang sejajar dengan Allah, artinya dia telah menyandarkan kejadian kejadian tersebut kepada selain Allah.

BACA JUGA : Menjawab Bersin Berkali-kali
Ketiga, Mencela ad dahr (waktu) dan meyakini bahwa pembuatnya adalah Allah tapi dia mencela waktu karena hal-hal yang dibenci, maka ini adalah haram karena meniadakan kesabaran yang wajib dilakukan dan ini tidak termasuk kekafiran karena dia tidak mencela Allah secara langsung. Seandainya dia mencela Allah secara langsung maka kafirlah dia.
Kumpulan fatwa dan risalah syaikh Ibnu Utsaimin, 1/197-198, dinukil dan diringkas dari fatwa-fatwa terkini, Darul haq 1/33.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *