Asilah

Tidak Jum’atan Karena Hujan

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi kita untuk tidak mendatangi shalat jum’at yang bukan disebabkan safar tetapi karena sebab hujan deras?

Bapak Ridwan, Bogor

Jawaban:

alhamdulillah, was shalatu wassalamu’alaa Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi ma man tabi’a hudah..wa ba’du,

Para ulama berpendapat bahwa seorang muslim tidak berkewajiban melaksanakan shalat jum’at ketika safar, diantaranya adalah Ibnul Mundzir Rahimahullah, beliau berkata: “Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum’at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum’at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi seorang musafir”

BACA JUGA: HUJAN DERAS DIHARI JUMAT

Adapun jika kita sedang mukim dan turun hujan yang deras ketika hari jum’at maka boleh bagi seorang muslim untuk tidak hadir shalat jum’at, sebagimana riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ (Sholatlah di rumah kalian).

”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”

Imam nawawi berkata dalam syarah muslim ketika mensyarah hadits ini, “Hadits ini menjadi dalil akan gugurnya shalat jum’at karena ada udzur hujan dan yang semisalnya.”

Wallahua’lam bis shawab

(Ust. Taufik al-Hakim,Lc)

One thought on “Tidak Jum’atan Karena Hujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *