AbawiyahUsroh

Suami, Tunaikan Hak Istri Agar tak Merasa Dieksploitasi

Wanita-wanita shalihah adalah pemimpin rumah tangga suami-suami mereka. Merekalah para penjaga benteng keluarga dari unsur-unsur perusaknya, agar tidak menerobos masuk dan menghancurkannya tanpa sisa. Mereka bukan hanya menyuapkan makanan dan memberikan ASI sebagai minuman anak-anak. Namun, juga menyuapkan santapan iman dan memberi minuman berwujud prinsip-prinsip mulia yang barakah. Mereka perdengarkan untaian dzikir dan shalawat kepada Rasulullah agar ketakwaan menghunjam ke dalam dada seluruh anggota keluarga, dan agar kecintaan kepada Islam semakin mengkristal dari hari ke hari.

Karenanya, mereka haruslah wanita cerdas, pandai, terampil dan bertakwa kepada Allah. Dari para wanita shalihah inilah akan lahir generasi pembangun masyarakat menuju kebaikan dan kekuatan, atau suami-suami yang menemukan surga dunia. Dan terbentuklah pondasi bangunan komunitas masyarakat muslim. Keterlibatan wanita dalam proses pendidikan anak-anak dan pelayanan terhadap suami, setara dengan Jihad kaum laki-laki di medan perang dan Shalat di masjid. Sebuah karir yang akan mengangkat mereka menuju derajat yang tinggi dan mulia di sisi Allah, dan menempatkan mereka di barisan wanita-wanita agung sepanjang sejarah peradaban manusia.

Baca Juga: Untukmu Muslimah, Agar Berhiasmu Bernilai Ibadah

Tugas menjadi ibu dan istri ini sangatlah berat. Dan karenanya itulah, di samping kewajiban-kewajiban yang mereka kerjakan, mereka pun memiliki sejumlah hak yang harus mereka peroleh. Bukan saja agar mereka tidak merasa dieksploitasi, namun juga sebagai alat bantu agar pekerjaan mereka tidak terasa memberatkan, di samping sebagai bentuk penghargaan Islam untuk mereka. Allah berfirman,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf”. (QS Al Baqarah; 228)

Tegasnya, ayat ini merupakan petunjuk bagi para suami bagaimana mereka menyeimbangan antara tuntutan yang mereka ajukan kepada para istri dan kewajiban yang harus mereka tunaikan. Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berhias untuk istriku, sebagaimana dia berhias untukku”.

Berikut ini hak istri yang harus dipenuhi:

  1. Hak Mendapat Bimbingan

Karena setiap aktifitas seorang muslim hakikatnya adalah ibadah, maka para istripun berhak mendapatkan bantuan guna menjaga kualitas ibadah dan ketakwaan mereka. Para suami berkewajiban membimbing dengan mengajarkan agama Islam agar mereka terhindar dari mengerjakan kedurhakaan kepada Allah Subhanaahu Wa Ta’ala. Atau memberi kesempatan kepada mereka untuk menghadiri majelis-majelis ilmu selama terjaga dari fitnah dalam ilmu-ilmu yang tidak dimampui para suami.

Termasuk di dalamnya adalah kewajiban menjaga kualitas ibadah istri dan anak-anak. Seperti membimbing mereka untuk menegakkan shalat, puasa, juga akhlak-akhlak islami dan ibadah-ibadah yang lain. Allah berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu…”. (QS. At Tahrim: 6)

Menurut Muqatil, peliharalah diri kalian adalah keharusan mendidik diri dan keluarga dengan cara memerintahkan mereka mengerjakan kebaikan dan melarang mereka berbuat kejahatan. Sdn Imam Ali bin Abi Thalib menjelaskannya dengan, “Ajarkan kebaikan kepada diri dan keluarga kalian”.

  1. Hak diperlakukan Secara Makruf

Allah berfirman,

“Dan pergaulilah mereka secara makruf”. (QS. An Nisaa’: 19)

Wujudnya adalah memperlakukan mereka dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka secara patut menurut ukuran yang wajar, dan pada batas-batas syariat. Seperti memberi mereka makan seperti apa yang di makan para suami. Demikian pula dalam hal minum, pakaian dan tempat tinggal. Tentu saja sesuai dengan kemampuan yang dimiliki para suami itu sendiri.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dab Ibnu Majah, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam pernah ditanya tentang hak istri dari suaminya oleh seorang shahabat. Kemudian beliau menjawab,

“Engkau memberinya makan jika engkau makan. Engkau memberinya baju jika engkau berpakaian. Dan janganlah engkau memukul wajah, jangan menghinakannya dan jangan memisahkannya kecuali di dalam rumah”.

Termasuk di dalamnya adalah segera pulang ke rumah setelah shalat Isya’ apabila tidak ada keperluan yang sangat penting, agar mereka tidak cemas, dan melahirkan kecemburuan.

  1. Hak Mendapat Penjagaan

Karena para suami adalah pemimpin bagi para istri, maka mereka bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka, dengan mewaspadai hal-hal yang bisa merendahkan dan menodai martabat mereka. Para suami harus melarang istri-istri mereka untuk berhias ala jahiliyah dan bergaul dengan selain mahram. Para suami juga harus memiliki kecemburuan atas istri-istri mereka sebagai bukti kepedulian mereka atas kehormatan para istri. Bukan malah bangga ketika istri-istri mereka dipuji kecantikan dan kemolekan mereka.

Termasuk di dalamnya adalah penjagaan atas aib mereka dengan tidak membeberkannya kepada khalayak ramai, baik fisik maupun akhlak. Sedang untuk urusan ranjang, larangan dari Rasulullah lebih tegas lagi. Sebab itu seperti setan laki-laki yang bersetubuh dengan setan perempuan di jalan dan dilihat orang lain.

  1. Hak Mendapatkan Maaf

Para wanita adalah manusia biasa yang kadang salah dan lupa. Mereka kadang juga memiliki kemampuan menunaikan sesuatu kewajiban yang tidak sesuai dengan keinginan para suami. Karenanya terlarang para suami mencari-cari kesalahan dan kekurangan istri-istri mereka, karena pasti akan mereka dapatkan. Namun akan lebih baik mencari kelebihan-kelebihan dan kebaikan mereka, ridha terhadap semua itu dengan berusaha membantu dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan kemampuan, serta tidak mempersulit memberi maaf kepada mereka jika ada hal-hal yang mengecewakan.

Sabda Rasulullah di dalam hadits riwayat Muslim,

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ada satu akhlak yang tidak disenanginya, maka bisa jadi ada (akhlak) yang lain yang diridhainya”.

Bukan hanya menahan diri dari perilaku tidak terpuji kepada mereka, namun juga bersabar atas gangguan, kekeliruan dan kemarahan mereka.

  1. Hak diperlakukan dengan Adil

Ini apabila seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Keadilan di antara para madu adalah dalam pemberian makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan giliran bermalam. Condong kepada salah satu di antara mereka adalah perilaku sewenang-wenag, tidak adil dan haram hukumnya di sisi Allah Subhanaahu Wa Ta’ala. Rasulullah bersabda di dal hadits riwayat At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan  An Nasaai,

“Barangsiapa memiliki dua istri sedang dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring separuh tubuhnya”.

Alangkah indahnya jika masing-masing pihak yang bersekutu dalam membangun sebuah keluarga muslim mengetahui dan menunaikan kewajiban mereka. Tidak hanya saling menuntut dan menyalahkan, tapi mampu melihat kekurangan diri dan mengalah jika da hal-hal yang belum memuaskannya. Para suami harus thu bahwa mereka adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah. Juga bahwa para istri ternyata memiliki serangkaian hak yang seimbang dengan kewajiban mereka. Dan itu berarti kewajiban bagi para suami.

Baca Juga:Istri Shalihah pendukung Dakwah

Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah,

“Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan mereka pun memiliki hak atas kalian”.

Bagaimana seorang suami bersikap di dalam rumah tangganya, sesungguhnya menunjukkan kualitas imannya. Tengok saja sabda Rasulullah di dalam sebuah hadits riwayat At Tirmidzi,

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istri mereka”.

Wallahu A’lam.

Oleh: Redaksi/Keluarga Islami

One thought on “Suami, Tunaikan Hak Istri Agar tak Merasa Dieksploitasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *