Asilah

Udhiyah Untuk Luar Daerah

 

Bolehkah saya menyerahkan binatang udhiyah (hewan qurban) saya kepada seorang kawan yang tinggal jauh dari kota saya tinggal untuk disembelih di kampungnya, lantaran kesadaran masyarakat kampungnya untuk menjalankan syariat udhiyah masih rendah. Pernah pada suatu hari raya Iedul Adha, hanya ada satu orang yang menjalankan syariat udhiyah, bahkan pernah tidak ada yang menjalankannya sama sekali. (Abu Fatih—Sukoharjo, Jawa Tengah)

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Pada asalnya yang paling utama bagi seseorang yang hendak menjalankan syariat udhiyah adalah ia menyembelihnya sendiri. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik r.a bahwa Nabi saw menjalankan syariat udhiyah dengan dua ekor kambing yang gemuk dan menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.
DR. Wahbah az-Zuhayli menyatakan, disunnahkan bagi orang yang hendak menjalankan syariat udhiyah untuk menyembelih sendiri binatang udhiyahnya bila ia mampu. Sebab hal itu adalah qurbah (ibadah, pendekatan diri kepada Allah). Mengerjakan qurbah secara langsung lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain. Namun jika seseorang tidak ahli menyembelih, lebih baik baginya untuk mewakilkannya kepada seseorang yang ahli. Dalam hal ini, disunnahkan baginya untuk menyaksikannya. Yang demikian itu karena Nabi saw pernah bersabda, “Wahai Fathimah, berdiri dan lihatlah binatang udhiyahmu yang sedang disembelih!”
Selanjutnya DR. Wahbah menjelaskan, para ahli fiqh madzhab Hanafi memakruhkan pemindahan pelaksanaan penyembelihan binatang udhiyah ke luar daerah orang yang melaksanakannya, kecuali kepada kerabatnya atau kepada orang-orang yang lebih membutuhkan daging binatang udhiyah daripada orang-orang di daerahnya. Menurut para ahli fiqh madzhab Maliki, tidak boleh memindahkan pelaksanaan penyembelihan binatang udhiyah melebihi jarak bolehnya seseorang mengqashar shalat (sekitar 80 km), kecuali daerah yang lebih jauh itu lebih membutuhkan. Para ahli fiqh madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat, boleh dipindah ke jarak kurang dari jarak bolehnya mengqashar shalat—seperti halnya zakat, namun tetap sah jika pemindahan lebih jauh dari itu dilakukan.
Para ahli fiqh kontemporer seperti DR. Nashir al-‘Umar, Syaikh Ibnu Jibrin, dan yang lain menyatakan bolehnya memindahkan pelaksanaan penyembelihan binatang udhhiyah ke luar daerah jika masyarakat daerah tersebut lebih membutuhkan. Hal itu sesuai dengan maqashidusy syari’ah: meratakan kemaslahatan untuk seluruh umat. Satu catatan lagi mereka tambahkan, orang yang memindahkannya—baik mengirimkan uang untuk dibelikan binatang udhhiyah maupun mengirimkan binatang udhhiyahnya, harus memastikan binatang udhhiyahnya disembelih pada hari yang benar.
Kiranya keterangan para ulama di atas sudah menjawab pertanyaan Antum. Wallahu al-Muwaffiq.

Hadyu bukan Udhiyah
Ustadz, insya Allah tahun ini saya dan istri akan menunaikan ibadah haji. Apakah di saat saya melaksanakan ibadah haji saya juga masih terkena kewajiban menyembelih binatang udhiyah? Jika masih, di mana saya harus melaksanakannya, di Mekah atau di kampung halaman saya? (Djoko Soesilo—Bontang, Kalimantan Timur)

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Menurut para ahli fiqh madzhab Maliki, orang yang melaksanakan ibadah haji tidak perlu lagi menyembelih binatang udhiyah. Yang disyariatkan baginya adalah menyembelih binatang hadyu. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah pada saat beliau melaksanakan haji wada’. Demikianlah pula yang dipraktikkan oleh para shahabat seperti Umar bin Khaththab, Aisyah, dan Ali bin Abu Thalib; dan generasi sesudah mereka seperti Mujahid, Ibrahim an-Nakha’i, Nafi’ bin Jubair, Alqomah, Abul Ahwash, Abdurrahman bin Yazid, dan asy-Sya’bi. Asy-Sya’bi berkata, “Saya melaksanakan haji tiga kali dan dalam pada itu saya tidak mengalirkan darah (baca: menyembelih binatang udhhiyah).”
Para ahli fiqh madzhab Hanafi sependapat dengan para ahli fiqh madzhab Maliki dalam hal ketidakdisyariatkannya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menyembelih binatang udhiyah. Hanya, alasan mereka adalah karena orang yang melaksanakan ibadah haji sedang dalam kondisi bersafar, sedangkan salah satu syarat disyariatkannya menyembelih binatang udhiyah adalah seseorang dalam keadaan muqim (tidak bersafar).
Para ahli fiqh yang berpendapat demikian juga menyatakan bahwa syariat udhiyah terkait dengan shalat Idul Adha, sedangkan orang yang melaksanakan ibadah haji tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha.
Adapun para ahli fiqh madzhab Syafi’i dan Ibnu Hazm berpendapat, disunnahkan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji untuk juga menyembelih binatang udhhiyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’. Alasan mereka, pada waktu haji wada’ Rasulullah memang tidak menyembelih binatang udhiyah atas nama diri beliau, tetapi beliau menyembelih atas nama istri-istri beliau. Hadits tentang beliau menyembelih atas nama istri-istri beliau ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dus, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Maka, jika Bapak meninggalkan keluarga Bapak di kampung, baik kiranya jika Bapak meninggalkan untuk mereka sejumlah uang untuk dibelikan binatang udhhiyah dan disembelih atas nama mereka Dengan demikian, Bapak menyembelih hadyu di Mekah dan keluarga bapak menyembelih udhiyah di kampung halaman. Wallahu a’lam.

2 thoughts on “Udhiyah Untuk Luar Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *