<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jul 2010 06:58:22 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Paru-paru Basah, apa Maksudnya?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:58:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[Bagi kalangan medis, sebenarnya istilah ini lucu. Semua Paru-paru selalu basah karena dibasahi oleh darah. Sesuai fungsinya, paru-paru adalah tempat pertukaran O2 dengan CO2 oleh Hemoglobin yang berada dalam sel-sel darah merah. Oleh karena itu wajar kalo paru-paru selalu basah, dan tidak pernah ada paru-paru kering, kecuali tentunya orang mati.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud paru-paru [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/paru-paru.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-264" title="paru-paru" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/paru-paru.jpg" alt="" width="149" height="146" /></a>Bagi kalangan medis, sebenarnya istilah ini lucu. Semua Paru-paru selalu basah karena dibasahi oleh darah. Sesuai fungsinya, paru-paru adalah tempat pertukaran O2 dengan CO2 oleh Hemoglobin yang berada dalam sel-sel darah merah. Oleh karena itu wajar kalo paru-paru selalu basah, dan tidak pernah ada paru-paru kering, kecuali tentunya orang mati.</p>
<p>Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud paru-paru basah?</p>
<p>Paru-paru basah sebenarnya adalah <em>Effusi</em> <em>pleura</em>, yaitu keadaan dimana rongga <em>pleura</em> seseorang terisi cairan berlebih. Rongga pleura adalah suatu rongga yang menyelimuti paru-paru. Normalnya terisi sedikit cairan yang berfungsi sebagai pelumas pada waktu paru-paru mengembang dan mengempis saat bernafas sehingga tidak terjadi gesekan yang menyakitkan. Cairan ini di produksi dan diserap dalam jumlah yang sama sehingga jumlahnya akan selalu tetap.</p>
<p>Pada efusi pleura, terjadi penumpukan cairan di rongga pleura. Hal ini bisa terjadi karena jumlah produksi yang meningkat atau jumlah penyerapannya berkurang. Sehingga terjadi kelebihan cairan di rongga tersebut. Penyebab penimbunan cairan ini bisa bermacam-macam. Antara lain infeksi, baik infeksi spesifik yang biasanya disebabkan oleh kuman TB (Tuberculosis), maupun infeksi non spesifik yang disebabkan oleh kuman atau jasad renik selain TB. Selain infeksi bisa juga disebabkan oleh kanker baik kanker di paru (ini yang terbanyak) maupun kanker di luar paru yang sudah menyebar (metastase) ke paru. Penyakit auto imun juga bisa menyebabkan penumpukan cairan ini. Selain itu penyakit-penyakit diluar paru juga bisa menyebabkan efusi pleura. Antara lain penyakit gagal jantung, gagal ginjal dan gagal hati / liver. Dimana pada penyakit-penyakit diluar paru tersebut biasanya selain ada efusi pleura juga disertai dengan bengkak di bagian lain tubuh seperti bengkak di tungkai, di wajah dan di perut (ascites).</p>
<p>Jadi, penyebab paru-paru basah bukanlah udara malam yang terserap saat bernafas karena tidur di malam hari. Tidur di luar ruangan, apalagi kondisi dingin, dilantai alias tidak memakai alas dan ditambah tidak memakai pakaian tebal, akan menurunkan fitalitas tubuh. Nah, saat fitalitas tubuh menurun inilah penyakit menyerang atau jika sudah terkena menjadi semakin parah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kufur Juhud</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:53:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=261</guid>
		<description><![CDATA[وَلاَ يَخْرُجُ الْعَبْدُ مِنَ اْلإِيْمَانِ إِلاَّ بِجُحُوْدِ مَا أَدْخَلَهُ فِيْهِ
(69) Seorang hamba tidak keluar dari range iman kecuali jika juhud terhadap sesuatu yang dikategorikan bagian dari iman
Dikarenakan matan ini—dan matan ke-66 (ar-Risalah edisi 106)—sebagian orang menuduh Abu Ja’far ath-Thahawiy berpaham Murji’ah yang menyatakan bahwa kekafiran hanya terjadi dengan istihlal dan juhud. Ini adalah tuduhan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>وَلاَ يَخْرُجُ الْعَبْدُ مِنَ اْلإِيْمَانِ إِلاَّ بِجُحُوْدِ مَا أَدْخَلَهُ فِيْهِ</p>
<p>(69) Seorang hamba tidak keluar dari <em>range</em> iman kecuali jika <em>juhud</em> terhadap sesuatu yang dikategorikan bagian dari iman</p>
<p>Dikarenakan matan ini—dan matan ke-66 (ar-Risalah edisi 106)—sebagian orang menuduh Abu Ja’far ath-Thahawiy berpaham Murji’ah yang menyatakan bahwa kekafiran hanya terjadi dengan istihlal dan juhud. Ini adalah tuduhan yang salah alamat. Sebab matan ini—melengkapi matan ke-66—dimaksudkan oleh Abu Ja’far ath-Thahawi sebagai antitesa terhadap pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah yang menyatakan bahwa seseorang yang mengaku beriman tidak lagi beriman jika ia melakukan dosa besar dan atau meninggalkan salah satu dari amalan fardhu seperti berzina, mencuri, tidak membayar zakat, tidak berpuasa di bulan Ramadhan, durhaka kepada kedua orang tua, dan lain sebagainya. Jika dengan matan ke-66 Abu Ja’far menerangkan bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran melakukan <em>istihlal</em>, pada matan ke-69 ini beliau menerangkan bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran melakukan <em>juhud</em>. Jadi beliau bukan menyatakan bahwa seseorang itu menjadi kafir hanya jika ia berbuat istihlal dan juhud.</p>
<p><strong>Bukan hanya karena mendustakan </strong></p>
<p>Di dalam Majmu’ Fatawa juz 7/292, Ibnu Taymiyah menyatakan, “Kekafiran itu bukan hanya dengan mendustakan. Sekiranya seseorang mengatakan, ‘Aku tahu bahwa kamu benar, tetapi aku tidak mengikutimu. Sebaliknya aku memusuhimu, membencimu, dan menyelisihimu,’ ini adalah kekafiran besar. Iman bukanlah pembenaran saja sebagaimana kekafiran juga bukan pendustaan saja. Sebagaimana kekafiran terjadi dengan pendustaan, penyelisihan dan permusuhan meski tidak mendustakan; iman pun terjadi dengan membenarkan, loyal, dan ketundukan. Hanya membenarkan/percaya saja tak cukup.”</p>
<p>Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menulis, “Berbagai macam kekafiran itu tidak keluar dari empat jenis: <em>kufur jahl</em> dan <em>takdzib</em>, <em>kufur juhud</em>, <em>kufur ‘inad</em> dan <em>istikbar</em>, serta <em>kufur nifaq</em>… Jika tidak ada pembenaran disertai dengan tidak adanya ilmu terhadap kebenaran, maka inilah <em>kufur jahl</em> dan <em>takdzib</em>. Allah berfirman, <em>‘Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang belum mereka ketahui dengan sempurna, padahal belum datang kepada mereka penjelasannya. Demikianlah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim itu.’</em> (Yunus: 39)… Jika ia menyembunyikan kebenaran padahal ia mengerti bahwa hal itu benar, maka ini adalah kufur <em>juhud</em> dan <em>kitman</em>. Allah berfirman, <em>‘Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.’</em> (An-Naml: 14)”</p>
<p><strong>Mirip Istihlal </strong></p>
<p>Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara kufur istihlal dan juhud. Itulah sebabnya kita hampir tidak menjumpai adanya ulama yang membahas perbedaannya. Yang ada justru para ulama yang menyamakan atau menyebut salah satunya tetapi memaksudkan keduanya sekaligus.</p>
<p>Ibnu Bathah menyatakan, “Setiap orang yang meninggalkan sesuatu yang difardhukan oleh Allah dalam Kitabnya dan ditegaskan oleh Rasulullah SAW di dalam sunnahnya, orang itu meninggalkannya lantaran <em>juhud</em> dan <em>takdzib</em>, maka orang itu telah kafir dengan kekafiran yang nyata.”</p>
<p>Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Kita pun memastikan kafirnya setiap orang yang mendustakan dan mengingkari salah satu pondasi syariat dan perkara yang mutawatir, seperti orang yang mengingkari dan juhud terhadap wajibnya shalat lima waktu.”</p>
<p>Beliau juga berkata, “Demikian pula orang yang mengingkari al-Qur`an atau salah satu huruf yang ada di dalamnya, atau merubahnya atau menambahinya. Juga orang yang mengingkari sesuatu yang dinaskan al-Qur`an setelah ia mengetahui bahwa hal itu ada di dalam al-Qur`an yang berada di tangan masyarakat. Pun ia tinggal bersama orang-orang Islam dan tidak jahil terhadapnya, tidak baru saja masuk Islam. Demikian pula halnya dengan orang yang mengingkari neraka atau surga atau hari kebangkitan atau hisab atau hari Kiamat, orang itu kafir berdasarkan ijmak nas dan ijmak umat atas kabarnya yang mutawatir.”</p>
<p>Ibnu Qudamah juga berkata, “Apabila seseorang juhud—ini terkait dengan kewajiban shalat—padahal ia tinggal di daerah yang dipenuhi oleh ahli ilmu, maka ia dihukumi kafir hanya karena juhud terhadapnya.”</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Barang siapa yang meyakini kehalalan sesuatu yang disepakati para ulama keharamannya, dan umumnya kaum muslimin pun mengetahuinya, serta tidak ada syubhat terkait dengan nash-nashnya, seperti haramnya babi, zina, dan yang semisal dengannya, ia pun dihukumi kafir.”</p>
<p>Ibnu Taymiyah, “Barang siapa yang menolak wajibnya sebagian kewajiban yang jelas dan mutawatir atau menolak pengharaman sebagian perkara yang diharamkan yang jelas dan mutawatir seperti berbagai perbuatan keji—zina, liwath—menzhalimi sesama, judi zina, dan lain sebagainya atau menolak kehalalan sebagian perkara yang halal yang jelas dan mutawatir seperti roti, daging, dan nikah, maka orang itu kafir murtad, diberi waktu untuk bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, ia dihukum bunuh.” Masalahnya bukan roti, tetapi menentang Allah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Beda Juhud dan Istihlal </strong></p>
<p>Meskipun banyak ulama yang menyamakan antara keduanya, ada juga yang membedakannya. Dan sebenarnyalah secara bahasa pun keduanya sudah berbeda.</p>
<p>Secara bahasa, istihlal berarti menghalalkan; sedangkan juhud berarti menolak/mengingkari.</p>
<p>Maka jika ada orang yang mengaku beriman tetapi ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu yang sebenarnya diharamkannya dan bahwa Allah membolehkan sesuatu yang sebenarnya diharamkan-Nya, ia telah melakukan kufur istihlal. Meskipun tidak melakukannya, seseorang bisa saja kafir lantaran menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Seseorang yang mengatakan bahwa zina itu halal, ia telah kafir; sedangkan orang yang melakukan belum tentu kafir. Sedangkan jika ada orang yang mengaku beriman tetapi ia menolak kewajiban shalat, puasa, haji, berbakti kepada kedua orang tua, dan berbagai kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan nash shahih-sharih, ia telah melakukan kufur juhud.</p>
<p>Kufr juhud ada dua: <em>pertama</em>, juhud lahir dengan lisan dan amal sedangkan hati mengetahui dan meyakini kebenaran seperti juhudnya orang-orang Yahudi terhadap kenabian Muhammad saw sementara hati mereka mengerti dan membenarkan bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul Allah. Allah berfirman, “Mereka juhud (ingkar) karena kezaliman dan kesombongan mereka, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.” (An-Naml: 14)</p>
<p>“Dan tidak ada yang juhud (mengingkari) ayat-ayat Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi kufur.” (Luqman: 32)</p>
<p>“Dan di antara mereka (orang-orang kafir Mekah) ada yang beriman kepadanya. Dan tidaklah juhud (mengingkari) ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir.” (Al-‘Ankabut: 47)</p>
<p>“Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur`an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang kafir itu.” (Al-Baqarah: 89)</p>
<p>“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 146)</p>
<p>Kedua, juhud batin yang tidak dilahirkan seperti juhudnya orang-orang munafik.</p>
<p>Ada jenis ketiga yang meliputi keduanya: juhud lahir batin, seperti juhudnya orang-orang Atheis dan orang-orang kafir yang semisal dengan mereka yang kekafirannya berlapis-lapis dan berat.</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggugurkan Janin Yang Divonis Cacat Fisik</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:43:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?
Jawab:
Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/fetus1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-258" title="fetus1" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/fetus1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram hukumnya menggugurkan janin atau kandungan yang dianggap cacat. Jika janin belum genap 120 hari ada beberapa yang mengharamkan, namun sebagian besar membolehkannya jika memang belum ditiupkan ruh ke dalam janin tersebut atau kandungannya belum mencapai 120 hari dan sudah diupayakan berbagai usaha untuk mengobatinya.</p>
<p>Jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka alasan apapun tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kandungannya. Kondisi janin yang cacat atau penyakit lainnya  tidak bisa memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak kriminal terhadapnya. Kecuali jika tim dokter yang  menanganinya menyimpulkan bahwa keberadaan janin dalam rahim  bisa membahayakan nyawa atau keselamatan sang ibu, meskipun  janin itu cacat atau tidak.</p>
<p>Bagi kedua orang tuanya hendaknya sabar, ikhlas dan ridha dalam menghadapi keputusan Allah SWT. Hendaknya banyak-banyak mengingat firman Allah :</p>
<p>وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“</em><em>Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui</em>.” (Q.S. Al Baqarah : 216).</p>
<p>فعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً</p>
<p>“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ : 19).</p>
<p>عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ</p>
<p>“Dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Shuhaib berkata: Rasulullah SAW bersabda: &#8220;Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya.&#8221;(HR. Muslim).</p>
<p>Dalam fatwanya (21/440) Lajnah Daimah menyebutkan: “Tidak boleh menggugurkan bayi yang sudah dikandung 5 bulan meskipun terindikasi tidak mempunyai tempurung kepala bagian atas. Mudah-mudahan Allah menyembuhkannya di sisa waktu yang tersedia, dilahirkan dalam keadaan sehat sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan orang.”</p>
<p>Dalam Qawanin al Fiqhiyah juga dijelaskan, “Jika rahim sudah menerima air mani maka tidak diperbolehkan untuk menganggunya apalagi jika sudah terbentuk. Dan lebih berat lagi jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya dikategorikan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia sebagaimana kesepakatan ulama.” (Qawanin Fiqhiyah 2/70) (Lihat: Tanya Jawab seputar islam fatwa no: 12095, 12289, 13319;  Lihat Fatwa Lajnah Daimah ; 21/249, 452,  250-251)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafaratul Yamin dan Cara Menebusnya</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:39:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=254</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu  harus membayar kafaratul yamin. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?
Jawab.
Kafaratul  yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/1344446087_130c5bc1b3.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-255" title="1344446087_130c5bc1b3" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/1344446087_130c5bc1b3-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu  harus membayar <em>kafaratul yamin</em>. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?</p>
<p>Jawab.</p>
<p>Kafaratul  yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau  ucapan-ucapan lain sejenisnya. Kemudian dia  melanggarnya dengan tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukan atau ditinggalkannya berdasarkan sumpahnya tersebut. Dia  wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, dengan cara  memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.</p>
<p>Hal ini berdasarkan firman Allah  Yang artinya : <em>“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” </em>[Al-Maidah : 89]</p>
<p>Bila  sumpah tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut  dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firmanNya,<em> “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” </em>[Al-Ma’idah : 89]</p>
<p>Adapun  seseorang yang sumpah berkali-kali untuk satu perbuatan dia cukup membayar satu jenis kafarat saja. Sebaliknya jika bersumpah berulang-ulang untuk jenis perbuatan yang berbeda maka  wajib baginya membayar kafarat untuk setiap perbuatan dan sumpahnya.</p>
<p>Cara membayar <em>kafaratul yamin</em> adalah dengan memberi makan (makanan yang biasa dimakan sehari-hari) kepada 10 orang miskin siang dan malam, dan tidak boleh hanya siang atau sore saja. Pembayaran kafarat boleh diberikan  kepada  1 keluarga jika memang terdiri dari 10 orang miskin baik kecil  maupun dewasa. Jika  hendak membayarnya dengan bahan matang dan terbiasa makan dengan lauk atau sayur, maka wajib menyertakan  lauk dan sayur dalam makanan tersebut. Jika berbentuk  bahan mentah ukurannya adalah  setengah sha’ atau kurang lebih 1,5kg. Adapun uang atau harta yang dipakai  hendaknya diambilkan dari harta orang yang melanggar sumpah. Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Baz melarang membayarnya dalam bentuk uang tunai.  ( Mughni Ibnu Qudamah 11/256, Fatawa islamiyah 3/481). Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa 3 hari berturut-turut. Catatan; kafarah ini hanya diwajibkan jika ada kata-kata demi Allah, atau “<em>wallahi, tallahi, billahi</em>” yang artinya adalah “demi Allah”, janji yang diucapkan dan tidak disertai kata tersebut lalu dilanggar hukumnya dosa tapi tidak diwajibkan kafarah. Misalnya cuma mengatakan, “Janji<em> deh</em>, aku besok pasti datang.” lalu tidak jadi datang, dia dosa tapi tidak wajib kafarah.</p>
<p>(Lihat fatwa-fatwa terkini  2/112, Tanya jawab seputar Islam fatwa no 45676, situs pernik muslim.com)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:21:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[Pada suatu hari, ada berita yang menyebutkan bahwa seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi seorang pemuda. Pemuda itu bermaksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah. Namun, ustadz tersebut menjawab:  “ Maaf, putri saya sudah ada yang melamar.”
Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/4432159153_cee35be1cf_o.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-251 alignright" title="4432159153_cee35be1cf_o" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/4432159153_cee35be1cf_o-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pada suatu hari, ada berita yang menyebutkan bahwa seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi seorang pemuda. Pemuda itu bermaksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah. Namun, ustadz tersebut menjawab:  “ Maaf, putri saya sudah ada yang melamar.”</p>
<p>Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan tersebut menerima, menolak, atau belum memberikan jawaban atas lamaran tersebut, pasti tidak boleh bagi laki-laki lain untuk melamarnya?</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi perempuan yang telah dilamar menjadi tiga keadaan:</p>
<p><strong>Keadaan Pertama, p</strong>erempuan tersebut menerima lamarannya atau memberi jawaban “ya”. Maka, tidak dibenarkan bagi pria lain untuk melamarnya, kecuali laki-laki pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya.</p>
<p>Di dalam riwayat Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata:</p>
<p>نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ</p>
<p>“ Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” (HR. Bukhari: 4746)</p>
<p>Namun, para ulama berbeda di dalam menafsirkan larangan dalam hadits di atas, sebagian dari mereka mengatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman, sedang sebagian yang lain  berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan makruh bukan haram. Bahkan Ibnu Qasim dari madzhab Malikiyah mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi pria shalih yang melamar wanita pinangan pria shalih lainnya. Adapun jika pelamar yang pertama bukan laki-laki yang shalih (orang fasik), dibolehkan bagi laki-laki shalih untuk melamar perempuan tersebut.” (Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, Beirut, Dar al Kutub al-Ilmiyah, 1988, cet ke &#8211; 10 , juz:  2 /3)</p>
<p>Hikmahnya adalah supaya pelamar pertama tidak kecewa, karena pihak mempelai wanita tiba-tiba membatalkan lamaran hanya karena laki-laki lain. Dan keputusan itu berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian dan dendam antara satu dengan yang lain.</p>
<p>Lalu bagaimana jika laki-laki kedua bersikeras untuk menikahinya ?</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:</p>
<p>Pendapat Pertama menyatakan bahwa laki-laki tersebut telah bermaksiat kepada Allah swt, tetapi status pernikahan antara keduanya tetap sah dan tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>Pendapat Kedua menyatakan bahwa penikahan keduanya harus dibatalkan. Ini adalah pendapat Daud dari madzhab Dhahiriyah.</p>
<p>Pendapat Ketiga menyatakan jika keduanya belum melakukan hubungan seksual, maka pernikahannya dibatalkan, tetapi jika sudah melakukan hubungan seksual, maka tidak dibatalkan. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Imam Malik.</p>
<p>Adapun Imam Malik sendiri mempunyai dua riwayat, yang satu menyatakan batal, sedang riwayat yang lain menyatakan tidak batal. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, juz: 2 /3)</p>
<p><strong>Keadaan Kedua:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Perempuan tersebut sudah dilamar laki-laki lain, tetapi perempuan tersebut menolak lamaran itu atau belum memberikan jawaban. Di dalam madzab Imam Syafi’i ada dua pendapat tentang masalah ini, yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah hukumnya boleh. (al Khotib As Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, dar al Kutub al Ilmiyah, 1994, Cet ke – 1, Juz: 4/ 222)</p>
<p>Dalilnya adalah hadist Fatimah binti Qais  yang telah dicerai suaminya Abu Amru bin Hafsh tiga kali, kemudian beliau datang kepada Rasulullah saw mengadu:</p>
<p>قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ</p>
<p>Dia (Fathimah binti Qais) berkata: “Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw bahwa Mu&#8217;awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm melamarku, lantas Rasulullah saw bersabda: &#8220;Adapun Abu Jahm adalah orang yang ringan tangan (suka memukul), sedangkan Mu&#8217;awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu menikahlah dengan Usamah bin Zaid.&#8221; Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: &#8220;Nikahlah dengan Usamah.&#8221; Lalu saya menikah dengan Usamah, maka Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya, sehingga aku merasa bahagia hidup dengannya. (HR Muslim, 2709)</p>
<p>Berkata Imam Syafi’i menerangkan hadist di atas:</p>
<p>“ Fatimah telah memberitahukan Rasulullah saw bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah telah melamarnya, dan saya tidak ragu-ragu dengan izin Allah swt bahwa lamaran salah satu dari keduanya terjadi setelah lamaran yang lain, dan Rasulullah saw tidak melarang kedua lamaran tersebut, dan tidak melarang salah satu dari keduanya. Kita juga tidak mendapatkan bahwa Fatimah telah menerima salah satu dari kedua lamaran tersebut. Bahkan, Rasulullah saw melamar Fatimah untuk Usamah, dan beliau tidaklah melamarnya dalam keadaan yang beliau larang (yaitu melamar seorang wanita yang sudah dilamar orang lain),  saya juga tidak mendapatkan bahwa Rasulullah saw melarang perbuatan Mu’awiyah dan Abu Jahm. Dan kebanyakan yang terjadi, bahwa salah seorang dari keduanya melamar terlebih dahulu dari yang lain. Tetapi, jika perempuan yang dilamar tersebut telah menerima lamaran seseorang, maka dalam keadaan seperti, orang lain tidak boleh melamarnya lagi “ (Al Umm, Beirut, Dar Kutub Ilmiyah, 1993, cet – 1: Juz  5/ 64 )</p>
<p>Hal itu dikuatkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah melamar seorang wanita untuk tiga orang: Jarir bin Abdullah, Marwan bin al Hakam, dan Abdullah bin Umar, padahal Umar belum mengetahui jawaban perempuan tersebut sama sekali. Hal ini menunjukkan kebolehan melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain dan dia belum memberikan jawabannya. (Ibnu Qudamah, al Mughni: 9/ 568)</p>
<p><strong>Keadaan Ketiga:</strong></p>
<p>Perempuan yang dilamar tersebut belum memberikan jawaban secara jelas, tapi memberikan isyarat atau tanda bahwa dia menerima lamarannya. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:</p>
<p>Pendapat Pertama; Hukumnya haram, sebagaimana kalau perempuan tersebut sudah menerima lamaran tersebut secara jelas dan tegas. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalilnya adalah keumuman hadist Ibnu Umar yang menyebutkan larangan melamar perempuan yang sudah dilamar.</p>
<p>Pendapat Kedua: Hukumnya boleh, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid (pendapat yang terbaru). Menurut kelompok ini bahwa di dalam hadist Fatimah binti Qais menunjukkan bahwa dia  (Fatimah) sudah kelihatan tanda-tanda kecenderunganya kepada salah satu dari dua laki-laki yang melamarnya, tetapi walaupun begitu Rasululullah saw tetap saja melamarkannya untuk Usamah. Ini menunjukkan kebolehan.</p>
<p>Selain itu, di dalam hadist tersebut tidak disebutkan bahwa nabi Muhammad saw bertanya terlebih dahulu sebelum melamarkan untuk Usamah, apakah Fatimah sudah cenderung kepada salah satunya atau belum. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan melamar seorang perempuan secara umum selama belum memberikan jawaban pada lamaran sebelumnya.</p>
<p>Pendapat yang lebih benar dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan haram hukumnya melamar perempuan yang sudah kelihatan kecenderungannya kepada laki-laki yang melamarnya, walaupun belum diungkapkan dalam kata-kata, karena kecenderungan sudah bisa dianggap sebagai persetujuan. Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Sepi Konflik</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/rumah-tangga-sepi-konflik.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/rumah-tangga-sepi-konflik.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:17:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, saya mau bertanya. Selama 4 tahun lebih kami menikah, hanya ‘3’ kali kami pernah ribut. Apakah salah kehidupan keluarga saya? Apakah keluarga kami termasuk baik berhubung tidak ada ‘ribut’ seperti yang sering terjadi di keluarga lain?
Jazakumullah khairan katsiran atas nasihatnya.
Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. 
 
Riri
Jakarta
Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/anebungacinta.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-248 alignright" title="anebungacinta" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/anebungacinta-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</em>.</p>
<p>Ustadz, saya mau bertanya. Selama 4 tahun lebih kami menikah, hanya ‘3’ kali kami pernah ribut. Apakah salah kehidupan keluarga saya? Apakah keluarga kami termasuk baik berhubung tidak ada ‘ribut’ seperti yang sering terjadi di keluarga lain?</p>
<p><em>Jazakumullah khairan katsiran atas nasihatnya.</em></p>
<p><em>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Riri</p>
<p>Jakarta</p>
<p><em>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh</em>.</p>
<p>Ukhti Riri yang dirahmati Allah, konflik, sekecil apapun, pasti terjadi di dalam kehidupan rumah tangga. Buah dari berpadunya dua pribadi berbeda dengan rentang perbedaan yang bervariasi pada setiap keluarga. Di satu sisi, konflik yang muncul bisa menjadi sarana pendewasaan dan pendidikan jiwa yang efektif, asal tahu cara mengelola dan menyelesaikannya. Namun di sisi lain, ia bisa menjadi duri dalam daging pernikahan yang menghalangi munculnya perasaan sakinah, tenang, dan tentram yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.</p>
<p>Mengenai keluarga yang sepi konflik, seperti rumah tangga Anda, ia bisa menjadi indikasi baik maupun buruk, tergantung kondisi yang melingkupinya. Ia adalah pertanda baik jika sepinya konflik adalah buah pemahaman akan karakter dan pribadi pasangan yang mendalam, kecenderungan untuk berkorban, mengalah dan menjaga perasaan pasangan, atau karena fokus kepada hal-hal yang besar hingga konflik yang ada terasa kecil, sepele, dan tidak untuk dibesar-besarkan. Masing-masing anggota keluarga bersikap dewasa untuk menikmati dan memanfaatkan konflik yang muncul demi kebaikan bersama.</p>
<p>Namun ia adalah pertanda buruk,  jika ketiadaan konflik karena kecenderungan untuk menghindari keributan dan membiarkannya mendingin tanpa penyelesaian. Membiarkan penyimpangan yang ada di rumah karena takut terluka atau melukai perasaan pasangan, tidak mau ribut, atau malah karena hilangnya ghirah keislaman. Ibarat bom waktu, sepinya konflik karena hal-hal ini akan menuai hasilnya suatu saat nanti.</p>
<p>Ketiadaan konflik yang disertai keistiqamahan di atas syariat, sikap saling mendukung dan menolong, perasaan nyaman dan saling percaya, serta lancarnya komunikasi kedua belah pihak, jelas sebuah anugerah luar biasa dalam kehidupan berumah tangga.</p>
<p>Ukhti Riri, saya berharap, apa yang terjadi dalam keluaraga Anda adalah anugerah itu, yang karenanya Anda layak bersyukur kepada Allah. Jangan membuat perbandingan dengan keluarga-keluarga yang lain sebab masing-masing keluarga unik dengan masalah mereka sendiri-sendiri. Lagi pula, meski sudah berjalan tanpa konflik yang berarti selama ini, bukan berarti tidak akan ada konflik di kemudian hari. Bagaimanapun, usia pernikahan yang baru 4 tahun, meski bisa menjadi modal kuat untuk menghadapi masalah yang datang, terlalu dini untuk mengambil kesimpulan akan nihilnya konflik suatu saat nanti. Maka, peliharalah yang ada dan tetap hati-hati dan waspada.</p>
<p>Saya ucapkan selamat menikmati kehidupan berkeluarga yang adem ayem. Semoga Allah memudahkan Anda dan suami mewujudkan sakinah dalam keluarga. Siapa tahu, keluarga Anda akan menjadi inspirasi bagi keluarga-keluarga lain yang mendamba sakinah, mawaddah, wa rahmah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/rumah-tangga-sepi-konflik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awalnya Penasaran Akhirnya Ketagihan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/abu-umar-abdillah/2010/07/awalnya-penasaran-akhirnya-ketagihan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/abu-umar-abdillah/2010/07/awalnya-penasaran-akhirnya-ketagihan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:01:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Abu Umar Abdillah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[Banyak pintu menuju maksiat, bertebaran pula para penjaja dosa yang mengumbar janji-janji kenikmatan. Tak hanya membuat betah para durjana untuk mengulangi dosa, tapi juga mengundang hasrat orang yang baru ngedrop iman tergiur untuk mencicipinya.
Awalnya Penasaran Lalu Coba-coba Pada dasarnya, manusia lahir dalam keadaan fitrah. Fitrah untuk menjadi hamba bagi Penciptanya dan tunduk dengan aturan-aturan-Nya, naluri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/634693_33739027.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-242 alignright" title="634693_33739027" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/634693_33739027-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Banyak pintu menuju maksiat, bertebaran pula para penjaja dosa yang mengumbar janji-janji kenikmatan. Tak hanya membuat betah para durjana untuk mengulangi dosa, tapi juga mengundang hasrat orang yang baru ngedrop iman tergiur untuk mencicipinya.<br />
Awalnya Penasaran Lalu Coba-coba Pada dasarnya, manusia lahir dalam keadaan fitrah. Fitrah untuk menjadi hamba bagi Penciptanya dan tunduk dengan aturan-aturan-Nya, naluri untuk menghindar dari maksiat dan dosa. Lantas kapan manusia mulai ‘menikmati’ dosa? Masing-masing tentu memiliki pengalaman yang berbeda, baik dari sisi waktu, faktor pemicu, maupun jenis dosa yang pada gilirannya menjadi kebiasaan dalam hidupnya.</p>
<p>Tak hanya oleh orang yang belum tahu, dosa tak jarang dilakukan oleh orang yang sudah mengerti hukum, juga paham tentang perkara yang dilarang oleh agama. Rasa penasaran lantaran belum pernah melakukan, sering menjadi awal dari dosa. Rasa  penasaran itu bisa lahir dari bisikan nafsu yang terus ‘dikompori’ oleh setan, dan atau berpadu dengan banyaknya iming-iming dari luar. Penasaran seperti apa rasanya ‘ngefly’ oleh minuman khamr, lezatnya makan daging babi dan nikmatnya kemaksiatan lain seperti zina dan berjudi.<br />
Sementara di luar, setan terus memberikan rangsangan. Menggambarkan kenikmatan dosa melalui gambar yang terpampang, film-film yang tertayang dan cerita-cerita yang tersebar. Hal ini semakin menguatkan nafsu orang untuk menjajalnya. Setanpun mulai memanfaatkan peluang. Dia berusaha menepis berbagai keraguan, menyingkirkan sensor-sensor keimanan yang masih tersisa di hati dan pikiran calon korbannya. Mungkin dengan memberi pengharapan masih adanya kesempatan untuk bertaubat, atau memberikan alibi yang terkesan masuk akal. Seperti ketika Adam penasaran terhadap pohon yang dilarang untuk didekati, maka Setan datang dengan membawa jawaban yang menyesatkan, meski sekilas tampak logis dan seakan ia berada pada pihak yang membela Adam,</p>
<p>“Dan Setan berkata, &#8220;Tuhan kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam Jannah)&#8221;. (QS. al-A’raaf 19)<br />
Begitulah, setan akan mencarikan seribu alasan ‘logis’ agar manusia tak ragu untuk mencicipi dosa. “Mumpung masih muda, toh hanya sekali, masih ada waktu untuk taubat, tak ada orang yang tahu, yang penting niatnya baik, cukup diambil manfaatnya, jangan hanya melihat sisi buruknya…” dan seabrek polesan yang membuat akal tersihir dan hati menjadi terlena, hingga akhirnya manusia termakan oleh propaganda setan, nas’alullahal ‘aafiyah.</p>
<p>Terkadang setan memanfaatkan peluang kebosanan seseorang dalam menjalani aktivitas kehidupan. Sasarannya adalah mereka yang belum merasakan kenikmatan ibadah meski telah menjalankannya, atau orang yang tidak membenci dosa meskipun belum mencicipinya. Lalu setan datang untuk ‘menasihatinya’, “Kamu tidak merasakan nikmatnya ibadah karena jalan hidupmu datar-datar saja. Coba kalau kamu menjadi ahli maksiat terlebih dahulu, seperti si fulan atau fulanah, pasti setelah taubat kamu akan merasakan manisnya keimanan..!” Tampak logis, berpihak dan berlagak sebagai penasihat yang bijak. Padahal, itu tak lebih dari perangkap, yang seandainya seseorang masuk ke dalamnya, sulit baginya untuk keluar.</p>
<p>Tatkala dorongan nafsu semakin kuat, pengaruh akal melemah, sementara dalih juga telah disiapkan, mulailah seseorang untuk mencoba mencicipi dosa. Satu langkah setan telah diikuti, sulit bagi si korban untuk kembali kecuali yang dirahmati Allah,<br />
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nuur 21)<br />
Akhirnya Ketagihan Dosa<br />
Sekali mencoba, pasti dia akan merasakan satu di antara dua rasa yang berbeda, meski follow up dari coba-coba ini akhirnya sama juga. Mungkin ia tidak merasakan nikmat sebagaimana yang dia bayangkan sebelumnya. Ini membuatnya makin penasaran, maka dia terdorong untuk mencoba kali kedua untuk meyakinkannya. Atau sekali coba dia langsung mendapatkan rasa yang diharapkannya, maka diapun tergila-gila dan ketagihan untuk mengulanginya.<br />
Seperti awal mula orang yang hobi berjudi. Awalnya coba-coba, siapa tahu mendapat ‘keberuntungan’. Jika ternyata menang, maka akan dijadikan sumber penghasilan, jika kalah, maka semakin penasaran untuk mencoba berulang-ulang. Harta ludes pun belum tentu menjadi alasan untuk berhenti berjudi, dia akan terus mengejar angannya meski harus dengan berhutang atau bahkan mencuri.<br />
Dusta juga begitu. Bohong yang pertama seakan menjadi bibit unggul bagi tumbuhnya kedustaan berikutnya. Karena untuk menutupi kedustaan pertama seseorang akan melakukan dusta yang kedua, ketiga, keempat dan begitu seterusnya.</p>
<p>Apalagi dosa zina. Tidak mudah orang berhenti dari perbuatan keji ini jika terlanjur mencobanya. Karena ketagihannya itulah, maka hukuman bagi pezina di akhirat sangat sesuai dengan karakter mereka di dunia. Ibnul Qayyim al-Jauziyah menuturkan,<br />
“Ketahuilah bahwa balasan itu berbanding lurus dengan perbuatan. Hati yang telah terpaut dengan sesuatu yang haram, setiap kali dia berhasrat untuk meninggalkan dan keluar darinya, pada akhirnya kembali ke dosa semula.</p>
<p>Begitu pula dengan balasan baginya di barzakh maupun di akhirat. Pada sebagian riwayat hadits Samurah bin Jundub yang disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda,<br />
‘Suatu malam aku bermimpi ada dua orang yang mendatangiku, lalu keduanya mengajakku keluar, maka akupun beranjak bersama keduanya. Ternyata aku melihat ada sebuah rumah yang dibangun seperti tungku, bagian atas sempit dan bagian bawahnya luas, sedangkan di bawahnya ada nyala api. Di dalam bangunan tersebut ada kaum laki-laki dan  perempuan yang telanjang. Ketika api dinyalakan merekapun berusaha naik ke atas hingga hampir-hampir mereka keluar. Jika api redup merekapun kembali ke tempat semula. Sayapun bertanya: “Siapakah mereka?” Dia menjawab: “Mereka adalah para pezina.”<br />
Maka perhatikanlah kesesuaian hadits ini dengan kondisi hati para pezina di dunia. Setiap kali mereka berkeinginan untuk bertaubat dan berhenti darinya, serta keluar dari tungku syahwat menuju kesejukan taubat, ternyata kandas dan mereka kembali lagi padahal hampir saja mereka keluar darinya.”</p>
<p>Tak terkecuali dosa-dosa yang lain, pada dasarnya dosa adalah bibit bagi dosa berikutnya, baik dengan jenis yang sama atau bahkan melahirkan dosa-dosa baru yang berbeda jenisnya. Hingga ada kaidah yang populer di kalangan ulama,<br />
إِنَّ مِنْ عَقُوْبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهاَ<br />
“Sesungguhnya, di antara hukuman bagi keburukan adalah lahirnya keburukan berikutnya.”</p>
<p>Menjadi Pengikut Setan yang Setia<br />
Seperti minum air laut, makin banyak minum akan terasa semakin haus. Begitulah gambaran orang yang kecanduan dosa setelah mencoba. tatkala kecenderungan terhadap dosa makin kuat mencengkeram, ketika itu ikatan ketaatan mulai longgar dan akhirnya pudar. Tak merasa bersalah saat menelantarkan kewajiban, merasa enjoy saat menjamah kemaksiatan. Intinya, dia telah menjadi pecinta dan pendukung kemaksiatan. Satu langkah setan lagi diikuti, makin sulit pula harapan dia untuk kembali ke jalan yang lurus.<br />
Tinggal langkah terakhir, hampir-hampir dia sudah sejenis dengan setan, atau berbuat seperti yang diperbuat oleh setan. Ketika dia menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, lalu menghasung manusia kepada kemaksiatan dan menghalangi manusia dari ketaatan, maka dia telah memiliki karakter yang sama dengan setan, kafir dan menyeru kepada kekafiran, na’udzu billah.</p>
<p>Itulah siklus dosa yang boleh jadi tidak disadari, dari sekedar kecenderungan dan penasaran yang diikuti dengan coba-coba, akhirnya menumbuhkan kesenangan dan cinta dosa. Akhirnya, iapun berbuat seperti yang diperbuat oleh setan,<br />
“Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (syaitan) kerjakan.” (QS al-An’am 113)</p>
<p>Maka, bersabar untuk tidak mencoba dosa, meskipun berat, itu lebih ringan daripada dia harus bersabar menghadapi beratnya dorongan nafsu setelah dosa pertama dijamahnya. Semoga Allah melindungi kita dari dosa. Amien.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/abu-umar-abdillah/2010/07/awalnya-penasaran-akhirnya-ketagihan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memilih Sekolah?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/06/memilih-sekolah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/06/memilih-sekolah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:41:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=235</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, saya berselisih dengan isteri tentang sekolah mana yang akan kami pilih untuk anak kami. Isteri menginginkan sekolah A, sedang saya menginginkan sekolah B. Pendapat mana yang harusnya dipilih?
Atas nasihat Ustadz, saya haturkan banyak-banyak terima kasih.
Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Abi
Somewhere di Bumi Allah

Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Abi yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</p>
<p>Ustadz, saya berselisih dengan isteri tentang sekolah mana yang akan kami pilih untuk anak kami. Isteri menginginkan sekolah A, sedang saya menginginkan sekolah B. Pendapat mana yang harusnya dipilih?</p>
<p>Atas nasihat Ustadz, saya haturkan banyak-banyak terima kasih.</p>
<p>Jazakumullah khairan katsiran</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</p>
<p>Abi</p>
<p>Somewhere di Bumi Allah</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/sekolah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-236" title="sekolah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/sekolah.jpg" alt="" width="250" height="195" /></a></p>
<p>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.</p>
<p>Abi yang baik, saya yakin setiap orangtua menginginkan semua yang terbaik bagi anak-anak mereka, termasuk dalam pendidikan. Jadi, perselisihan Anda berdua, saya yakin lebih karena kurangnya komunikasi dan perbedaan tentang yang baik bagi anak. Isteri sangat yakin jika sekolah A akan memenuhi kebaikan bagi si anak, sedang Anda sangat yakin jika hal itu bisa diberikan oleh sekolah B.</p>
<p>Yang pertama, janganlah menampakkan perbedaan pendapat itu di hadapan anak-anak. Dalam hal ini termasuk semua bentuk perselisihan suami isteri. Anda berdua harus tampak kompak di hadapan mereka agar lebih mudah menanamkan nilai dan pendirian pada diri anak. Sebab, jika orangtua berbeda pendapat dan berselisih di hadapan anak-anak, mereka bisa menangkap itu. Selain akan membingungkan mereka tentang mana yang harus dipilih atau dibela, perbedaan ini bisa juga mereka manfaatkan untuk mencari dukungan ketika melakukan sesuatu yang salah. Dan hal ini tentu saja sangat buruk.</p>
<p>Yang kedua, cobalah membangun komunikasi dengan isteri untuk mencari kesepakatan tentang apa yang baik untuk anak. Mempertimbangkan semua sisi manfaat dan madharatnya secara adil, hingga bisa dipilih mana yang lebih baik. Tentu saja yang bisa mengantarkan anak kita ke jenjang keshalihan, sebab buah dari pendidikan adalah keshalihan itu sendiri.</p>
<p>Jangan terpengaruh penilaian dan minat orang lain tentang pilihan sekolah untuk anak-anak mereka, sebab sangat mungkin Anda berbeda dengan mereka dalam mengharapkan buah dari sebuah pendidikan. Pendapat mereka cukup Anda jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan.</p>
<p>Yang ketiga, carilah penilaian tentang sekolah pilihan dari pihak-pihak yang terpercaya. Banyak lho, orang yang tidak objektif dalam menilai baik buruknya sebuah sekolah. Seringkali mereka juga hanya menularkan apa yang mereka dengar dari orang lain. Kalau perlu, Anda bisa berkunjung langsung ke sekolah bersangkutan untuk menilainya. Baik tentang kurikulum, bangunan dan fasilitas fisik, para pengajar, kualitas lulusan, hingga kepuasan para wali murid terdahulu.</p>
<p>Pada kasus anak-anak yang sudah cukup besar, semisal seusia SMP, mintalah pendapat mereka juga dalam memilih. Jangan sampai kita memaksakan sesuatu yang tidak disukai anak-anak. Hal ini bisa berpengaruh terhadap prestasi dan kenyamanan mereka menjalani proses pendidikan.</p>
<p>Kalau perbedaan Anda berdua memang terpaksa tidak bisa dipertemukan, mintalah isteri untuk menghormati pilihan Anda sebagai kepala keluarga. Tunjukkan bahwa Anda sudah mempertimbangan semua aspeknya dan bertanggung jawab atas pilihan itu.</p>
<p>Demikian jawaban saya semoga bermanfaat. Salam untuk isteri di rumah.</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/06/memilih-sekolah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melaksanakan Nadzar Orang Tua</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:29:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?
Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-233" title="nadzar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg" alt="" width="225" height="217" /></a>Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa dikaitkan dengan apapun. Misalnya, “Saya akan bersedakah dengan sepertiga uang saya”. Sedang nadzar muallaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Misalnya, “Saya akan memberi makan fakir miskin jika disembuhkan dari penyakit ini.”  Jika  yang dinazdarkan, baik yang muallaq maupun yang muthlaq, adalah sesuatu yang baik, maka nadzar tersebut wajib dilaksanakan. Tapi jika berupa kemaksiatan harus ditinggalkan.  Dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan :  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ Dari &#8216;Aisyah RDH, dari Nabi SAW, beliau bersabda: &#8220;Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.&#8221; Apabila yang bernadzar meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya, ahli warisnya wajib melaksanakan nadzarnya. Jika nadzarnya terkait dengan harta, diambilkan dari harta si mayyit. Jika nadzarnya terkait dengan pelaksanaan ibadah seperti haji dan puasa, maka keluarganya harus melaksanakannya. Dalam sebuah hadits dijelaskan :  “ Dari Abdullah bin Abbas mengabarkan  bahwa Sa&#8217;d bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi SAW memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah. ( HR.Bukhari Muslim ) Dalam hadists yang lain : “Dari Ibnu &#8216;Abbas RDH berkata; &#8221; Seorang laki-laki datang kepada menemui Nabi SAW lalu berkata: &#8220;Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?&#8221;. Beliau SAW berkata: &#8220;Ya.&#8221;, Beliau melanjutkan: &#8220;Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar&#8221; (HR.Bukhori Muslim ) Tapi, itu hanya berlaku untuk nadzar mutlaq, sedang nadzar muallaq ahli waris tidak perlu melaksanakan nadzar itu. Wallahu A’lam. (Shohih fiqih sunnah 2/ 325-327; Fatwa-fatwa masa kini 2/ 321 )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ukuran Satu Rakaat itu Rukuk atau al Fatihah?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:18:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=229</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu rakaat. Mohon diberi penjelasan.</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-230" title="ruku'" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg" alt="" width="297" height="290" /></a>Jawab :<br />
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama (kebanyakan ulama dan Imam empat madzhab) menyebutkan, seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika sempat mengikuti rukuk bersama imam. Pendapat kedua (Ibnu Hazm dan Imam As Subki)  menyebutkan seseorang dikatakan dapat satu rakaat jika bisa membaca al Fatihah bersama imam, dengan alasan membaca al Fatihah adalah rukun dalam salat.<br />
Terlepas dari perbedaan di atas, dalam sebuah hadits yang dinilai hasan oleh Imam Al Bani  disebutkan, Rasulullah bersabda :<br />
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ<br />
&#8220;Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka&#8217;at, dan barangsiapa mendapatkan ruku&#8217;, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka&#8217;at -pent).&#8221; ( HR. Abu Dawud dan Hakim )<br />
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori  disebutkan:<br />
عَنْ أَبِي بَكْرَة أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ<br />
Dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi SAW sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, Nabi SAW lalu bersabda: &#8220;Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.&#8221;<br />
Rasulullah SAW tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi shalatnya meskipun tidak sempat membaca al Fatihah. Beliau hanya melarang Abu Bakrah untuk tidak mengulangi memulai shalat sebelum sampai shaf. Namun perlu dicatat, bahwa rukuk yang dikerjakan tidak bersamaan imam bangkit dari rukuk, dilakukan dengan tenang dan sempat membaca bacaan rukuk dengan baik. Wallahu A’lam.<br />
( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah II/525; al Mughni, Ibnu Qudamah II/50, Fatawa Lajnah Daimah Juz VII/ 322).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
