<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Dec 2011 06:02:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Khamr, Mengganti alias Tak Mengubah Status</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/khamr-mengganti-alias-tak-mengubah-status.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/khamr-mengganti-alias-tak-mengubah-status.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 06:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum khamr]]></category>
		<category><![CDATA[khamr]]></category>
		<category><![CDATA[nubuwah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1439</guid>
		<description><![CDATA[لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ Sebagian orang dari umatku akan menganggap halal khamer dengan cara menamakannya dengan sebuah nama. (HR.Ahmad) Ada banyak syahid atau hadits dengan konten semisal yang memperkuat hadits di atas. Di dalam riwayat Imam Abu Daud, kalimat akhirnya menggunakan “menamakannya bukan dengan nama aslinya.” Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/khamr.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1387" title="khamr" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/khamr-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ</strong></p>
<p>Sebagian orang dari umatku akan menganggap halal khamer dengan cara menamakannya dengan sebuah nama. (HR.Ahmad)</p>
<p>Ada banyak syahid atau hadits dengan konten semisal yang memperkuat hadits di atas. Di dalam riwayat Imam Abu Daud, kalimat akhirnya menggunakan “menamakannya bukan dengan nama aslinya.” Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat lain dari ad Darimi yang artinya, “Yang pertama kali akan ‘menumpahkan’ Islam seperti tumpahnya wadah air adalah diminumnya khamer.” Para shahabat bertanya, “ Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam menjawab, “Mereka menamai Khamer bukan dengan “khamer” lalu mereka menganggapnya halal.” (<em>Fathul Bari </em>XVI/61)</p>
<p>Disebut sebagai “yang pertama kali menumpahkan ajaran Islam” karena memang fenomena ini sudah muncul bahkan saat ibunda Aisyah masih hidup. Imam al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Muslim al Khaulani bahwa ketika beliau berhaji beliau mengunjungi Aisyah ra. Aisyah bertanya tentang Syam dan dinginnya hawa disana, Abu Muslim pun menceritakannya. Aisyah bertanya, “Bagaimana kalian bisa bersabar menghadapi dingin?” Abu Muslim menjawab, “Orang-orang meminum  minuman(khamer)  yang mereka beri nama ath Thila’.” Aisyah menjawab, “Allah benar, dan telah sampai padaku bahwa kekasihku Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda, “ Akan ada sebagian umatku yang meminum khamer dan menamainya bukan dengan namanya.” (VII/294-295)</p>
<p>Dalam banyak catatan Ulama mengenai hadits di atas dijelaskan, sejak dulu khamer memang sudah memiliki banyak alias. Alias ini digunakan agar kesan khamer sebagai minuman terlaknat hilang. Dengan cara ini, beban mental bagi yang ingin meminumnya berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Inilah kronologi penghalalan khamer atau minuman keras dari haram menjadi halal, atau tepatnya dianggap halal.</p>
<p>Padahal di dalam syariat kaidahnya jelas, setiap yang memabukkan itu haram. Kaidah ini lebih substansif karena menunjuk pada hukum dari esensi khamer yaitu sesuatu yang memabukkan. Diolah, dicampur atau dinamai dengan nama apapun, tidak akan merubah status hukumnya. Bahkan ini juga menjadi dasar untuk pengharaman semua produk memabukkan yang bukan berbahan dasar air seperti serbuk ganja, shabu-shabu dan bubuk opium.</p>
<p>Tapi begitulah. Nama adalah identitas yang bisa menentukan status. Khamer adalah nama awal yang kini tidak pernah digunakan lagi atau hanya menjadi nama umum seperti  halnya “miras”. Istilah yang tentunya tidak akan disertakan dalam setiap kemasan khamer yang beredar. Yang tertera di sana adalah nama-nama atau istilah lain yang beragam mulai dari nama buah perahannya sampai nama produsernya. Sekali lagi, penggunaan nama ini berfungsi menghilangkan kesan buruk pada minuman tersebut karena bagaimanapun rata-rata orang tahu bahwa miras itu tidak baik.</p>
<p>Tapi, efektifkah? Bukankah apapun namanya, sebenarnya tidak sedikit yang tahu bahwa itu adalah minuman keras? Jawabnya sangat efektif. Dari dulu sampai sekarang, penamaan itu benar-benar membuat penggemar minuman terkutuk ini dapat lebih rileks saat menikmatinya. Dengan nama itu, yang ada dalam pikirannya bukan khamer yang dilaknat dari awal produksi sampai tuangan ke dalam mulutnya, tapi sari buah yang difermentasikan atau bahkan sekedar minuman penghangat badan. Bahkan khamr asli yang berbahan dasar anggur atau yang berjuluk wine, kini menjadi tren dan dianggap berkelas serta mampu meningkatkan status dan harga diri di mata orang.</p>
<p>Wine telah menjadi tren dan bukan sekedar tren. Keunikan pembuatannya serta tingginya banderol harga membuat miras jenis ini menjadi salah satu simbol kemewahan dan gaya hidup modern yang digandrungi. Bagi yang berduit, memiliki dan meminumnya adalah salah satu bentuk pembuktian bahwa dia kaya. Bagi yang kurang kaya, meminumnya dapat membantunya merasakan sensasi kemewahan dan kekayaan. Minuman ini biasa menjadi pelengkap suasana dan menu wajib dalam acara-acara mewah. Selain disajikan dalam bentuk asli, wine juga kerap digunakan sebagai campuran minuman biasa seperti es buah atau sebagai bumbu masakan. Wine dipercaya dapat meningkatkan cita rasa masakan dan membuatnya semakin terasa nikmat. Lengkap sudah, tidak hanya minum, bahkan makanpun berlauk khamer.</p>
<p>Kenikmatan khamer menginspirasi pecintanya untuk membuat komunitas. Komunitas pecinta wine pun kian marak, terutama di kota-kota besar. Inilah paguyuban yang tali pertemanannya diikat dengan minuman terlaknat. Mereka berkumpul untuk meminumnya, mengobrol seputar minuman kesayangannya serta berusaha mengajak yang lain untuk bergabung bersama.</p>
<p>Penghalalan khamer dengan penggantian nama semakin marak dengan dukungan display dan pesebaran yang semakin mudah. Jangankan di luar negeri, di Indonesia yang mayoritas muslim saja minuman keras dilegalkan dan dapat dijual dimana-mana. Yang sering disweeping itu yang tidak berijin. Yang mengantongi ijin dan membayar pajak, dipersilahkan menuangkan minuman pemicu kejahatan ini ke dalam perut kaum muslimin dan anak bangsa ini sebanyak-banyaknya. Lalu, diapun mengeruk untung bergunung-gunung darinya. Khamer dalam kadar ringan lebih mudah lagi karena dapat dijual bebas dan bisa dibeli di market-market terdekat. Padahal sedikit atau banyak, khamr tetaplah haram.</p>
<p>Benar-benar fenomena akhir zaman yang mengerikan. Kita harus hati-hati dan jangan sampai tertipu dengan nama aliasnya atau sedikitnya kadar khamer yang dikandungnya. Karena apapun namanya, berapapun kadarnya dalam minuman atau makanan, khamer tetaplah khamer yang haram. Telah dilaknat siapapun yang ambil bagian darinya, mungkin termasuk pajak dan uang iklannya, apalagi yang meminumnya. Bahkan Imam al Qari menjelaskan sekedar bergaya seperti pemabuk meski yang diminum adalah air biasa pun dilarang. (<em>Aunul Ma’bud</em> VIII/189). <em>Allahul musta’an</em>, jarak antara kita dan khamer sangatlah dekat, hanya sejarak gelas dan mulut. Yang bisa menjauhkannya adalah iman dan pikiran yang sehat. Semoga Allah menjaga kita. Amin. <em>Wallahua’lam</em>. (anwar)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/khamr-mengganti-alias-tak-mengubah-status.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah Beda Usia</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 05:57:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[kolom keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah beda usia]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1436</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu? Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz. Wassalamu’alaikum wa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1372" title="menikah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</em></p>
<p>Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu?</p>
<p>Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz.</p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p align="right">Umahat Pekalongan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Umahat yang dirahmati Allah, ada banyak faktor yang membuat sebuah keluarga menjadi samara. Visi yang jelas, kedewasaan, komunikasi, kesiapan menjalani proses dan banyak lagi. Ini jelas bukan semata-mata masalah usia, dengan siapapun yang lebih tua. Meski memang pasangan dengan jarak usia yang sepadan berpeluang lebih mudah melakukan adaptasi jika dibandingkan dengan pasangan yang memiliki selisih usia yang jauh.</p>
<p>Ada riwayat di mana Fatimah putri Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam pernah dilamar Abu Bakar dan Umar ra, namun Rasulullah menolak keduanya karena selisih usia yang jauh. Kemudian Rasulullah menikahkan Fatimah dengan Ali yang memiliki selisih usia yang tidak terlalu jauh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Riwayat ini menunjukkan bahwa selisih usia yang tidak terlalu termasuk  hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Karena pada praktiknya, banyak hal-hal kecil yang bisa menjadi ganjalan dalam kehidupan berumah tangga, disebabkan perbedaan usia yang jauh.</p>
<p>Namun, dalam hal-hal tertentu, misalnya untuk meraih keutamaan yang lebih, bisa saja yang demikian bisa diabaikan. Bukankah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam menikah dengan Khadijah dan Aisyah dengan jarak usia yang jauh? Sehingga jika keduanya telah sama-sama mantap dan menyadari hal itu sejak awal, semoga Allah memudahkan semuanya. Sehingga saya berpesan agar keduanya bertawakal kepada Allah dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Demikian jawaban ustadz, dan semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rugi, karena Menipu Sendiri</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/analisa/tafsir-qolbi/2011/11/rugi-karena-menipu-sendiri.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/analisa/tafsir-qolbi/2011/11/rugi-karena-menipu-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 04:37:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tafsir Qolbi]]></category>
		<category><![CDATA[rugi menipu sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[tafsir qolbi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[بَلِ الإِنسَانُ عَلَىٰ نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ﴿١٤﴾ وَلَوْ أَلْقَىٰ مَعَاذِيرَهُ ﴿١٥﴾ “Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.” (QS. Al-Qiyamah:14-15) Disebutkan dalam Kitab Uyunul Atsar, Imam Zuhri mengisahkan, “Bahwa suatu ketika Abu Sufyan, Abu Jahal dan Akhnas bin Syariq secara sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. Masing-masing mengambil posisi untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="RTL"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/rugi-tipu-sendiri.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1398" title="rugi-tipu-sendiri" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/rugi-tipu-sendiri-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>بَلِ الإِنسَانُ عَلَىٰ نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ﴿١٤﴾ وَلَوْ أَلْقَىٰ مَعَاذِيرَهُ ﴿١٥﴾</p>
<p align="center"><em>“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.</em>” (QS. Al-Qiyamah:14-15)</p>
<p>Disebutkan dalam Kitab Uyunul Atsar, Imam Zuhri mengisahkan, “Bahwa suatu ketika Abu Sufyan, Abu Jahal dan Akhnas bin Syariq secara sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. Masing-masing mengambil posisi untuk mendengarkan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. dalam shalatnya. Mereka bertiga memiliki posisi masing-masing, yang tidak diketahui oleh yang lain. Hingga ketika Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. usai melaksanakan shalat, mereka bertiga memergoki satu sama lainnya di jalan. Mereka bertiga saling mencela dan membuat kesepakatan untuk tidak kembali mendatangi rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam.</p>
<p>Namun pada malam berikutnya, ternyata mereka bertiga tidak kuasa menahan gejolak jiwanya untuk mendengarkan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka bertiga   mengira bahwa yang lainnya tidak akan datang ke rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam, dan mereka pun menempati posisi mereka masing-masing. Ketika Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. usai melaksanakan shalat, mereka pun selalu memergoki yang lainnya di jalan. Dan terjadilah saling cela sebagaimana yang terjadi sebelumnya.</p>
<p>Malam berikutnya, lagi-lagi mereka rindu untuk mendengarkan Al-Qur’an, dan merekapun menempati posisi sebagaimana hari sebelumnya. Dan manakala Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam usai melaksanakan shalat, mereka bertiga kembali memergoki yang lainnya. Akhirnya mereka bertiga membuat janji satu sama lain untuk tidak kembali ke rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitulah, meski mereka memungkiri kenabian Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wasalam, namun hati kecil mereka tidak bisa ditipu, bahwa Al-Qur’an itu indah, benar dan menakjubkan. Berbagai alasan, argumen dan kilah sebenarnya tidak bisa mengelabuhi perasaannya,</p>
<p><em>“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.</em>” (QS. Al-Qiyamah:14-15)</p>
<p>Rumus ini berlaku bagi siapapun yang menyelisihi kebenaran, baik yang ringan maupun yang berat. Mereka sebenarnya hanya membohongi diri sendiri tatkala lebih memilih menyelisihi daripada tunduk dan patuh terhadap kebenaran.</p>
<p>Sejenak kita introspeksi dan jujur terhadap diri sendiri. Tatkala diri merasa malas untuk belajar ilmu syar’i, berbagai alasan muncul untuk membela diri. Sibuk dengan pekerjaan, ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan, kesulitan kendaraan, tidak ada tempat kajian, kurang enak badan dan seabrek alasan yang lain. Ketika itu, nurani kita bisa mengukur, apakah semua yang kita utarakan itu benar-benar menjadi udzur, hingga betul-betul tak memiliki peluang untuk menambah ilmu syar’i? Jawabanya, ”balil insaanu ’ala nafsihi bashiirah, walau alqaa ma’aadziirah,” bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.” Diri kita sendiri yang tahu akan kebenaran alasan kita, selagi jujur dengan hati nurani.</p>
<p>Begitupula, tatkala ada yang lama tidak menampakkan diri di masjid untuk shalat berjama’ah, berbagai argumen juga digelar agar orang lain memaklumi. Alasan tidak wajib, ada urusan penting, badan masih kotor karena belum mandi, jauh dari masjid, tidak mendengar adzan, tidak bisa khusyuk shalat di masjid dan masih banyak alasan yang lain. Apakah alasan ini dibuat-buat ataukah tidak, sebenarnya diri kita sendiri mengetahui. Diri kita menjadi saksi atas apa penyebab sesungguhnya ketidakhadiran kita ke masjid untuk berjamaah. Kita juga menjadi saksi akan kejujuran atau kedustaan lisan kita saat mengungkapkan alasan.</p>
<p>Sebagaimana dalam hal meninggalkan ketaatan, setiap kemaksiatan seringkali dicarikan alasan oleh pelakunya. Agar orang lain memaklumi, mengapa dia melakukan itu semua. Alasan belum tahu ilmunya, menurutnya tidak berdosa, tidak sengaja melakukannya, hanya coba-coba dan sederet alasan yang bisa dipaparkan. Tapi, kebenaran ucapannya diuji oleh hati nuraninya sendiri. Benarkah ia belum tahu ilmunya, betulkah berdasarkan ilmu yang diketahuinya itu tidak berdosa dan seterusnya. Cukuplah kita katakan kepadanya, ”balil insaanu ’ala nafsihi bashiirah, walau alqaa ma’aadziirah,” bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.”</p>
<p>Jika kita merenungkan hal ini, niscaya kita dapatkan perkara yang sangat mengherankan, apa gunanya alasan-alasan itu dikemukakan jika tidak sesuai kenyataan? Siapa yang rugi dengan kebohongan itu? Bukankah dirinya sendiri yang rugi?       Tidakkah ini berarti membinasakan diri sendiri? Memang aneh, tapi faktanya banyak orang yang berusaha menjerumuskan diri sendiri.</p>
<p>Sebagaimana sabda Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam,</p>
<p dir="RTL" align="left">كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا</p>
<p>”Setiap manusia itu berusaha, maka ia mempertaruhkan jiwanya, ada yang usahanya itu menyelamatkan dirinya, ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR Muslim)</p>
<p>Orang yang membohongi diri sendiri termasuk golongan orang yang usahanya untuk membinasakan diri sendiri dalam konteks ini.</p>
<p>Setelah hati nurani kita di dunia menjadi saksi atas setiap alasan saat taat atau maksiat, maka kelak di akhirat, seluruh anggota badan kita sendiri juga akan menjadi saksi atas seluruh apa yang kita jalani di dunia. Saat itu, benar atau tidaknya alasan yang diungkapkan lisan, akan dibuktikan dengan kesaksian seluruh anggota tubuh. Inilah makna kedua dari firman Allah, ” ”balil insaanu ’ala nafsihi bashiirah, walau alqaa ma’aadziirah,” bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.”</p>
<p>Ibnu Abbas ra menafsirkan ayat ini, ”makna bashirah adalah saksi. Yakni kesaksian seluruh anggota badan atas dirinya. Tentang tangannya, apa yang telah ia jamah dengan keduanya, tentang kedua kakinya, kemana ia melangkahkan keduanya, tentang matanya, apa yang telah ia lihat dengan keduanya.”</p>
<p>Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala, ”</p>
<p><em>”Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” </em>(QS an-Nuur 24)</p>
<p>Maka jika kita sayang kepada diri sendiri, hendaknya berlaku jujur dalam menilai diri sendiri. Lalu menepis segala hal yang melemahkan kita dari ketaatan, dan memangkas jalan menuju kemaksiatan. Wallahul muwaffiq. (Abu Umar Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/analisa/tafsir-qolbi/2011/11/rugi-karena-menipu-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Karma Membunuh Binatang</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/karma-membunuh-binatang.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/karma-membunuh-binatang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:59:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum karma]]></category>
		<category><![CDATA[karma islam]]></category>
		<category><![CDATA[karma membunuh]]></category>
		<category><![CDATA[karma membunuh binatang]]></category>
		<category><![CDATA[kasyfu syubhah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1430</guid>
		<description><![CDATA[Kezhaliman, maupun tindakan jahat memang akan mengundang datangnya balasan yang setimpal. Hanya saja, parameter zhalim dan jahat didasarkan pada syariat. Bukan sekedar mengikuti naluri, apalagi keyakinan adat dan khurafat. Beberapa orang yang mempercayai karma lantas takut membunuh apapun, termasuk hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Dengan keyakinan, bahwa nanti dia akan diperlakukan sama seperti yang ia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/karma1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1386" title="karma" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/karma1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Kezhaliman, maupun tindakan jahat memang akan mengundang datangnya balasan yang setimpal. Hanya saja, parameter zhalim dan jahat didasarkan pada syariat. Bukan sekedar mengikuti naluri, apalagi keyakinan adat dan khurafat. Beberapa orang yang mempercayai karma lantas takut membunuh apapun, termasuk hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Dengan keyakinan, bahwa nanti dia akan diperlakukan sama seperti yang ia lakukan terhadap binatang.</p>
<p>Syariat tidak menilai bahwa segala bentuk pembunuhan itu berarti kezhaliman yang karenanya ia akan mendapatkan balasan buruk. Ada makhluk-makhluk yang boleh dibunuh, bahkan sebagiannya diperintahkan untuk dibunuh sesuai syarat dan ketentuan syariat.</p>
<p>Binatang yang halal untuk dimakan, otomatis boleh untuk dibunuh, tetapi dengan cara yang telah ditetapkan, yakni menyembelih dengan cara yang baik. Hendaknya menajamkan pisaunya, dan memulai dengan membaca basmalah. Maka, tak ada alasan takut untuk menyembelih ayam, kambing, sapi atau onta untuk keperluan dimakan, apalagi hewan-hewan yang disembelih untuk tujuan ibadah seperti udhhiyah maupun aqiiqah.</p>
<p>Ada pula hewan yang diperintahkan untuk dibunuh meski dilarang  untuk dikonsumsi. Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam,</p>
<p>”Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tempat lain, yaitu  ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali” (H.R. Abu Dawud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.</p>
<p>Hanya saja, tentang membunuh ular di dalam rumah ada pembahasan yang lebih khusus. Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular (di dalam rumah), maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah setan’,” (HR Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat lain disebutkan,</p>
<p dir="RTL">إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni oleh<em> ’awaamir</em> (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah), jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuhlah karena ia adalah (jin) kafir,” (HR Muslim)</p>
<p>Sebagain ulama berpendapat bahwa perlakuan ini khusus untuk penduduk di sekitar Madinah, ada juga yang berpendapat bahwa itu berlaku umum. Karena ibrah (landasan) yang dijadikan parameter adalah umumnya lafazh, bukan khususnya sebab.</p>
<p>Lepas dari perbedaan pendapat tersebut, sebagai langkah hati-hati, jika terlihat ular di dalam rumah, hendaknya diusir atau dibuang dengan menyebut asma Allah. Jika setelah tiga hari tampak lagi, hendaknya dibunuh. Disebutkan pula dalam Syarah Muslim, bahwa sebagian ulama berpendapat, jika ular itu tidak pergi setelah ada peringatan tersebut, maka itu bukanlah jin yang biasa tinggal di rumah-rumah, bukan pula jin yang masuk Islam, maka tidak mengapa jika kalian membunuhnya. Wallahu a’lam. (Abu Umar Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/karma-membunuh-binatang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pertarungan Orientasi</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/pertarungan-orientasi.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/pertarungan-orientasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:58:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[fikrah]]></category>
		<category><![CDATA[orientasi]]></category>
		<category><![CDATA[pertarungan orientasi]]></category>
		<category><![CDATA[prioritas amal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1428</guid>
		<description><![CDATA[Riuh rendah penanganan korupsi di negeri ini telah sampai pada usulan membubarkan KPK, lembaga yang dibentuk justru untuk menangani korupsi. Argumentasinya, di alam demokrasi tidak boleh ada lembaga superbody seperti KPK, demikian menurut Fahry Hamzah, anggota Banggar DPR dari PKS. Sebelumnya ketua DPR Marzuki Ali telah lebih dulu melontarkan hal itu ketika kasus Nazaruddin mencuat. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/orientasi.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1377" title="orientasi" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/orientasi-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Riuh rendah penanganan korupsi di negeri ini telah sampai pada usulan membubarkan KPK, lembaga yang dibentuk justru untuk menangani korupsi. Argumentasinya, di alam demokrasi tidak boleh ada lembaga superbody seperti KPK, demikian menurut Fahry Hamzah, anggota Banggar DPR dari PKS. Sebelumnya ketua DPR Marzuki Ali telah lebih dulu melontarkan hal itu ketika kasus Nazaruddin mencuat. Statement itu memicu kontroversi luas. Ada yang membela eksistensi KPK ada yang menuntut di-likuidasi.</p>
<p>Sedikit flashback, keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dengan wewenang super itu ditetapkan dengan UU no 30 thn 2002. Pertimbangan membuat lembaga khusus dengan kewenangan super tersebut karena belum efektifnya upaya pemberantasan korupsi melalui lembaga negara reguler yang sudah ada. Apalagi ketika kasus korupsi melibatkan oknum-oknum yang duduk di lembaga penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mindset Manusia dan Pengaruhnya</strong></p>
<p>Kita tinggalkan sejenak kebingungan para penyelenggara pemerintahan aparat negara RI di atas, mari kita lihat dari sisi lain.</p>
<p>Mindset, kerangka berpikir manusia akan mempengaruhi cara seseorang mempersepsi masalah yang dihadapi dan upaya memecahkannya, juga mempengaruhi sikap dan pola bertindak. Seperti mesin pengenal, yang kemudian memproses hasil pengenalannya dan mengajukan rekomendasi  sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap sesuatu yang dipersepsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sekularisme adalah Kerangka Berpikir</strong></p>
<p>Di era ini, tidak ada paham yang lebih besar pengaruhnya terhadap kerangka berpikir manusia melebihi paham sekular. Paham ini menjadi asas hampir semua organisasi dari yang sederhana sampai yang rumit setingkat organisasi penyelenggara negara. Pada level personal, sekularisme tanpa sadar telah mempengaruhi kerangka berpikir manusia sehingga ber-implikasi pada pola pikir dan tingkah laku secara nyata. Hal itu tidak saja menimpa mereka yang secara eksplisit mengaku sekuler, bahkan menjangkiti orang-orang yang mengaku beragama, mengenakan atribut keshalehan dan menampilkan diri sebagai sosok religius. Penetrasi paham sekuler begitu lembut tak terasa, menembus sekat-sekat kelompok, organisasi maupun isme yang secara formal dipeluk oleh manusia.</p>
<p>Sejak awal memang telah ada dua kecenderungan orientasi manusia; ada yang berorientasi kepada kehidupan dan kesenangan dunia, ada yang berorientasi meraih kebahagiaan hidup sesudah mati. Di zaman ini orientasi kepada kesenangan dunia itu menjelma menjadi isme  yang didukung landasan teori, mengalir dalam bentuk gerakan kemasyarakatan yang didukung beragam organisasi, memiliki struktur, ditopang dana, memiliki target-target berjangka maupun ultimate goal yang dicanangkan. Tujuan utama gerakan ini adalah merubah orientasi hidup manusia dari kehidupan akherat kepada kehidupan dunia ansich (Muh. Syarif Syakir dalam Al-’Ilmaniyah wa Tsimaruha al-Khabitsah).</p>
<p><strong>Hakekat Persoalan</strong></p>
<p>Ketika lembaga pemerintahan dan organisasi derivate-nya adalah institusi sekuler, para pemegang jabatan (baca amanah) juga pribadi yang berpaham sekuler, berarti orientasi institusi maupun personalnya adalah kehidupan dunia dan kesenangannya, klop sudah. Sebenarnya, inilah pangkal masalahnya.</p>
<p>Seorang yang berpaham sekuler, selain orientasi hidupnya kesenangan hidup di dunia, dia adalah pribadi yang memiliki anggapan bahwa apa yang dilakukan untuk dunianya tidak mempengaruhi hubungan dirinya dengan tuhannya. Baik-buruk dalam urusan dunia (menurutnya) tidak mempengaruhi hubungan dia dengan tuhan, jika dia masih menyisakan ruang dalam kehidupannya untuk tuhan.</p>
<p>Karena itu, ketertiban sistem hidup sekuler bertumpu pada kelengkapan perundangan (peraturan) yang mengatur hajat hidup dalam sebuah komunitas, keefektifan lembaga kontrol yang mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kontrol publik (rakyat). Tak ada lagi pengawasan di atas itu. Tanggung jawab pelaksanaan tugas dan kewenangan pun sebatas itu, tak lebih. Tak ada pertanggungjawaban di atas itu.</p>
<p>Seorang sekuler, jika dia memiliki integritas, berdedikasi, memiliki etos kerja yang baik, pertimbangannya karena dengan semua itu dia akan sukses. Sesuatu yang akan ber-implikasi kepada kesuksesan dunianya; kedudukan tinggi, harta berlimpah, dihormati orang lain dll. Jika dengan semua itu dia tidak mendapatkan imbalan yang memadai, maka ketika dia merasa perlu menggunakan posisinya untuk mendapatkan tambahan sehingga menurutnya imbalan itu seimbang, atau memang merasa perlu membiayai kerakusannya terhadap kelezatan hidup dengan menggunakan kewenangannya, dia juga tidak merasa bersalah selain sekadar karena melanggar peraturan, tak lebih. Tak ada perasaan bersalah di atas itu, dan (menurutnya) tak ada pertanggungjawaban di atas itu. Baginya, persoalannya hanya apakah pelanggarannya diketahui atau tidak, menghadapi proses hukum atau tidak.</p>
<p>Hari ini sistem sekuler ini sudah hampir mendekati titik itu. Sistem birokrasi yang secara berjenjang memasok kader ke atas untuk mendapatkan promosi (amanah) yang lebih tinggi, hampir berhasil melakukan sekularisasi sempurna. Kader yang naik jenjang dijamin telah dirusak orientasi hidupnya sehingga hanya untuk kehidupan dunia. Hal itu dimulai sejak penerimaan sebagai anggota baru birokrasi, lingkungan kerja keseharian yang meniscayakan orang jujur tersingkir, kenaikan pangkat dan promosi jabatan yang selalu menyertakan peran uang dll. Jika ada kader birokrasi yang mendapat sedikit celupan tarbiyah imaniyah, mereka juga harus ‘taqiyah’ demi memberi keuntungan bagi pembiayaan partainya.</p>
<p>Eksistensi KPK sebagai lembaga ad hoc dimaksudkan untuk memberi jawab atas keadaan itu. Lembaga penegak hukum yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas mandul karena ditengarai lemah terhadap godaan uang, kelu ketika harus menegakkan peraturan, mudah dibeli agar tidak menuntut dengan tuntutan berat sehingga menimbulkan efek jera, bahkan mem-’peti es’-kan kasus lantaran uang. Eksistensi KPK dipersoalkan oleh sejawatnya sesama institusi penyelenggara negara yang lain, barangkali karena mengambil alih lahan basah mereka, atau membahayakan eksistensi mereka yang korup, atau jangan-jangan oknum-oknum KPK sendiri juga mulai tak tahan godaan.</p>
<p>Sungguh amat berlainan dengan sistem hidup yang bertumpu kepada asas keimanan. Para sahabat hasil didikan Nabi shallalLahu ‘alayhi wa sallam dekat dengan beliau atau ditugaskan jauh dari pengawasan, memimpin pasukan atau mengawasi bayt al-maal tidak ada masalah. Hal itu dikarenakan mereka merasa diawasi oleh Dzat yang Maha Tahu, semua dicatat oleh utusan-Nya dari kalangan para malaikat. Mereka tidak peduli pujian atau celaan manusia dalam melaksanakan amanah, karena pujian dan celaan tidak mempengaruhi pertanggungjawaban yang sebenarnya di hadapan Allah di akherat nanti. Sungguh memang kontradiktif diametral dua orientasi hidup manusia tersebut.(wan)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/pertarungan-orientasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Hadiah dalam Produk</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hadiah dalam produk]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1426</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas. &#160; Bentuk-bentuk Hadiah Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1383" title="hadiah-produk" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bentuk-bentuk Hadiah</strong></p>
<p>Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian</p>
<p>Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah :</p>
<p>1.       Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi</p>
<p>Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang melebihi dari harga biasa, padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.</p>
<p>2.       Hadiah Dengan Cara Membeli Barang</p>
<p>Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli produk-produknya. Di dalam produk tersebut terdapat kupon hadiah yang nanti dikumpulkan untuk diundi, yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah.</p>
<p>Bagaimana hukum undian hadiah dalam bentuk seperti ini? Untuk menjawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya – dengan melalui undian- , maka harga produknya akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli yang lain.</p>
<p>Kedua: Hadiah yang diberikan kepada konsumen tidak berpengaruh pada produk. Hadiah diberikan dari anggaran promosi yang bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.</p>
<p>Bagaimana status hukumnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya.</p>
<p>Pendapat Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan. Sebaliknya, apabila dia membeli produk tersebut karena ada hadiahnya, yaitu jika tidak ada hadiahnya dia tidak akan membeli, karena  sebenarnya dia tidak membutuhkan barang tersebut, dia membelinya sekedar untuk mengejar hadiahnya. Maka hal ini tidak dibolehkan, karena pada hakekatnya dia berjudi dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas.</p>
<p>Pendapat Kedua:  Hukumnya tetap haram, karena akan mendorong seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan di dalam berbelanja.</p>
<p>Hukum di atas juga berlaku untuk hadiah yang diberikan kepada konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau dalam jumlah tertentu, seperti kalau konsumen membeli barang dan produk pada toko tertentu seharga Rp.100.000,- ke atas, maka akan mendapatkan hadiah piring dan gelas.</p>
<p>Kedua: Hadiah Langsung Pada Barang</p>
<p>Hadiah langsung pada barang ini mempunyai tiga bentuk :</p>
<p>Bentuk Pertama: Jika seseorang membeli barang, kemudian dia mendapatkan hadiah, baik berbentuk barang tertentu, seperti ketika dia membeli meja belajar, penjual memberikannya hadiah buku tulis.  Atau berbentuk jasa, seperti ketika dia membeli mobil, maka dia mendapat hadiah atau bonus mencuci mobil gratis di tempat tersebut selama satu bulan penuh. Hadiah seperti ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu ketika membeli barang tersebut.</p>
<p>Bentuk Kedua:  Hadiah tersebut jelas bisa dilihat oleh konsumen di dalam barang yang akan dibeli. Setiap orang yang membeli barang tersebut pasti mendapatkan hadiah itu.  Dalam hal ini, hukumnya halal.</p>
<p>Bentuk Ketiga:  Hadiah terdapat dalam sebagian produk. Artinya orang yang membeli barang tersebut untung-untungan, kadang dapat, kadang pula tidak dapat. Maka hukumnya boleh jika hadiah yang ditawarkan tersebut tidak mempengaruhi harga produk, tetapi diberikan dengan tujuan menarik pembeli. Dan pembelinya membeli produk tersebut karena kebutuhan, bukan karena hadiah, sebagaimana yang telah diterangkandi atas.</p>
<p>Ketiga : Kupon Undian Berhadiah</p>
<p>Produsen atau toko memberikan kupon kepada para pembeli produk mereka. Kupon tersebut akan diundi pada akhir bulan umpamanya, barang siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka akan mendapatkan hadiah. Apa perbedaan masalah ini dengan masalah sebelumnya? Perbedaannya adalah pada masalah sebelumnya produsen menawarkan hadiah terlebih dahulu, tetapi dengan syarat harus membeli produknya, sehingga setiap pembeli mengetahui hadiah sebelum membeli produk, bahkan kadang dia membeli produk tersebut, karena ada hadiahnya. Adapun pada masalah ini produsen tidak menawarkan hadiah, tetapi memberikan kupon langsung bagi setiap pembeli produknya. Pembeli belum tentu tahu kalau di dalam produk yang akan dibelinya terdapat kupon berhadiah.</p>
<p>Bagaimana hukumnya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :</p>
<p>Pendapat Pertama: Hukumnya boleh, tetapi dengan dua syarat; yang pertama hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, dan yang kedua konsumen membelinya karena kebutuhan.</p>
<p>Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari yang pernah dialami penulis adalah ketika membeli bensin di SPBU, setiap pembelian satu liter maka akan dapat kupon satu, dan kupon tersebut diundi. Dalam kasus ini hukumnya boleh, karena hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, karena harga bensin tetap sama dengan harga di tempat lain, kemudian konsumen membeli bensin tadi karena kebutuhan.</p>
<p>Pendapat Kedua : Hukumnya tidak boleh, karena mendorong orang berbuat berlebih-lebihan dalam belanja dan membeli barang-barang yang kadang tidak dibutuhkan demi mengejar kupon hadiah yang akan diundi.</p>
<p>.Cipayung, Jakarta Timur, 18 Sya’ban 1432 H / 20 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Safar di Hari Jum’at</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:54:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hukum safar]]></category>
		<category><![CDATA[safar hari jum'at]]></category>
		<category><![CDATA[shafar]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1399" title="safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah,</p>
<p>Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang melakukan safar pada hari jum’at kebanyakan dha’if (lemah), bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Maka hal ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk melarang seseorang melakukan safar pada hari jum’at.</p>
<p>Hadits yang penanya maksud adalah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar ra secara marfu’:</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perjalanan”.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”</p>
<p>Dan hadits maudhu’ yang dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah ‘an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra secara marfu’.</p>
<p dir="RTL">مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الجُمْعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنَّ لَايُصْحَبُ فِي سَفَرِهِ وَلَا تُقْضَى لَهُ حَاجَة</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a, semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.</p>
<p>Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan hadits ini adalah di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik.” (lihat silsilah al ahadits dha’ifah 1/387)</p>
<p>Bahkan kebalikannya, terdapat atsar yang sanadnya shahih dari Umar bin Khaththab ra,</p>
<p>أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا عَلَيْهِ هَيْئَةُ السَّفَرِ فَسَمِعَهُ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ لَخَرَجْتُ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ اُخْرُجْ فَإِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ عَنْ سَفَرٍ أ</p>
<p>“Umar melihat seorang laki-laki yang sudah siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah berangkat”. Umar berkata, “Berangkatlah! Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian.” (Ditakhrij imam Baihaqi dalam sunannya al kubra, imam syafi’i dalam musnadnya)</p>
<p>Namun atsar diatas tidak menunjukkan anjuran untuk bepergian pada hari jum’at, bahkan yang sunnah adalah memulai safar pada hari Kamis, sebabaimana hadits shahih dalam Bukhari dengan sanadnya yang sampai kepada sahabat Ka’ab bin Malik ra ia berkata,</p>
<p>“Sesungguhnya Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam pergi menuju tabuk pada hari kamis, dan beliau menyukai berpergian pada hari kamis.” Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Melepas Ikatan Kafan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 05:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan kafan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra : عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1385" title="ikatan-kafan" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg" alt="" width="118" height="101" /></a>Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra :</p>
<p dir="RTL">عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الأَخِلَّةَ بِفِيهِ</p>
<p>“Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya.”</p>
<p>Syaik al Albaniy setelah mendha’ifkan hadits ini dalam silsilah dha’ifahnya memberikan komentar, “Namun melepas ikatan pada kafan mayit suatu amalan yang sudah biasa dilakukan oleh para salaf, oleh karena itu para ulama hanabilah mengikuti imam Ahmad bin Hambal.</p>
<p>Abu Daud berkata, ‘saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang mengurai ikatan kafan di dalam kubur’, maka imam Ahmad menjawab, ‘Ya.’ Dan berkata putra imam Ahmad, Abdulah bin Ahmad  bin Hambal, ‘Saudaraku meninggal ketika masih kecil, ketika mayatnya diletakkan di dalam kubur dan ketika itu bapakku berdiri di pinggiran kubur berkata kepadaku, ‘Wahai Abdullah lepaskanlah ikatannya, maka akupun melepaskan ikatan kafannya.”</p>
<p>Dalam majmu’ fatawa (17/110) ketika Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang melepas ikatan pada kain kafan dalam kubur, beliau menjawab, ‘dalam melepas ikatan Terdapat atsar dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :</p>
<p dir="RTL">إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ القَبْرَ فَحَلُّوْا العَقْدَ</p>
<p>“Jika kalian memasukkan mayyit dalam kubur lepaskanlah ikatanya.”</p>
<p>Dan Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa melepas ikatan mayit dalam kubur lebih afdhal, sebagaimana hal ini dikerjakan para sahabat RA. (Majmu’ Fatawa bin baz 13/195).</p>
<p>Adapun mitos sebagian orang bahwa mayit yang tidak dilepas ikatan kafannya ketika dikubur maka akan menjadi pocong, lalu si pocong akan berusaha memberitahu keluarganya agar menggali kembali kuburnya dan melepaskan tali ikatan kafannya adalah bathil dan jauh dari kebenaran. maka melepas ikatan kafan mayit dengan berkeyakinan agar saudaranya yang sudah meninggal tidak gentayangan dan menjadi pocong adalah suatu perbuatan bid’ah.</p>
<p>Sedangkan membuka wajah jenazah, pertama, ketika sebelum dikubur dan ketika di dalam kubur. Adapun kondisi pertama terdapat dalil yang membolehkannya :</p>
<p>Dari Aisyah d ia berkata; aku melihat Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam mencium Utsman bin Mazh’un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan al Albaniy)</p>
<p>Sedangkan kondisi kedua maka tidak ada dalil yang mendasarinya, dan mayoritas ulama berpendapat tidak sunnah membuka sebagian wajah, kecuali bagi seorang laki-laki yang gugur dalam jihad fisabilillah dan laki-laki yang meninggal ketika sedang muhrim maka wajah dan kepalanya tidak ditutupi. Wallahua’lam bis shawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjauh dari Allah, Mendekat kepada Iblis</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/menjauh-dari-allah-mendekat-kepada-iblis.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/menjauh-dari-allah-mendekat-kepada-iblis.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:45:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[ghiwayah]]></category>
		<category><![CDATA[mendekat kepada iblis]]></category>
		<category><![CDATA[menjauh dari allah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1417</guid>
		<description><![CDATA[Setan memang senantiasa menggoda manusia. Selalu berusaha mencari celah dan kesempatan untuk menyeretnya menuju kedurhakaan. Godaan yang intens membuat banyak manusia yang akhirnya terjerembab ke dalam dosa. Dalam hal ini setan memang salah. Tapi terjadinya dosa, manusialah yang paling layak disalahkan karena dialah yang menentukan pilihan. Dosa terjadi karena pilihan yang diambilnya adalah pilihan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menjauh-dari-allah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1374" title="menjauh-dari-allah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menjauh-dari-allah-150x128.jpg" alt="" width="150" height="128" /></a>Setan memang senantiasa menggoda manusia. Selalu berusaha mencari celah dan kesempatan untuk menyeretnya menuju kedurhakaan. Godaan yang intens membuat banyak manusia yang akhirnya terjerembab ke dalam dosa. Dalam hal ini setan memang salah. Tapi terjadinya dosa, manusialah yang paling layak disalahkan karena dialah yang menentukan pilihan. Dosa terjadi karena pilihan yang diambilnya adalah pilihan yang disarankan setan.  Setan hanya memberi saran dengan sedikit ajakan. Manusia benar-benar diberi keleluasaan untuk mengikuti atau berdiam diri. Jika pada akhirnya dia ikut dan akhirnya dihukum karenanya, jangan heran jika sang pemberi saran mengelak dan mengatakan, “Fala talumuni, walumuu anfusakum” janganlah kalian mencaciku, tapi cercalah diri kalian sendiri.</p>
<p>Yang dilakukan setan adalah memberi sugesti dan arahan yang menjauhkan manusia dari Allah. Karena jika manusia jauh dari Rabbnya, maka akan mudah bagi setan untuk membantunya menentukan pilihan-pilihan dalam hidupnya. Memudahkannya untuk mendikte langkah manusia agar seirama dengan langkahnya. Semakin jauh dari-Nya, hidupnya akan semakin terisi dengan keputusan-keputusan yang salah dan langkah-langkah sesat. Pada akhirnya, ketika posisinya benar-benar jauh dari koordinat iman, berangsur-angsur dirinya akan berubah menyerupai makhluk yang menyesatkannya. Na’udzubillah min dzalik.</p>
<p>Ibnul Qayim dalam bukunya ad Daa’ wad Dawa’ menjelaskan, al bu’du minallah atau jauh dari Allah Allah terbagi menjadi empat level. Yang pertama adalah al ghaflah. Selanjutnya adalah level maksiat, ketiga level bid’ah dan terakhir adalah nifak dan syirik.(hlm. 90)</p>
<p>Ibnul Qayim memang tidak menjelaskan lebih lanjut keempat level ini. Tapi dengan merujuk ke beberapa pembahasan mengenai kempat hal ini, kita dapat memahami lebih dalam makna dari penjelasan beliau.</p>
<p>Level pertama adalah ghaflah atau lalai. Imam al Munawi mengatakan, ghaflah adalah kondisi di saat mana seseorang kehilangan kesadaran terhadap segala hal yang semestinya dia sadari. (at Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif; 540). Dan di dunia ini tidak ada yang lebih layak untuk disadari oleh manusia melebihi kesadaran terhadap tujuan mereka diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah.</p>
<p>Lalai dari tujuan ini akan menjauhkan manusia dari Rabbnya. Dalam stadium ini, barangkali dia tidak melakukan kemaksiatan tapi juga tidak melakukan ibadah yang mendekatkannya kepada Allah. Dia sibuk melakukan hal-hal mubah yang hanya bernilai di dunia tapi tak berharga di akhirat. Lama terkungkung dalam kelalaian akan membuat manusia tak lagi menggubris perintah-Nya dan mulai acuh terhadap larangannya. Pada akhirnya dia akan terseret menuju stadium berikutnya, maksiat. Sampan ghaflah akan menjauhkannya dari daratan ridha Allah menuju singgasana Iblis.</p>
<p>Yang kedua adalah maksiat. Tak perlu dibahas lagi bagaimana jauhnya manusia dari Allah saat berada dalam kemaksiatan. Larangan Allah ibarat batas wilayah. Melanggarnya berarti keluar dari wilayah-Nya dan berpindah menuju wilayah setan.</p>
<p>Tahapan selanjutnya adalah bid’ah. Perlu dipahami, level ini bukanlah level yang secara berturut digunakan untuk menyesatkan manusia. Level ini adalah tingkatan jauhnya jarak manusia kepada Allah. Artinya, bisa saja seseorang langsung terperangkap dalam tingkat bid’ah tanpa harus dibuat lalai dan melakukan maksiat terlebih dulu.</p>
<p>Bid’ah adalah membuat ritual ibadah baru yang tidak ada tuntunannya dari Nabi SAW. Bidah menduduki level tertinggi ketiga dalam menjauhkan manusia dari Allah karena sifatnya yang ‘unik’. Bidah sangat korosif terhadap iman dan pahala tapi menipu karena pelakunya justru merasa yang sebaliknya; merasa banyak ibadah dan pahala selalu bertambah. Merasa mendekat kepada Allah padahal Allah menjauh darinya.  Mengapa Allah menjauh? Bukan lain karena membuat atau menambah-nambah ibadah tanpa ada tuntunan syariat adalah sikap sok pintar. Merasa lebih tahu cara beribadah yang lebih baik dari yang sudah dituntunkan Rasul-Nya. Tak pelak, pelaku bidah akan terdepak jauh dari rahmat-Nya dan justru dekat dengan Iblis.</p>
<p>Ibnul Qayim berkata dalam Kitab Madarijus Salikin, “ Sebagian salaf berkata, ‘Bidah lebih disukai Iblis daripada maksiat, karena maksiat masih diharapkan bisa bertaubat sedang bidah tidak.” (I/322) pelaku maksiat kadang-kadang masih sadar bahwa yang dilakukannya salah. Tapi pelaku bidah justru merasa benar, mendapat pahala dan mengajak orang untuk melakukan hal serupa, padahal yang dilakukannya lebih pantas mendapat murka.</p>
<p>Yang terakhir dan yang terjauh adalah level syirik dan nifak. Ini adalah akhir dari semuanya. Lembah terdalam di daratan kesesatan, atau palung tergelap dari samudera kebinasaan. Benar-benar jauh dari cahaya-Nya. Di sini segala kebaikan menjadi tidak berarti. Di lembah ini, kebaikan itu ibarat percikan cahaya yang hanya sekejap dan hilang ditelan pekatnya kegelapan. Semua amal kebaikan dalam kemunafikan dan kesyirikan akan menjadi habaa’an manstura, terbang berhamburan tak dapat digenggam untuk diambil manfaatnya.</p>
<p dir="RTL">وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا</p>
<p><em>“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan .”</em>(QS. Al Furqan;23)</p>
<p>Inilah maratib atau tingkatan jarak antara hamba dan Rabb-nya. Dimanakah koordinat kita? Semoga tidak termasuk dalam keempat level ini. Dan bagaimana caranya menjaga agar tidak terseret kesana? Jawabannya simpel tapi pelaksanaannya tidak sesimpel jawabannya; banyak berdzikir kepada Allah. Bukan hanya dzikir lisan dan anggota badan, tapi lebih penting adalah dzikir hati. Yakni kondisi hati yang selalu sadar terhadap keberadaan-Nya, pengawasannya dan kedudukan dirinya dihadapan Allah. Kesadaran ini akan membuat kita senantiasa terjaga dan dengan iringan dzikir lisan dan anggota badan, kita akan berusaha untuk selalu mendekat kepada-Nya. Semoga Allah senantiasa menjaga kita agar selalu dekat dengan-Nya. Amin, ya rabbal a’alamin. Wallahul musta’an. (Abu Rozin)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/menjauh-dari-allah-mendekat-kepada-iblis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bijaksana Begitu Mempesona</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/bijaksana-begitu-mempesona.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/bijaksana-begitu-mempesona.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:41:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[bijaksana begitu mempesona]]></category>
		<category><![CDATA[maqalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1413</guid>
		<description><![CDATA[Karakter bijaksana senantiasa mencuri perhatian massa. Orang-orang yang bijaksana selalu menarik simpati siapapun yang memandangnya. Mereka diberi kemampuan menyikapi apapun dengan penuh kearifan dan perhitungan yang matang, sehingga di belakang tidak muncul penyesalan yang kadang tak bisa lekang. Mereka pun bisa menikmati kehidupan ini. Hari-harinya tidak disibukkan dengan dramatisasi beratnya terpaan cobaan. Dia sikapi masalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/bijaksana.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1381" title="bijaksana" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/bijaksana-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Karakter bijaksana senantiasa mencuri perhatian massa. Orang-orang yang bijaksana selalu menarik simpati siapapun yang memandangnya. Mereka diberi kemampuan menyikapi apapun dengan penuh kearifan dan perhitungan yang matang, sehingga di belakang tidak muncul penyesalan yang kadang tak bisa lekang. Mereka pun bisa menikmati kehidupan ini. Hari-harinya tidak disibukkan dengan dramatisasi beratnya terpaan cobaan. Dia sikapi masalah dengan hikmah, tenang dan proporsional.</p>
<p>Sebagaimana didefinisikan dalam kamus Lisan Al-‘Arab, bahwa orang yang dianugerahi hikmah sangat menguasai masalah apapun secara profesional dan luas pengalamannya. Orang yang dikaruniai hikmah akan jauh dari celaan dan kenistaan, seperti dikatakan Ibnu Hajar dalam Fat-h Al-Bari dimana beliau menafsirkan hikmah sebagai segala sesuatu yang dapat mencegah dari kebodohan dan celaan akibat perbuatan tercela.</p>
<p>Mereka yang disinari Allah dengan cahaya kebijaksanaan (hikmah) tidak risau bila dunia pergi darinya dan tidak terpukau bila harta datang sepenuh pulau. Hati yang dipancari sinar hikmah akan dapat melihat segala sesuatu dari perspektif Al-Qur`an dan As-Sunnah, yang sejatinya keduanya merupakan sumber hikmah, sehingga respon yang diberikannya sebisa mungkin bersih dari noda dosa yang nista. Kalaupun pernah terjatuh dalam lubang dosa, akan segera bisa bangkit bertaubat dan tidak akan lagi terjatuh padanya, sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah, “Seorang mu`min tidak akan tersandung dua kali karena satu batu.” (HR. Bukhari no. 6133)</p>
<p>Sebelum berbuat, apapun, pemilik karakter hikmah akan mempersiapkan diri menghadapi segala konsekuensi. Senantiasa waspada dari keterpurukan dan ketergelinciran. Nabi Muhammad menyarankan,</p>
<p dir="RTL">وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan berucap dengan suatu perkataan yang menjadikan engkau nantinya menyesal.” (HR. Ibnu Majah no. 3363)</p>
<p>Berkenaan dengan hadits ini, ada ucapan Al-Khaththabi yang bagus, “Hendaklah mu`min senantiasa teguh dan waspada, jangan sampai lalai dan tertipu beberapa kali, kadang dalam persoalan din (Islam), sebagaimana dalam persoalan dunia, dan persoalan din lebih utama untuk diwaspadai.” (Fat-h Al-Bari 1/530)</p>
<p>Karenanya pernah kita mendengar Imam Bukhari mengutarakan prinsip hidup yang simple namun penuh manfaat, “Berilmu sebelum beramal.” Sangat tepat sekali. Atau motto para pakar kesehatan, “Mencegah lebih baik daripada mengobati.” Prinsip yang sangat simbolik-holistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pilar Kebaikan</strong></p>
<p>Beruntunglah orang yang dikaruniai oleh Allah hikmah, karena hikmah adalah karunia kebaikan yang melimpah. <em>“Barangsiapa dianugerahi hikmah, maka sungguh ia telah diberi kebaikan yang banyak.”</em> (QS. Al-Baqarah: 269)</p>
<p>Pantaslah bila Allah tidak melarang iri kepada orang-orang yang Allah beri hikmah. Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam menyatakan, “Tidak boleh iri kecuali kepada dua orang; orang yang diberi harta oleh Allah kemudian ia mengalokasikannya dalam kebenaran; dan orang yang dianugerahi hikmah kemudian ia melaksanakan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 7141)</p>
<p>Hikmah adalah pilar kebaikan, darinya lahir kemuliaan dan keagungan kepribadian muslim. Pemilik hikmah akan memiliki tiga inti akhlak mulia, sebagaimana ditulis Doktor Sa’id Al-Qahthani dalam Al-Khuluq Al-Hasan fi Dhau` Al-Kitab wa As-Sunnah, adil yang dapat mencegah si empunya dari zhalim, <em>hilm</em> (lemah lembut) yang bisa menghindarkan si empunya dari amarah, dan ilmu yang mampu menghalangi si empunya dari sikap bodoh.</p>
<p>Sementara orang yang tidak dikehendaki Allah memiliki hikmah, sehingga ia tidak memiliki tiga inti akhlak mulia itu, maka ia akan jauh dari kemuliaan akhlak. Dalam Madarij As-Salikin 2/294, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan, “Sumber munculnya semua akhlaq yang rendah dan tercela ada empat hal yang menjadi pilar dan penyangganya, (1) <em>Al-Jahlu</em> (kebodohan), (2) Azh-Zhulm (kezhaliman), (3) Asy-Syahwah (syahwat/nafsu yang tak terkendali), (4) Al-Ghadhab (kemarahan).”</p>
<p>Kita berlindung kepada Allah dari terhalang mendapatkan karakter hikmah. Pasalnya, Allah memerintahkan kita untuk menghiasi dakwah dengan hikmah agar dakwah tak berbuah sepah. <em>“Serulah kepada jalan Rabb-mu dengan penuh hikmah dan pelajaran yang baik.” </em>(QS. An-Nahl: 125)</p>
<p>‘Ali bin Abi Thalib pernah memberikan masukan kepada para da’i, “Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka mengerti, atau inginkah kalian Allah di-dustakan?” Apa yang dinyatakan ‘Ali ini merupakan bagian dari dakwah yang bijak, penuh hikmah. Mendakwahkan Islam adalah kebaikan. Tapi kalau metodenya salah, bisa-bisa Islam dianggap sebuah rekayasa belaka.</p>
<p>Begitu urgennya hikmah bagi kejayaan Islam, sampai-sampai Allah membekali Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam dengan hikmah. Yaitu tatkala Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam hendak menjalani momentum isra` dan mi’raj. Ketika itu beliau masih tinggal di Makkah. Suatu malam, atap rumah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam membuka, kemudian Jibril turun dan membuka dada Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam dan membasuhnya dengan air zamzam. Jibril membawa bejana emas yang berisi hikmah dan iman kemudian menuangkannya ke dalam dada Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam. Setelah Jibril menutup kembali dada Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam, Jibril memegang tangan beliau dan mengajak beliau naik ke langit. (HR. Bukhari no. 3164, HR. Muslim no. 163)</p>
<p>Peristiwa penuangan hikmah ke dada Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam ini telah diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Qur`an beberapa kali. <em>“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang mu`min ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”</em> (QS. Ali ‘Imran: 164)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jalan Menggapai Hikmah</strong></p>
<p>Hikmah itu ada dua dari segi sumbernya, pertama hikmah dari judzur fithriyyah (bawaan semenjak lahir). Orang yang dari lahir sudah ditaqdirkan Allah memiliki sifat hikmah adalah orang yang paling beruntung lagi bahagia. “Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 269) Namun orang yang semenjak lahir belum memiliki sifat hikmah tidak berarti selamanya tidak mungkin memilikinya, karena hikmah bisa didapatkan dari usaha.</p>
<p>Diutarakan oleh Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam,</p>
<p dir="RTL">لاَ حَلِيْمَ إِلاَّ ذُوْ عثرَةٍ, وَلاَ حَكِيْمَ إِلاَّ ذُوْ تَجْرِبَةٍ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tidak akan berkarakter hilm (lembut nan santun) kecuali yang pernah berbuat salah. Dan tidak akan berkarakter hikmah kecuali yang berpengalaman.” (HR. Bukhari, Al-Adab Al-Mufrad)</p>
<p>Ini artinya, ada peluang besar untuk meraih karakter bijaksana, yaitu memperbanyak pengalaman, kemudian mengambil pelajaran darinya. Pengalaman pun tidak hanya dari diri sendiri tapi juga dari orang lain, sesama mu`min. Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam telah mengisyaratkan perlunya memetik ibrah dari pengalaman hidup saudara seiman, “Mu`min itu cermin bagi mu`min yang lain. Dan mu`min itu saudara bagi mu`min yang lain.” (Hasan: Shahih Al-Jami’ no. 6656)</p>
<p>Selanjutnya, langkah meraih karakter hikmah adalah bergaul dengan para ulama, sebagaimana pesan Luqman Al-Hakim kepada anaknya, “Wahai anakku, duduklah bersama para ulama, bersimpuhlah di hadapan mereka dengan kedua lututmu. Sesungguhnya Allah menghidupkan qalbu dengan cahaya hikmah, sebagaimana Allah menghidupkan tanah yang tandus dengan tetes air hujan.” (Al-Muwaththa` Malik)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pesan Luqman ini sangat imperatif bagi kita. Tidak heran, Luqman telah dipuji oleh Allah, <em>“Dan Kami telah memberi Luqman hikmah, untuk bersyukur kepada Allah, barangsiapa bersyukur, sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.</em>” (QS. Luqman: 12)</p>
<p>Ada cara lain untuk memupuk karakter hikmah, yaitu membaca dan merenungi syair-syair yang bagus, yang tidak tercemari kata-kata yang merusak, kata-kata yang melenceng dari Islam apalagi yang menyelisihi Islam. Karena Nabi Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wasalam pernah menyebutkan, “Sesungguhnya di antara syair itu ada yang mengandung hikmah.” (HR. Bukhari no. 5793)</p>
<p>Lihatlah! Syair yang baik saja, Rasulullah  shalallahu &#8216;alaihi wasalam memujinya sebagai jalan mendapatkan hikmah. Sebetulnya, ini merupakan sindiran bagi sebagian orang yang meninggalkan Al-Qur`an dan As-Sunnah, lalu lebih memilih syair-syair, dalam rangka meraup hikmah. Rasulullah menggunakan kata ‘di antara’ itu menunjukkan tidak semua syair mengandung hikmah. Sementara Al-Qur`an dan As-Sunnah sudah jelas-jelas mengandung hikmah, karena Allah-lah pemilik hikmah, dan Allah-lah yang memberikan hikmah kepada manusia.</p>
<p>Lantas mengapa malah meninggalkan Al-Qur`an dan As-Sunnah, lantas beralih kepada syair, kalau memang menginginkan hikmah? Seharusnya, mencari hikmah itu diawali dengan mendalami Al-Qur`an dan As-Sunnah, baru kemudian ditambah dengan mengkaji syair-syair yang baik, untuk memperkuat qalbu meyakini kebenaran hikmah-hikmah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.</p>
<p>Bijaksana memang begitu mempesona. Cara meraihnya pun harus dengan tindakan yang mempesona. Adakah diri kita termasuk orang yang bijaksana?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kajian/2011/11/bijaksana-begitu-mempesona.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

