Tag: fatwa 167
-

Makmum Sujud Tilawah Sendiri Setelah Selesai Dari Shalat Berjamaah
jika seorang makmum ketika shalat siriyah membaca ayat sajdah, apakah boleh sujud tilawah setelah selesai shalat? jawab : Alhamdulillah, jika makmum membaca ayat sajdah tidak boleh baginya untuk sujud tilawah karena itu akan menyelisihi imamnya, namun apakah ia boleh sujud setelah selesai shalat bersama imam? pendapat yang kuat adalah ia tidak sujud meskipun setelah shalat…
