Tag: hukum gadai

  • Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

    Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

    Tanya : Kebiasaan di desa, orang pinjam uang dengan memberikan jaminan berupa sawah. Lalu, orang yang meminjami memanfaatkan sawah tersebut dan mengambil hasil panen atau dibagi dua dengan pemilik sawah. Apakah hal itu dibenarkan menurut tinjauan syariat? Jawab : Pada dasarnya barang jaminan dari hutang atau rahn sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi hutang.…