Tag: hukum lelayu

  • Hukum An-Na’yu, Mengumumkan Kematian

    Hukum An-Na’yu, Mengumumkan Kematian

    Pengertian an-Na’yu An-Na’yu secara bahasa artinya adalah mengumumkan sesuatu . Adapun an-Na’yu menurut istilah syar’I mempunyai beberapa pengertian, diantaranya : Pertama, sebagaimana yang disebutkan Imam at-Tirmidzi di dalam al-Jami’ ( 239 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal dunia, agar menghadiri jenazahnya ( mengurusi, mensholatkan dan mendoakannya ) Kedua :…