Tag: Hukum Menggauli Wanita Haid

  • Hukum Menggauli Wanita Haid

    Hukum Menggauli Wanita Haid

    Pengertian Haid Di dalam Syareh Shahih Muslim (3/204), an-Nawawi menyebutkan bahwa haid secara bahasa adalah sesuatu yang mengalir, seperti kalimat (hadha al-wadi, yaitu lembah itu mengalir airnya). Adapun secara istilah artinya darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan. (At-Taqrib, Abus Syujak) Hukum Menggauli Wanita Haid Dasar utama dalam masalah ini…