Tag: hukum uang muka

  • Hukum Uang Persekot

    Hukum Uang Persekot

    Pengertian Uang Persekot Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan: pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yang harus dipertanggungjawabkan penerima pada suatu tanggal kemudian. Uang Persekot dalam bahasa Arab disebut dengan al-‘Arbun. Di dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menjelaskan, “Uang Persekot di dalam jual beli adalah seseorang membeli suatu barang, kemudian dia membayar sejumlah…