Nadzar Mengenakan Hijab

Nama saya Dewi. Di sini saya ingin bertanya, dulu sewaktu kecil saya pernah ber nadzar bahwa saya akan selalu berhijab. Tapi, selama beberapa tahun saya tidak berhijab. Dan kini saya kembali menggunakan hijab. Bagaimana yang harus saya lakukan? Apa selama ini saya berdosa? Mohon bantuannya. Jazakumullah. (Dewi—bumi Allah)

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Saudari Dewi, apa yang Ukhti ucapkan dulu adalah nadzar mutlak. Nadzar untuk berhijab—atau lebih tepatnya memakai pakaian yang menutup aurat—tanpa dikaitkan dengan suatu kejadian di masa yang akan datang.

Nadzar harus ditepati. Apalagi nadzar yang Ukhti ucapkan berisi ketaatan wajib yang sekiranya Ukhti tidak mengucapkan pun kewajiban itu tetap harus dilaksanakan.

BACA JUGA : Istri Bekerja Membantu Suami Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Apakah selama tidak memakainya berdosa? Ya. Berdosa karena tidak memakainya dan berdosa karena tidak memenuhi nadzar. Untuk itu, Ukhti harus bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah nadzar yang tidak dipenuhi. Kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah dengan mengagungkan nama Allah yaitu memberi makan 10 orang miskin—setiap orangnya setengah sha’ atau sekitar 1,2 kg sampai 1,5 kg makanan pokok, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu mengerjakan salah satu dari ketiganya, maka hendaklah berpuasa tiga hari. Wallahu a’lam. (Ust Imtihan Asy-Syafi’i).

Batasan Masjid

Ustadz saya sering mendengar bahwa kita dilarang berjualan di masjid. Pertanyaannya apakah teras atau halaman masjid termasuk masjid, sehingga terkena hukum larangan jual beli di dalamnya?

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Pendapat Pertama, jika teras atau halaman masjid bersambung dengan masjid, baik atapnya atau lantainya, serta ditembok ( dipagari ), maka termasuk masjid. Ini adalah pendapat as-Syafi’I dan riwayat dari Ahmad. Imam an-Nawawi berkata:

“Yang dimaksud dengan halaman (teras) masjid adalah tempat yang bersambung dengan masjid dan dan ditembok ( dipagari ) sekitarnya, maka ini termasuk masjid. Ini di tegaskan oleh imam asy-Sayfi’i akan sahnya iktikaf di dalamnya. (Al-Majmu’: VI/507).

Pendapat Kedua, teras atau halaman masjid itu bukan bagian dari masjid, sehingga tidak sah iktikaf di dalamnya dan sebaliknya dibolehkan jual beli di dalamnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang shahih darinya. Al-Mardawai berkata:

رحبة المسجد ليست منه علي الصحيح من المذهب والروايتين

“Halaman masjid itu bukanlah bagian dari masjid menurut pendapat yang benar dalam Madzhab ( Hanbali ) dan dalam dua riwayat dari Imam Ahmad dalam masalah ini. (al- Inshaf : 3/258 ) .

Dalilnya adalah perkataan Aisyah :

Para wanita yang beriktikaf jika sedang haid diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar dari masjid dan memasang bilik-bilik iktikaf mereka di halaman masjid sampai mereka suci dari haid.

                Pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ الْيَهُودِيِّ وَالْيَهُودِيَّةِ عِنْدَ بَابِ مَسْجِدِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam terhadap seorang laki-laki dan perempuan Yahudi di dekat pintu masjid beliau.” (HR. Ahmad: IV/196, Hadist Hasan).

BACA JUGA : Cara Makmum Masbuk Mengikuti Imam

Dikuatkan juga dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ

Bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat kain sutera (dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada hari Jum’at dan memakainya untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang kepadamu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang memakai ini hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat’.” (HR Bukhari: 886)

Dua hadist di atas menunjukkan bahwa teras atau halaman masjid tidak termasuk masjid. Dan masjid dibatasi dengan pintu yang ada di sekelilingnya, selain itu tidak masuk dalam katagori masjid. Wallahu A’lam.        (Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA)